Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah hadits tentang doa orang yang buta yang diajarkan oleh Nabi ﷺ, yang dikenal dengan "Hadits Tawassul dengan Nabi ﷺ". Intinya, Nabi ﷺ mengajarkan doa yang berisi tawassul (menjadikan Nabi ﷺ sebagai perantara) kepada Allah ﷻ untuk memohon kesembuhan. Hadits ini shahih dan menjadi dalil utama bolehnya tawassul dengan Nabi ﷺ ketika beliau masih hidup. Para ulama berbeda pendapat tentang tawassul dengan Nabi ﷺ setelah beliau wafat, dan kita akan membahasnya dengan adab dan ilmu.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang Relevan:
- QS. Al-Ma'idah [5]: 35
Teks Arab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan carilah wasilah (jalan) kepada-Nya, dan berjihadlah di jalan-Nya agar kamu beruntung."
- QS. Al-Isra' [17]: 57
Teks Arab:
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ يَدْعُونَ يَبْتَغُونَ إِلَىٰ رَبِّهِمُ الْوَسِيلَةَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ وَيَرْجُونَ رَحْمَتَهُ وَيَخَافُونَ عَذَابَهُ ۚ إِنَّ عَذَابَ رَبِّكَ كَانَ مَحْذُورًا
Terjemahan: "Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka, siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya. Sungguh, azab Tuhanmu itu harus ditakuti."
Hadits Terkait:
Hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Doa, Bab Doa Tawassul dengan Nabi ﷺ, no. 3578. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib.
Kaitan dengan Ulama:
Hadits ini dijelaskan oleh banyak ulama dalam daftar rujukan. Di antaranya:
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam kitab Qa'idah Jaliyyah fi at-Tawassul wa al-Wasilah dan Majmu' al-Fatawa menjelaskan secara panjang lebar tentang tawassul, membedakan antara tawassul yang disyariatkan dan yang terlarang.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad dan al-Jawab al-Kafi juga membahas hadits ini dan hukum tawassul.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan Fatawa al-'Aqidah memberikan penjelasan kontemporer yang sangat jelas tentang masalah ini.
Penjelasan Rinci
Hadits ini adalah salah satu dalil utama dalam masalah tawassul (bertawassul/menjadikan perantara). Mari kita pahami dengan seksama:
1. Makna Hadits dan Konteksnya
Seorang sahabat yang buta datang kepada Nabi ﷺ meminta didoakan. Nabi ﷺ memberikan pilihan: bersabar (yang lebih utama) atau berdoa. Ketika sahabat itu memilih untuk berdoa, Nabi ﷺ mengajarinya untuk berwudhu dengan sempurna, lalu berdoa dengan doa yang sangat agung. Doa ini berisi pengakuan bahwa Nabi ﷺ adalah Nabi rahmat, dan memohon kepada Allah agar menjadikan Nabi ﷺ sebagai pemberi syafaat untuknya.
2. Pemahaman Ulama tentang Tawassul
Para ulama Ahlus Sunnah membagi tawassul menjadi beberapa jenis:
- Tawassul yang Disyariatkan (Masyru'):
- Tawassul dengan Asmaul Husna dan Sifat Allah: Ini adalah tawassul yang paling utama, seperti berdoa "Ya Allah, dengan rahmat-Mu..." Ini berdasarkan QS. Al-A'raf [7]: 180.
- Tawassul dengan Amal Shalih: Seperti dalam hadits Ashabil Kahfi (tiga orang yang terperangkap di gua), mereka bertawassul dengan amal shalih mereka. Ini disepakati boleh.
- Tawassul dengan Doa Orang Shalih yang Masih Hidup: Seperti para sahabat meminta didoakan oleh Nabi ﷺ ketika beliau masih hidup. Ini juga disepakati boleh.
- Tawassul dengan Nabi ﷺ secara umum (dengan keimanan kepada beliau dan kecintaan kepada beliau): Ini adalah tawassul yang dilakukan setiap muslim dalam setiap doanya, karena keimanan kepada Nabi ﷺ adalah bagian dari amal shalih.
- Tawassul yang Diperselisihkan (Khilaf):
- Tawassul dengan Dzat atau Pribadi Nabi ﷺ setelah beliau wafat. Yaitu menjadikan pribadi Nabi ﷺ sebagai "perantara" dalam arti memohon kepada Allah "demi Nabi" atau "dengan hak Nabi". Para ulama berbeda pendapat:
- Jumhur ulama (mayoritas, termasuk Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan pengikut mazhab Syafi'i): Membolehkan tawassul dengan Nabi ﷺ setelah wafat, berdasarkan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna. Mereka memahami bahwa doa yang diajarkan Nabi ﷺ ini bersifat umum, tidak terbatas pada masa hidup beliau.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu Qayyim, serta Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dan ulama Najd: Berpendapat bahwa tawassul dengan pribadi Nabi ﷺ setelah wafat tidak disyariatkan (tidak boleh). Mereka berdalih bahwa doa ini adalah doa khusus yang diajarkan Nabi ﷺ kepada orang buta itu saat beliau masih hidup. Setelah Nabi ﷺ wafat, para sahabat tidak lagi bertawassul dengan pribadi beliau, tetapi mereka bertawassul dengan doa paman Nabi ﷺ, Abbas bin Abdul Muthalib, yang masih hidup. Ini menunjukkan bahwa tawassul yang disyariatkan adalah dengan doa orang shalih yang masih hidup, bukan dengan pribadi orang yang sudah wafat.
3. Pendapat yang Paling Kuat
Pendapat yang paling kuat dan hati-hati (ihtiyath) adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah yang diikuti oleh ulama kontemporer seperti Syaikh bin Baz, Syaikh al-Utsaimin, dan Syaikh al-Albani. Mereka melarang tawassul dengan pribadi Nabi ﷺ setelah wafat, karena:
- Tidak ada dalil yang shahih dan jelas bahwa para sahabat melakukannya setelah wafatnya Nabi ﷺ.
- Pintu ini dikhawatirkan menjadi jalan menuju kesyirikan, yaitu meminta langsung kepada Nabi ﷺ atau menganggap beliau memiliki kekuatan untuk mengabulkan doa.
- Tawassul yang benar adalah dengan iman kepada Nabi ﷺ, cinta kepada beliau, mengikuti sunnahnya, dan berdoa kepada Allah dengan menyebut-nyebut kecintaan kita kepada beliau. Ini semua adalah amal shalih yang menjadi wasilah.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tidak boleh menghukumi orang yang bertawassul dengan Nabi ﷺ setelah wafat sebagai musyrik atau sesat, karena ini adalah masalah khilafiyah (ikhtilaf) di kalangan ulama. Kita harus bersikap adil dan tidak mudah mengkafirkan.
Story Telling
Ada kisah yang sangat masyhur tentang tawassul yang benar di masa sahabat. Ketika terjadi kekeringan di masa kekhalifahan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, beliau bertawassul dengan doa Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi ﷺ yang masih hidup.
Umar berdoa, "Ya Allah, kami dahulu bertawassul kepada-Mu dengan Nabi kami, lalu Engkau menurunkan hujan kepada kami. Dan sekarang kami bertawassul kepada-Mu dengan paman Nabi kami, maka turunkanlah hujan kepada kami."
Lalu Abbas berdoa, dan Allah menurunkan hujan. (HR. Al-Bukhari).
Kisah ini menunjukkan bahwa para sahabat paham betul bahwa tawassul yang mereka lakukan setelah wafatnya Nabi ﷺ adalah dengan doa orang shalih yang masih hidup, bukan dengan pribadi Nabi ﷺ yang telah wafat. Ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi kita.
Kesimpulan Praktis
- Pahami Doa Ini: Doa ini adalah doa yang agung dan penuh makna. Kita boleh membacanya sebagai bentuk kecintaan kita kepada Nabi ﷺ dan pengakuan bahwa beliau adalah Nabi rahmat.
- Tawassul yang Benar: Tawassul yang disyariatkan adalah dengan Asmaul Husna, amal shalih, dan doa orang shalih yang masih hidup.
- Hati-hati dan Tidak Ghuluw: Jangan sampai kita berdoa kepada Nabi ﷺ atau meyakini beliau bisa mengabulkan doa. Doa hanya kepada Allah semata.
- Perbanyak Shalawat: Cara terbaik untuk bertawassul dengan Nabi ﷺ adalah dengan memperbanyak shalawat dan berusaha mengikuti sunnahnya dalam kehidupan sehari-hari.
- Jangan Menghakimi: Jangan mudah menghakimi saudara kita yang berbeda pendapat dalam masalah ini. Serahkan masalah khilafiyah ini kepada ulama dan fokus pada amal shalih kita masing-masing.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.