Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa ketika berwudhu, Nabi ﷺ mengambil air baru untuk mengusap kepala, bukan menggunakan sisa air yang masih menempel di tangan setelah membasuh wajah dan tangan. Ini adalah salah satu bentuk kesempurnaan wudhu yang dicontohkan oleh beliau, dan menjadi amalan yang dianjurkan oleh jumhur (mayoritas) ulama.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Hadits yang Anda sebutkan adalah riwayat dari Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Dalam riwayat yang lebih kuat (menurut At-Tirmidzi), Nabi ﷺ mengusap kepala dengan air yang bukan sisa dari tangannya, artinya beliau mengambil air baru khusus untuk kepala.
Dalil Al-Qur'an:
Perintah wudhu secara umum terdapat dalam firman Allah Ta'ala:
QS. Al-Ma'idah [5]: 6
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki."
Ayat ini memerintahkan mengusap kepala, dan hadits ini menjelaskan tata cara pelaksanaannya, yaitu dengan mengambil air baru.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya Sunan At-Tirmidzi (Kitab Thaharah, Bab: Apa yang Dikatakan Bahwa Ia Mengambil Air Baru untuk Kepalanya) menegaskan bahwa riwayat 'Amr bin Al-Harits dari Habban bin Wasi' adalah yang paling shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa mayoritas ulama (أكثر أهل العلم) berpendapat untuk mengambil air baru bagi kepala.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa dalam wudhu, membasuh anggota tubuh itu berbeda-beda caranya:
- Wajah dan tangan dibasuh (dicuci).
- Kepala diusap (tidak dicuci, cukup mengusap dengan air).
- Kaki dibasuh.
Karena kepala cukup diusap, maka disunnahkan mengambil air baru untuk kepala, terpisah dari air yang digunakan membasuh tangan. Ini lebih utama dan lebih sempurna.
Pendapat Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (w. 279 H) dalam kitabnya menjelaskan bahwa riwayat yang menyebutkan Nabi ﷺ mengambil air baru untuk kepala adalah yang shahih, dan beliau menyatakan bahwa mayoritas ulama beramal dengan hal ini. Beliau juga menyebutkan bahwa riwayat Ibnu Lahi'ah yang menyebutkan "dengan sisa air tangannya" adalah riwayat yang lemah (tidak kuat).
- Imam Asy-Syafi'i (w. 204 H) dalam Al-Umm dan kitab-kitab fiqihnya menganjurkan mengambil air baru untuk mengusap kepala. Ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i.
- Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) juga berpendapat demikian. Dalam madzhab Hanbali, disunnahkan mengambil air baru untuk kepala.
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam kitabnya Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang mengusap kepala dengan sisa air tangan, dan terkadang mengambil air baru. Namun yang lebih sering dan lebih utama adalah mengambil air baru.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (w. 1421 H) dalam Syarh Al-Mumti' menjelaskan bahwa mengambil air baru untuk kepala adalah yang lebih utama, karena ini yang ditegaskan oleh hadits yang shahih. Namun jika seseorang mengusap kepala dengan sisa air tangannya, wudhunya tetap sah.
Perbedaan Riwayat:
Ada dua riwayat dalam hadits ini:
- Riwayat 'Amr bin Al-Harits: Nabi ﷺ mengusap kepala dengan air bukan sisa tangannya (air baru).
- Riwayat Ibnu Lahi'ah: Nabi ﷺ mengusap kepala dengan air yang tersisa dari tangannya.
Imam At-Tirmidzi menegaskan bahwa riwayat pertama lebih shahih karena diriwayatkan dari banyak jalur. Maka yang dipegang adalah riwayat yang menyebutkan air baru.
Hikmahnya: Mengambil air baru untuk kepala menunjukkan kesempurnaan ibadah dan perhatian Nabi ﷺ terhadap kebersihan dan ketertiban dalam berwudhu. Ini juga mengajarkan kita untuk tidak tergesa-gesa dan melakukan ibadah dengan sebaik-baiknya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallahu 'anhu — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah salah seorang sahabat yang sangat teliti dalam memperhatikan tata cara ibadah Nabi ﷺ. Beliau termasuk sahabat Anshar yang pernah bermimpi tentang adzan, dan mimpinya itu kemudian disetujui oleh Nabi ﷺ sebagai lafadz adzan.
Dalam riwayat lain tentang wudhu, Abdullah bin Zaid pernah diminta oleh Nabi ﷺ untuk memperagakan cara wudhu beliau di hadapan orang banyak. Beliau mengambil air, membasuh wajah, membasuh tangan, mengusap kepala dengan air baru, lalu membasuh kaki. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat antusias untuk menghafal dan menyampaikan detail-detail ibadah Nabi ﷺ, sekecil apapun.
Hikmah: Perhatian para sahabat terhadap detail ibadah menunjukkan kecintaan mereka kepada Nabi ﷺ dan keinginan untuk meniru beliau dalam segala hal. Kita pun seharusnya demikian — berusaha meneladani Nabi ﷺ dalam ibadah, meskipun dalam hal-hal yang terlihat kecil.
Kesimpulan Praktis
- Disunnahkan mengambil air baru untuk mengusap kepala saat wudhu, tidak menggunakan sisa air dari membasuh tangan.
- Wudhu tetap sah jika mengusap kepala dengan sisa air tangan, karena ini juga ada riwayatnya, namun yang lebih utama adalah mengambil air baru.
- Jangan berlebihan dalam masalah ini — jika seseorang mengusap dengan sisa air, wudhunya sah dan tidak perlu diulang.
- Pelajari tata cara wudhu Nabi ﷺ secara menyeluruh agar ibadah kita semakin sempurna dan sesuai sunnah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.