Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah dalil utama bahwa shalat malam (tahajud/qiyamul lail) dikerjakan dengan cara dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat), dan diakhiri dengan shalat witir satu rakaat sebagai penutup. Ini adalah pemahaman mayoritas ulama, termasuk Imam Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Al-Mubarak, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah, sebagaimana disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi setelah meriwayatkan hadits ini.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan):
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ " صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ وَاجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِكَ وِتْرًا "
Perawi: Abdullah bin Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhuma.
Status Hadits: Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih." (حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ)
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 990) dan Imam Muslim (no. 749) dengan lafaz yang semakna.
Pernyataan Imam At-Tirmidzi setelah hadits:
قَالَ أَبُو عِيسَى وَفِي الْبَابِ عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ . قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ ابْنِ عُمَرَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ . وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى . وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ الثَّوْرِيِّ وَابْنِ الْمُبَارَكِ وَالشَّافِعِيِّ . وَأَحْمَدَ وَإِسْحَاقَ
Artinya: "Abu Isa (At-Tirmidzi) berkata: Dalam bab ini ada juga riwayat dari Amr bin Abasah. Abu Isa berkata: Hadits Ibnu Umar adalah hadits hasan shahih. Dan amalan (para ulama) dalam hal ini adalah bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Ini adalah pendapat Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq."
Penjelasan Rinci
1. Makna "Shalat Malam Dua Rakaat-Dua Rakaat"
Para ulama menjelaskan bahwa maksud sabda Nabi ﷺ "صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى" adalah shalat malam dikerjakan dengan cara salam setiap dua rakaat. Ini adalah bentuk paling utama dan paling sempurna.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disunnahkannya shalat malam dengan cara dua rakaat-dua rakaat, dan ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Beliau menukil bahwa Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya berpendapat demikian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Al-Fatawa menjelaskan bahwa shalat malam boleh dilakukan dengan berbagai cara, namun cara yang paling utama adalah dua rakaat-dua rakaat berdasarkan hadits ini. Adapun shalat witir, boleh dilakukan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, atau lebih, sesuai dengan hadits-hadits lain yang menjelaskan tata cara witir.
2. Makna "Jika Kamu Takut Masuk Waktu Subuh"
Sabda Nabi ﷺ "فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ" artinya: jika kamu khawatir waktu subuh akan segera tiba dan kamu belum menutup shalat malammu dengan witir, maka segeralah berwitir dengan satu rakaat.
Ini menunjukkan bahwa witir adalah penutup shalat malam. Seseorang tidak boleh tidur dalam keadaan belum berwitir jika ia berniat shalat malam, dan jika ia khawatir tidak sempat bangun untuk shalat malam, maka ia berwitir sebelum tidur.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini juga menjadi dalil bahwa waktu witir terbentang dari setelah shalat Isya hingga sebelum masuk waktu Subuh. Jika seseorang khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka ia berwitir di awal malam sebelum tidur.
3. Makna "Jadikan Akhir Shalatmu Sebagai Witir"
Sabda Nabi ﷺ "وَاجْعَلْ آخِرَ صَلاَتِكَ وِتْرًا" artinya: jadikanlah shalat witir sebagai penutup shalat malammu. Ini menunjukkan bahwa witir tidak boleh dikerjakan di tengah-tengah, melainkan harus di akhir.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan disyariatkannya witir di akhir shalat malam, dan ini adalah sunnah yang tetap. Beliau juga menyebutkan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa witir adalah ibadah yang disyariatkan, meskipun mereka berbeda pendapat tentang hukumnya (wajib atau sunnah muakkadah).
4. Pendapat Para Ulama yang Disebut Imam At-Tirmidzi
Imam At-Tirmidzi secara tegas menyebutkan bahwa pendapat ini adalah pendapat:
- Sufyan Ats-Tsauri (imam ahli hadits dan fiqih dari Kufah)
- Abdullah bin Al-Mubarak (imam ahli hadits dan zuhud)
- Imam Asy-Syafi'i (pendiri madzhab Syafi'i)
- Imam Ahmad bin Hanbal (pendiri madzhab Hanbali)
- Ishaq bin Rahuyah (guru Imam Bukhari dan Muslim)
Ini menunjukkan bahwa pemahaman ini adalah ijma' (kesepakatan) ulama pada masa itu, sebagaimana dikatakan Imam At-Tirmidzi: "Dan amalan (para ulama) dalam hal ini adalah bahwa shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat."
5. Catatan Penting: Bolehnya Witir 3 Rakaat Sekaligus
Meskipun hadits ini memerintahkan witir satu rakaat di akhir, para ulama menjelaskan bahwa witir tiga rakaat sekaligus juga dibolehkan berdasarkan hadits-hadits lain, seperti hadits Aisyah radhiyallahu 'anha yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi ﷺ biasa berwitir tiga rakaat, lima rakaat, atau tujuh rakaat tanpa duduk kecuali di akhir.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz dalam Majmu' Fatawa menjelaskan bahwa witir boleh dilakukan dengan satu rakaat, tiga rakaat, lima rakaat, atau lebih. Namun yang paling utama adalah tiga rakaat berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ yang paling sering. Jika witir tiga rakaat, boleh dilakukan dengan dua salam (dua rakaat salam, lalu satu rakaat salam) atau satu salam dengan tasyahud akhir saja.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma — perawi hadits ini — adalah seorang yang sangat bersemangat dalam ibadah malam. Beliau tidak pernah meninggalkan shalat malam dan witir, baik dalam keadaan safar maupun mukim.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sebaik-baik manusia adalah orang yang jika dilihat, mengingatkan kepada Allah." Dan Ibnu Umar adalah salah satu contoh terbaiknya.
Suatu ketika, putra Ibnu Umar yaitu Salim bertanya kepada ayahnya tentang shalat malam. Maka Ibnu Umar menjawab dengan hadits yang kita bahas ini, seraya bersabda: "Shalat malam itu dua rakaat-dua rakaat. Jika kamu takut masuk waktu subuh, maka berwitirlah dengan satu rakaat." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah: Ibnu Umar tidak hanya meriwayatkan hadits, tetapi juga mengamalkannya. Beliau adalah teladan dalam menjaga shalat malam dan witir. Ini mengajarkan kita bahwa ilmu harus diamalkan, bukan hanya dihafal dan disampaikan.
Kesimpulan Praktis
- Shalat malam (tahajud/qiyamul lail) dikerjakan dengan cara dua rakaat-dua rakaat (salam setiap dua rakaat). Ini adalah cara paling utama menurut mayoritas ulama.
- Shalat witir dilakukan di akhir shalat malam sebagai penutup, minimal satu rakaat. Boleh juga tiga, lima, tujuh, atau lebih.
- Jika khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka berwitirlah sebelum tidur setelah shalat Isya.
- Jika mampu bangun di akhir malam, maka akhirkan witir di akhir malam karena itu lebih utama, sebagaimana sabda Nabi ﷺ: "Barangsiapa khawatir tidak bisa bangun di akhir malam, maka berwitirlah di awal malam. Dan barangsiapa ingin bangun di akhir malam, maka berwitirlah di akhir malam, karena shalat di akhir malam itu disaksikan (oleh para malaikat)." (HR. Muslim)
- Jangan tidur dalam keadaan belum berwitir jika Anda berniat shalat malam, karena witir adalah penutup shalat malam.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.