Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 422 tentang Hukum mengqadha shalat sunnah rawatib setelah shalat fardhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini membahas tentang seseorang yang tertinggal shalat sunnah rawatib qabliyah Subuh (dua raka'at sebelum fajar), lalu ia mengqadha'nya setelah shalat Subuh berjamaah. Rasulullah ﷺ awalnya menegur Qais karena shalat di waktu yang biasanya terlarang (setelah Subuh), namun setelah mengetahui alasannya, beliau membolehkan. Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengqadha' sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, namun pendapat yang paling kuat adalah boleh berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Rujukan Ulama & Dalil

1. Ayat Al-Qur'an yang Relevan:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Ayat ini menunjukkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam, yang juga tercermin dalam keringanan (rukhsah) yang diberikan Nabi ﷺ kepada Qais.

2. Hadits Terkait:

Hadits riwayat Qais bin 'Amr (atau Qais bin Qahd) radhiyallahu 'anhu, diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dikatakan Tentang Orang yang Tertinggal Dua Raka'at Sebelum Fajr, Ia Melaksanakannya Setelah Shalat Fajr" (no. 422).

3. Kaitan dengan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam Sunan-nya) mencatat hadits ini dan menjelaskan status sanadnya.
  • Sufyan bin 'Uyainah disebutkan dalam riwayat bahwa ia mendengar hadits ini dari jalur lain.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam salah satu riwayat) berpendapat bolehnya mengqadha' sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki beberapa poin penting yang perlu dipahami:

1. Status Sanad Hadits:

Imam At-Tirmidzi sendiri menjelaskan bahwa sanad hadits ini tidak muttashil (tidak bersambung). Beliau berkata: "Sanad hadits ini tidak bersambung; Muhammad bin Ibrahim At-Taimi tidak mendengar dari Qais." Namun, beliau juga menyebutkan bahwa ada riwayat lain yang lebih shahih yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ keluar dan melihat Qais (tanpa melalui Muhammad bin Ibrahim dari Qais).

2. Kandungan Hadits:

Hadits ini menunjukkan beberapa hal:

  • Pertama: Qais radhiyallahu 'anhu tertinggal shalat sunnah qabliyah Subuh karena sibuk, lalu ia shalat Subuh berjamaah bersama Nabi ﷺ.
  • Kedua: Setelah shalat Subuh, Qais langsung berdiri untuk mengqadha' dua raka'at sunnah qabliyah Subuh.
  • Ketiga: Nabi ﷺ menegurnya dengan pertanyaan: "Apakah ada dua shalat sekaligus?" Ini karena waktu setelah Subuh adalah waktu terlarang untuk shalat sunnah mutlak.
  • Keempat: Setelah Qais menjelaskan bahwa ia belum mengerjakan sunnah qabliyah Subuh, Nabi ﷺ bersabda: "Maka tidak ada masalah." Ini menunjukkan bolehnya mengqadha' sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh.

3. Pendapat Ulama:

  • Pendapat Pertama (Boleh): Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur), dan jumhur ulama. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits Qais lainnya yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang belum shalat dua raka'at sebelum Subuh, maka shalatlah setelah matahari terbit." (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Pendapat Kedua (Tidak Boleh): Ini adalah pendapat sebagian ulama yang memahami larangan shalat setelah Subuh secara mutlak. Namun pendapat ini lemah karena hadits-hadits yang membolehkan lebih kuat dan lebih spesifik.

4. Penjelasan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa mengqadha' sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh adalah boleh, dan ini adalah pendapat yang dipilihnya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal juga membolehkan hal ini, sebagaimana dinukil oleh para sahabatnya.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya mengqadha' sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat karena ada hadits shahih lain yang mendukungnya.

5. Hikmah dari Hadits:

Hadits ini mengajarkan beberapa hal:

  • Pentingnya menjaga shalat sunnah rawatib, terutama sunnah qabliyah Subuh yang sangat dianjurkan.
  • Adab bertanya dan menjelaskan — Qais tidak langsung membantah teguran Nabi ﷺ, tetapi menjelaskan alasannya dengan jujur.
  • Kemudahan dalam syariat — ketika seseorang tertinggal sunnah, ia bisa mengqadha'nya di waktu yang dibolehkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang tertinggal shalat sunnah qabliyah Subuh, apakah ia boleh mengqadha'nya setelah shalat Subuh? Maka beliau menjawab: "Ya, ia boleh mengqadha'nya, karena Nabi ﷺ membolehkan Qais untuk melakukannya." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami').

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memperhatikan hadits-hadits Nabi ﷺ dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, bahkan dalam perkara yang dianggap kecil sekalipun.

Kesimpulan Praktis

  1. Boleh mengqadha' shalat sunnah qabliyah Subuh setelah shalat Subuh, baik secara langsung maupun setelah matahari terbit, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang shahih.
  2. Hendaknya menjaga shalat sunnah rawatib terutama qabliyah Subuh, karena ia memiliki keutamaan yang besar. Rasulullah ﷺ bersabda: "Dua raka'at sebelum Subuh lebih baik daripada dunia dan seisinya." (HR. Muslim).
  3. Jika tertinggal karena uzur, jangan berputus asa, tetapi segera qadha' di waktu yang dibolehkan.
  4. Belajar dari adab Qais — jujur dan menjelaskan dengan baik ketika ditegur, serta tidak berdebat dengan cara yang buruk.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?