Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini adalah kisah turunnya (asbabun nuzul) ayat li'an (sumpah laknat) dalam Surah An-Nur ayat 6-9. Kisahnya tentang Hilal bin Umayyah yang menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Karena tidak memiliki saksi, Nabi ﷺ memintanya untuk mendatangkan bukti atau menerima hukuman cambuk. Allah kemudian menurunkan ayat li'an sebagai solusi syar'i, yaitu saling bersumpah antara suami dan istri. Hadits ini juga menunjukkan mukjizat Nabi ﷺ dalam menetapkan nasab anak berdasarkan ciri-ciri fisik yang ia sebutkan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
QS. An-Nur [24]: 6-9
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ وَلَمْ يَكُنْ لَهُمْ شُهَدَاءُ إِلَّا أَنْفُسُهُمْ فَشَهَادَةُ أَحَدِهِمْ أَرْبَعُ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الصَّادِقِينَ (6) وَالْخَامِسَةُ أَنَّ لَعْنَتَ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كَانَ مِنَ الْكَاذِبِينَ (7) وَيَدْرَأُ عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ (8) وَالْخَامِسَةَ أَنَّ غَضَبَ اللَّهِ عَلَيْهَا إِنْ كَانَ مِنَ الصَّادِقِينَ (9)
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh istri-istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang-orang yang berkata benar. Dan (sumpah) yang kelima bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila ia bersumpah empat kali atas nama Allah bahwa suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta. Dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang berkata benar."
Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Tafsir Al-Qur'an, Bab: Dari Surah An-Nur, no. 3179. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib dari jalur Hisyam bin Hassan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (no. 4747) dan Imam Muslim (no. 1496) dengan redaksi yang serupa.
Kaitan dengan Ulama:
- Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat-ayat li'an ini turun berkenaan dengan kisah Hilal bin Umayyah, dan beliau menyebutkan hadits ini sebagai riwayat yang paling kuat dalam asbabun nuzul.
- Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (syarah Shahih Al-Bukhari) membahas panjang lebar tentang hukum-hukum li'an dan kisah ini, termasuk masalah penetapan nasab anak berdasarkan ciri fisik yang disebutkan Nabi ﷺ.
- Syaikh Abdurrahman As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini adalah solusi syar'i untuk kasus tuduhan zina tanpa saksi, agar tidak terjadi saling tuduh tanpa bukti dan agar tidak ada pihak yang dizalimi.
Penjelasan Rinci
Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting yang dijelaskan oleh para ulama:
1. Asbabun Nuzul Ayat Li'an
Kisah ini terjadi ketika Hilal bin Umayyah datang kepada Nabi ﷺ dan menuduh istrinya berzina dengan Syarik bin Sahma'. Dalam hukum Islam, orang yang menuduh zina (qadzaf) tanpa mendatangkan empat saksi akan dikenakan hukuman cambuk 80 kali. Karena itu, Nabi ﷺ berkata kepada Hilal: "Kau harus membawa bukti, atau kau akan menerima hukuman."
Imam Ibnu Katsir menjelaskan bahwa Hilal merasa keberatan karena ia melihat sendiri kejadian tersebut, namun bagaimana mungkin ia harus mencari saksi? Maka Allah menurunkan ayat li'an sebagai solusi. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadilan dan tidak mudah menjatuhkan hukuman tanpa bukti yang kuat.
2. Hukum Li'an
Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal menjelaskan bahwa li'an adalah sumpah yang dilakukan suami-istri ketika suami menuduh istrinya berzina tanpa saksi. Caranya:
- Suami bersumpah empat kali dengan nama Allah bahwa ia benar dalam tuduhannya.
- Sumpah kelima: ia bersumpah bahwa laknat Allah atasnya jika ia berdusta.
- Istri kemudian bersumpah empat kali bahwa suaminya berdusta.
- Sumpah kelima istri: kemurkaan Allah atasnya jika suaminya benar.
Setelah li'an dilakukan, maka:
- Suami terbebas dari hukuman cambuk karena tuduhannya.
- Istri terbebas dari hukuman zina.
- Pasangan tersebut dipisahkan secara permanen (tidak bisa rujuk kembali).
- Anak yang dilahirkan dinasabkan kepada ibunya, bukan kepada suami.
3. Mukjizat Nabi ﷺ dalam Menetapkan Nasab
Dalam hadits ini, Nabi ﷺ menyebutkan ciri-ciri fisik anak yang akan dilahirkan istri Hilal: "mata yang tampak seperti ada kohl di atasnya, pinggul besar, dan betis gemuk." Ternyata anak yang lahir sesuai dengan deskripsi tersebut. Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan bahwa ini adalah salah satu bentuk mukjizat kenabian, di mana Allah memperlihatkan kebenaran melalui lisan Nabi-Nya.
4. Sikap Istri Hilal
Ketika istri Hilal hendak mengucapkan sumpah kelima, orang-orang mengingatkannya bahwa sumpah itu akan mendatangkan murka Allah jika ia berdusta. Ia sempat ragu, tetapi akhirnya tetap bersumpah karena tidak ingin mempermalukan kaumnya. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan beratnya sumpah kelima, sehingga orang yang benar-benar berdusta biasanya akan mundur.
5. Hikmah dari Kisah Ini
Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa kisah ini mengajarkan:
- Pentingnya menjaga kehormatan dan tidak mudah menuduh tanpa bukti.
- Syariat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak.
- Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan kebenaran akan terbukti pada waktunya.
Story Telling
Ada kisah yang diriwayatkan dari Imam Ahmad bin Hanbal tentang seorang laki-laki yang datang kepadanya mengadu tentang istrinya. Imam Ahmad berkata: "Apakah engkau memiliki saksi?" Laki-laki itu menjawab: "Tidak." Imam Ahmad berkata: "Maka lakukanlah li'an sebagaimana yang dilakukan Hilal bin Umayyah di hadapan Nabi ﷺ." Laki-laki itu berkata: "Wahai Imam, aku takut jika sumpahku kelima itu benar, maka laknat Allah akan menimpaku." Imam Ahmad berkata: "Itulah sebabnya Allah menurunkan ayat ini, agar manusia takut kepada Allah dan tidak bermudah-mudahan dalam menuduh."
Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat memahami dan mengamalkan hukum li'an ini dengan penuh kehati-hatian, karena ia berkaitan dengan urusan yang sangat besar di hadapan Allah.
Kesimpulan Praktis
- Jangan mudah menuduh seseorang berzina tanpa bukti yang kuat, karena hukumannya sangat berat (cambuk 80 kali) di dunia dan dosa besar di akhirat.
- Pahami solusi syar'i: Jika seseorang melihat hal yang mencurigakan pada pasangannya, maka syariat memberikan solusi li'an sebagai jalan keluar yang adil.
- Jaga kehormatan keluarga: Kisah ini mengajarkan pentingnya menjaga aib keluarga dan tidak mempermalukan mereka di hadapan orang banyak.
- Yakinlah bahwa Allah Maha Mengetahui: Kebenaran akan terbukti pada waktunya, sebagaimana Allah membuktikan kebenaran Hilal melalui ciri-ciri anak yang dilahirkan.
- Teladani sikap Nabi ﷺ: Beliau sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara, tidak terburu-buru, dan selalu menunggu petunjuk dari Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.