Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 336 tentang Larangan melintas di depan orang shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan betapa besar dosa dan bahaya melintas di depan orang yang sedang shalat, sehingga Rasulullah ﷺ menyatakan bahwa jika orang yang melintas itu mengetahui besarnya dosa tersebut, maka berhenti dan menunggu selama empat puluh (hari, bulan, atau tahun) jauh lebih baik baginya daripada melintas di depan orang yang shalat. Ini adalah larangan keras yang menunjukkan bahwa melintas di depan mushalli (orang yang shalat) termasuk perbuatan dosa besar yang harus dihindari dengan sungguh-sungguh.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 336:

Teks hadits yang Anda sampaikan adalah hadits dari Abu Juhaim radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

"لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ"

Artinya: "Jika orang yang melintas di depan orang yang sedang shalat mengetahui apa yang ia tanggung (dari dosa), maka berhenti selama empat puluh lebih baik baginya daripada melintas di depannya."

Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits Abu Juhaim adalah hadits hasan shahih." Beliau juga menyebutkan bahwa dalam bab ini ada riwayat dari Abu Sa'id Al-Khudri, Abu Hurairah, Ibnu Umar, dan Abdullah bin 'Amr radhiyallahu 'anhum.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang pentingnya menjaga shalat dan kekhusyukan di dalamnya:

وَالَّذِينَ هُمْ عَلَىٰ صَلَاتِهِمْ يُحَافِظُونَ

"Dan orang-orang yang memelihara shalatnya." (QS. Al-Ma'arij [70]: 34)

Ayat ini menunjukkan bahwa menjaga shalat termasuk menjaga kekhusyukan dan adab-adabnya, termasuk tidak mengganggu orang yang sedang shalat.

Penjelasan Rinci

1. Makna Hadits Secara Umum

Hadits ini menjelaskan tentang larangan melintas di depan orang yang sedang shalat. Rasulullah ﷺ menyebutkan bahwa jika seseorang mengetahui besarnya dosa yang ditanggungnya ketika melintas di depan mushalli, maka ia akan memilih untuk berhenti dan menunggu selama empat puluh—baik itu empat puluh hari, bulan, atau tahun—daripada harus melintas di depannya.

2. Penjelasan Ulama Tentang Hadits Ini

Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kerasnya larangan melintas di depan orang yang shalat. Beliau menukil pendapat para ulama bahwa makna "مَاذَا عَلَيْهِ" (apa yang ia tanggung) adalah dosa yang sangat besar.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa larangan ini berlaku ketika seseorang shalat menghadap ke arah yang tidak ada sutrah (pembatas) di depannya. Adapun jika mushalli memiliki sutrah, maka melintas di belakang sutrah tersebut tidak mengapa.

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang batas "empat puluh" tersebut—apakah empat puluh hari, bulan, atau tahun. Namun yang jelas, ini menunjukkan besarnya dosa perbuatan tersebut.

3. Pendapat Ulama Tentang Apakah Melintas Membatalkan Shalat

Imam At-Tirmidzi rahimahullah menyebutkan dalam riwayat ini: "Para ulama membenci melintas di depan orang yang shalat, namun mereka tidak berpendapat bahwa hal itu membatalkan shalat." Ini adalah pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in.

Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dan para ulama lainnya berpendapat bahwa melintas di depan mushalli tidak membatalkan shalat, namun tetap berdosa bagi yang melintas. Adapun Imam Abu Hanifah rahimahullah memiliki pendapat bahwa jika seseorang melintas di depan mushalli tanpa sutrah, maka ia berdosa, tetapi shalatnya tetap sah.

4. Adab-Adab Terkait Masalah Ini

Para ulama menjelaskan beberapa adab terkait hadits ini:

  • Bagi mushalli: Hendaknya ia memasang sutrah (pembatas) di depannya ketika shalat, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ. Jika ada yang ingin melintas di depannya, ia boleh menahannya dengan isyarat atau dengan tangannya.
  • Bagi yang melintas: Hendaknya ia menunggu sampai orang yang shalat selesai, atau melintas di belakang sutrah, atau mencari jalan lain yang tidak mengganggu orang yang sedang shalat.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa jika seseorang terpaksa harus melintas dan tidak ada jalan lain, maka ia boleh melintas di depan mushalli karena darurat, namun tetap berusaha untuk tidak mengganggu kekhusyukan shalatnya.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah ﷺ shalat menghadap ke arah Ka'bah. Tiba-tiba seekor kambing hendak melintas di depannya. Maka Rasulullah ﷺ segera bergegas dan menghalangi kambing tersebut dengan tubuhnya, hingga perutnya hampir menempel ke dinding. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa beliau bersabda tentang pentingnya sutrah:

"إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ فَلْيُصَلِّ إِلَى سُتْرَةٍ وَلْيَقْتَرِبْ مِنْهَا"

"Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaklah ia shalat menghadap sutrah dan mendekat kepadanya." (HR. Abu Dawud, dari Sahl bin Abi Hatsmah)

Kisah ini menunjukkan betapa seriusnya Nabi ﷺ dalam menjaga shalat dari gangguan, dan bagaimana beliau mengajarkan umatnya untuk memasang sutrah agar shalatnya tidak diganggu oleh orang yang melintas.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi yang shalat: Hendaknya memasang sutrah di depannya, karena ini adalah sunnah Nabi ﷺ dan menjadi sebab shalat lebih terjaga dari gangguan.
  2. Bagi yang melihat orang shalat: Jangan sekali-kali melintas di depannya tanpa izin atau tanpa ada sutrah. Tunggulah sampai selesai atau cari jalan lain.
  3. Jika terpaksa melintas: Berusahalah semaksimal mungkin untuk tidak melintas di depan mushalli. Jika tidak ada jalan lain, maka berhati-hatilah dan jangan mengganggu kekhusyukannya.
  4. Menjaga kekhusyukan shalat: Shalat adalah ibadah yang agung, maka janganlah kita menjadi sebab rusaknya kekhusyukan orang lain dalam shalatnya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?