Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengisahkan Nabi ﷺ dan para sahabat yang tertidur hingga melewatkan shalat Subuh saat dalam perjalanan pulang dari Khaibar. Ketika terbangun, Nabi ﷺ tidak panik, tetapi langsung berwudhu dan shalat. Lalu beliau membacakan ayat "Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku" (QS. Thaha [20]: 14) sebagai penjelasan bahwa shalat yang terlewat karena tertidur atau lupa tetap wajib dikerjakan saat ingat. Perlu dicatat: Imam at-Tirmidzi sendiri menyatakan sanad hadits ini tidak mahfuzh (ada kelemahan), karena Salih bin Abi al-Akhdhar dinilai lemah dalam hafalan oleh Yahya bin Ma'in dan lainnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Thaha [20]: 14
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي
"Dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."
Hadits lain yang lebih kuat sanadnya tentang tema yang sama — dari Anas bin Malik, Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً أَوْ نَامَ عَنْهَا فَكَفَّارَتُهَا أَنْ يُصَلِّيَهَا إِذَا ذَكَرَهَا
"Barangsiapa lupa suatu shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya adalah mengerjakannya ketika ia ingat." (HR. Muslim, dari Anas bin Malik)
Keterangan ulama:
- Imam at-Tirmidzi dalam Jami'-nya menilai hadits ini ghairu mahfuzh dan menyebut Salih bin Abi al-Akhdhar dha'if (lemah hafalannya) menurut Yahya bin Sa'id al-Qaththan dan lainnya.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits "barangsiapa tertidur atau lupa shalat" menjadi landasan bahwa orang yang tertidur tidak berdosa, tetapi wajib mengqadha saat bangun/ingat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebut hadits Anas ini sebagai dalil utama bab, dan menegaskan bahwa tertidur bukanlah udzur untuk meninggalkan shalat secara permanen, melainkan kewajiban qadha tetap ada.
Penjelasan Rinci
1. Konteks kisah. Nabi ﷺ kembali dari Khaibar (sekitar tahun 7 H), melakukan perjalanan malam, lalu berhenti istirahat. Beliau menugaskan Bilal untuk berjaga (الْكِلَاءَة = menjaga). Bilal shalat malam, lalu bersandar menghadap fajar — namun akhirnya tertidur karena kelelahan. Ini menunjukkan bahwa manusia bisa lalai meski sedang beribadah, dan itu bukan cela bagi agama, selama tidak disengaja.
2. Sikap Nabi ﷺ saat terbangun. Beliau tidak marah, tidak menyalahkan Bilal. Bilal menjawab dengan jujur: "Aku tertidur seperti engkau tertidur." Nabi ﷺ menerima dan langsung memerintahkan bergerak, lalu berwudhu dan shalat. Imam an-Nawawi menegaskan dari hadits-hadits serupa bahwa Nabi ﷺ mengajarkan adab: jangan memperpanjang celaan, segera tunaikan kewajiban.
3. Makna "shalat seperti biasa di waktunya". Redaksi "صَلَّى مِثْلَ صَلَاتِهِ لِلْوَقْتِ فِي تَمَكُّثٍ" dipahami para ulama — termasuk Ibnu Hajar — bahwa beliau mengerjakan shalat qadha dengan sempurna dan tenang, tidak diringkas seperti shalat safar. Ini menjadi dalil bahwa shalat yang diqadha dikerjakan sesuai aslinya, bukan dipersingkat.
4. Kaitan dengan QS. Thaha [20]: 14. Nabi ﷺ membacakan ayat ini setelah shalat, sebagai penegasan illah (sebab) shalat: dzikrullah (mengingat Allah). Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna "لِذِكْرِي" mencakup: dirikanlah shalat karena mengingat-Ku, dan agar engkau mengingat-Ku di dalamnya. As-Sa'di menambahkan bahwa ayat ini menunjukkan shalat adalah sarana utama dzikir, dan orang yang lupa lalu ingat, maka shalat menjadi wujud dzikirnya.
5. Status hadits. Imam at-Tirmidzi sendiri menyatakan hadits ini tidak mahfuzh — sebagian perawi meriwayatkannya tanpa menyebut Abu Hurairah (mursal). Salih bin Abi al-Akhdhar dilemahkan oleh Yahya bin Ma'in dan Yahya bin Sa'id al-Qaththan dari sisi hafalan. Karena itu, isi maknanya sahih karena dikuatkan hadits Anas bin Malik dalam Shahih Muslim, tetapi jalur sanad khusus ini lemah. Ini penting agar kita tidak menisbatkan kekuatan sanad pada jalur yang dilemahkan Imam at-Tirmidzi sendiri.
6. Perbedaan pendapat ulama daftar. Tidak ada perbedaan berarti di antara ulama yang tercantum: semuanya sepakat bahwa orang yang tertidur/lupa shalat wajib qadha saat ingat, dan tidak berdosa. Yang berbeda hanyalah pada jalur sanad hadits ini (shahih makna, lemah sanad khusus).
Story Telling
Dikisahkan dalam Shahih Muslim dari Anas bin Malik, bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat tertidur hingga matahari terbit. Ketika bangun, Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa lupa shalat atau tertidur darinya, maka kaffarahnya adalah mengerjakannya ketika ia ingat." Lalu beliau berwudhu dan shalat. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa kisah ini dan kisah Bilal di atas saling menguatkan, dan menjadi hujjah bagi Ahlus Sunnah bahwa tidur bukan udzur untuk meninggalkan shalat selamanya, melainkan kewajiban qadha tetap berlaku. Hikmahnya: seorang hamba tetap bertanggung jawab, namun Allah Maha Pengampun bagi yang lalai tanpa sengaja.
Kesimpulan Praktis
- Jika tertidur atau lupa shalat, segera kerjakan saat ingat — tidak perlu menunggu waktu berikutnya, dan tidak ada dosa selama bukan sengaja.
- Qadha dikerjakan dengan sempurna dan tenang, mengikuti contoh Nabi ﷺ dalam hadits ini.
- Jangan mencela berlebihan kepada orang yang lalai karena tertidur; nasihatilah dengan lembut seperti Nabi ﷺ kepada Bilal.
- Sadari kelemahan sanad hadits ini — ambil maknanya yang sahih dari hadits Anas dalam Shahih Muslim, dan jangan menganggap jalur ini sebagai sanad yang kuat.
- Jadikan shalat sarana dzikir, sebagaimana makna QS. Thaha [20]: 14 — shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi momen mengingat Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.