Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 37 tentang Kedua telinga termasuk bagian kepala saat wudu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa kedua telinga termasuk bagian dari kepala dalam hal mengusap (mas-h) saat wudu, sehingga cukup diusap bersama kepala dan tidak perlu dicuci seperti wajah atau tangan. Meskipun sanadnya tidak sangat kuat, maknanya didukung oleh praktik dan kesepakatan mayoritas ulama Ahlus Sunnah, termasuk Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. Imam asy-Syafi'i menambahkan bahwa telinga tetap diusap dengan air baru setelah mengusap kepala.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur'an tentang mengusap kepala dalam wudu:

QS. Al-Ma'idah [5]: 6

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

"Dan usaplah kepala-kepala kalian."

Ayat ini menjadi dasar bahwa kepala wajib diusap (bukan dicuci), dan para ulama memasukkan telinga ke dalam hukum kepala berdasarkan hadits Nabi ﷺ.

Hadits terkait:

Hadits yang Anda sebutkan, diriwayatkan oleh Abu Umamah (sahabat Nabi ﷺ), dalam Sunan At-Tirmidzi no. 37, Kitab Thaharah, Bab "Apa yang Dikatakan Bahwa Kedua Telinga Termasuk dalam Kepala."

At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan, namun beliau menyatakan sanadnya "tidak begitu kuat" (لَيْسَ إِسْنَادُهُ بِذَاكَ الْقَائِمِ). Qutaibah (guru At-Tirmidzi) menyampaikan bahwa Hammad bin Zaid berkata: "Aku tidak tahu apakah ini perkataan Nabi ﷺ atau perkataan Abu Umamah."

Keterangan ulama dalam hadits ini sendiri:

At-Tirmidzi menyebutkan bahwa amal (praktik) mayoritas ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi ﷺ dan generasi setelah mereka adalah bahwa kedua telinga termasuk kepala. Pendapat ini dipegang oleh:

  • Sufyan ats-Tsauri
  • Abdullah bin al-Mubarak
  • Imam asy-Syafi'i
  • Imam Ahmad bin Hanbal
  • Ishaq bin Rahuyah

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ berwudu dengan mencuci wajah tiga kali, kedua tangan tiga kali, lalu mengusap kepala. Kemudian disebutkan bahwa telinga adalah bagian dari kepala. Ini menunjukkan bahwa telinga tidak dicuci sebagaimana wajah, tetapi cukup diusap bersama kepala.

Pandangan ulama daftar:

  1. Mayoritas ulama (Sufyan ats-Tsauri, Ibnul Mubarak, asy-Syafi'i, Ahmad, Ishaq): Telinga termasuk kepala, sehingga cukup diusap bersama kepala. Ini adalah pendapat yang dipraktikkan mayoritas sahabat dan tabi'in.
  2. Sebagian ahli ilmu (pendapat yang dilemahkan mayoritas): Bagian depan telinga (yang menghadap wajah) dianggap bagian wajah, dan bagian belakang telinga dianggap bagian kepala. Namun pendapat ini tidak dipegang mayoritas.
  3. Ishaq bin Rahuyah: Memilih mengusap bagian depan telinga bersama wajah dan bagian belakang bersama kepala — sebagai bentuk kehati-hatian menggabungkan dalil.
  4. Imam asy-Syafi'i: Telinga adalah sunnah tersendiri, diusap dengan air baru (bukan air sisa usapan kepala). Ini sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain tentang cara wudu Nabi ﷺ.

Pendapat yang paling kuat:

Yang paling kuat adalah pendapat mayoritas ulama dalam daftar — bahwa telinga termasuk kepala dan diusap bersamanya. Ini dikuatkan oleh:

  • Praktik mayoritas sahabat dan tabi'in sebagaimana disebut At-Tirmidzi.
  • Hadits-hadits lain tentang sifat wudu Nabi ﷺ yang menunjukkan beliau mengusap kepala dan telinga.

Catatan sanad:

At-Tirmidzi sendiri menyatakan sanad hadits ini "tidak begitu kuat" karena adanya Syahr bin Hausyab yang oleh sebagian ahli hadits dinilai memiliki kelemahan dalam hafalan. Namun maknanya diperkuat oleh riwayat lain dan praktik yang masyhur di kalangan salaf.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin al-Mubarak — seorang ulama besar yang zuhud dan ahli hadits — ketika ditanya tentang telinga dalam wudu, beliau menegaskan bahwa telinga termasuk kepala dan diusap bersamanya. Beliau adalah salah satu ulama yang disebutkan langsung oleh At-Tirmidzi dalam hadits ini sebagai pemegang pendapat tersebut. Ini menunjukkan bahwa para ulama salaf tidak hanya berpegang pada satu riwayat, tetapi melihat keseluruhan dalil dan praktik yang diwarisi dari para sahabat Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat wudu, usaplah kepala dan sertakan kedua telinga — bagian luar dan dalamnya — dengan air.
  2. Telinga tidak dicuci seperti wajah dan tangan, karena ia termasuk kepala.
  3. Imam asy-Syafi'i menganjurkan mengusap telinga dengan air baru setelah mengusap kepala, sebagai bentuk ittiba' kepada sunnah.
  4. Jangan berlebihan (ghuluw) dalam masalah ini — perbedaan pendapat di kalangan ulama adalah rahmat, dan yang penting adalah mengikuti dalil dengan pemahaman salaf.
  5. Jika ragu, ikutilah pendapat mayoritas ulama Ahlus Sunnah yang menyatakan telinga termasuk kepala.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?