Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits riwayat Tirmidzi no. 357 dari Tsauban ini memuat tiga larangan penting: (1) melihat ke dalam rumah orang lain tanpa izin, (2) seorang imam mendoakan dirinya sendiri tanpa menyertakan makmum, dan (3) shalat dalam keadaan menahan kencing. Ketiganya berkaitan dengan menjaga hak orang lain, keadilan, dan kesempurnaan ibadah. Imam Tirmidzi menilai hadits ini hasan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait adab meminta izin:
QS. An-Nur [24]: 27
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ آمَنُوا۟ لَا تَدْخُلُوا۟ بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّىٰ تَسْتَأْنِسُوا۟ وَتُسَلِّمُوا۟ عَلَىٰ أَهْلِهَا ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat."
Hadits terkait:
Hadits Tirmidzi no. 357 dari Tsauban bin Bujdud (radhiyallahu 'anhu), Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ أَنْ يَنْظُرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ حَتَّى يَسْتَأْذِنَ، فَإِنْ نَظَرَ فَقَدْ دَخَلَ، وَلَا يَؤُمَّ قَوْمًا فَيَخُصَّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُونَهُمْ، فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ، وَلَا يَقُومُ إِلَى الصَّلَاةِ وَهُوَ حَقِنٌ
Terjemahan: "Tidak halal bagi seseorang melihat ke dalam rumah orang lain hingga ia meminta izin. Jika ia melihat, maka sungguh ia telah masuk. Dan janganlah seseorang mengimami suatu kaum lalu mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri tanpa mereka. Jika ia melakukannya, sungguh ia telah mengkhianati mereka. Dan janganlah seseorang berdiri shalat dalam keadaan menahan kencing."
Imam Tirmidzi berkata: "Hadits Tsauban ini hasan." Beliau juga menyebutkan jalur lain dari Abu Umamah dan Abu Hurairah, dan menilai jalur Yazid bin Syuraih dari Abu Hayy al-Mu'adzdzin dari Tsauban sebagai jalur yang paling baik sanadnya dan paling masyhur.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan adab isti'dzan dan larangan melihat ke dalam rumah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Al-Minhaj membahas adab imam terhadap makmum.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad membahas larangan shalat dalam keadaan menahan kencing sebagai bagian dari kesempurnaan khusyuk.
Penjelasan Rinci
Pertama: Larangan melihat ke dalam rumah tanpa izin.
Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa "melihat ke dalam rumah" (نَظَرَ فِي جَوْفِ بَيْتِ امْرِئٍ) berarti mengintip bagian dalam rumah yang merupakan tempat privasi. Sabda Nabi ﷺ "فَقَدْ دَخَلَ" (maka ia telah masuk) bermakna secara maknawi ia telah melanggar batas privasi, bukan berarti masuk secara fisik. Ini dikuatkan oleh QS. An-Nur [24]: 27 yang memerintahkan meminta izin dan memberi salam sebelum masuk.
Kedua: Larangan imam mengkhususkan doa untuk dirinya sendiri.
Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa imam adalah pemimpin dalam shalat dan doa. Jika ia mendoakan dirinya sendiri tanpa menyertakan makmum, ia telah berlaku tidak adil dan "mengkhianati" amanah kepemimpinan. Ini bukan berarti imam tidak boleh berdoa untuk dirinya, tetapi hendaknya ia menyertakan makmum dalam doanya, karena imam adalah wakil jamaah. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa keadilan imam adalah bagian dari kesempurnaan shalat berjamaah.
Ketiga: Larangan shalat dalam keadaan menahan kencing.
Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa menahan kencing (حَقِنٌ) atau menahan buang air besar (حَقِبٌ) saat shalat menghilangkan kekhusyukan dan dapat merusak kesempurnaan shalat. Ini bukan membatalkan shalat secara mutlak, tetapi makruh jika menimbulkan gangguan. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa larangan ini berlaku jika menimbulkan ketidaknyamanan yang menghalangi khusyuk.
Perbedaan pendapat:
Para ulama dari daftar yang disebutkan sepakat tentang makruhnya shalat dalam keadaan menahan kencing jika menimbulkan gangguan. Adapun tentang batalnya shalat, tidak ada dalil tegas yang membatalkan, sehingga yang rajih adalah makruh, bukan batal, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Qayyim dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah mengintip ke dalam rumah Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ mengambil sesuatu untuk menusuk matanya, lalu bersabda: "Sesungguhnya jika engkau tetap melihat, niscaya aku akan mencungkil matamu." (HR. Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik). Kisah ini menunjukkan betapa kerasnya larangan mengintip rumah orang lain, karena itu termasuk melanggar kehormatan dan privasi.
Dalam kisah lain, Tsauban (radhiyallahu 'anhu) adalah pelayan Nabi ﷺ yang setia. Beliau meriwayatkan hadits ini sebagai bagian dari nasihat Nabi ﷺ tentang adab-adab penting dalam bermasyarakat dan beribadah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mengintip rumah orang lain tanpa izin. Mintalah izin dan ucapkan salam sebelum masuk, sebagaimana perintah QS. An-Nur [24]: 27.
- Imam hendaknya mendoakan makmum dalam doanya, tidak mengkhususkan diri sendiri, karena imam adalah pemimpin yang adil.
- Jangan shalat dalam keadaan menahan kencing atau buang air besar, karena menghilangkan kekhusyukan. Selesaikan hajat terlebih dahulu.
- Jaga adab terhadap hak orang lain, baik dalam privasi, kepemimpinan, maupun ibadah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.