Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa membaca Surah Al-Fatihah (Ummul Qur'an) adalah hal yang wajib dalam shalat bagi orang yang shalat sendiri atau menjadi imam. Namun, bagi makmum yang shalat di belakang imam — khususnya ketika imam membaca dengan suara keras — maka ia tidak wajib membaca Al-Fatihah, karena bacaan imam sudah mencukupi baginya. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh banyak ulama besar seperti Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam asy-Syafi'i dalam salah satu pendapatnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Dalil Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
(QS. Al-A'raf [7]: 204)
Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."
Dalil Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Shalat, Bab Apa yang Dikatakan tentang Meninggalkan Bacaan di Belakang Imam Jika Imam Membaca dengan Suara Keras (no. 313), dari sahabat Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu. Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih.
Hadits lain yang menjadi dasar adalah sabda Nabi ﷺ:
مَنْ كَانَ لَهُ إِمَامٌ فَقِرَاءَةُ الْإِمَامِ لَهُ قِرَاءَةٌ
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal dan lainnya. Maknanya: "Barangsiapa yang memiliki imam (shalat berjamaah), maka bacaan imam adalah bacaan baginya."
Kaitan dengan Ulama:
- Imam Malik bin Anas — meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya Al-Muwaththa' dan berpendapat bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat sirriyah (bacaannya pelan) maupun jahriyah (bacaannya keras).
- Imam Ahmad bin Hanbal — berpendapat bahwa makmum tidak membaca di belakang imam pada shalat jahriyah, berdasarkan hadits ini dan hadits serupa.
- Imam asy-Syafi'i — dalam salah satu pendapatnya yang masyhur, beliau juga menguatkan bahwa bacaan imam mencukupi makmum pada shalat jahriyah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim membahas panjang perbedaan pendapat ini dan menyebutkan bahwa hadits Jabir ini menjadi dalil kuat bagi yang berpendapat bacaan imam mencukupi makmum.
Penjelasan Rinci
Makna Hadits:
Perkataan Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu: "Siapa pun yang shalat satu rakaat dan tidak membaca Ummul Qur'an di dalamnya, maka ia tidak shalat" menunjukkan bahwa Al-Fatihah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan dalam shalat. Ini sejalan dengan hadits Nabi ﷺ yang terkenal:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Namun, Jabir mengecualikan: "kecuali jika ia berada di belakang imam." Artinya, ketika seseorang menjadi makmum, maka bacaan imam sudah mencukupi dan menggantikan bacaan Al-Fatihah-nya.
Pemahaman Ulama:
- Imam Malik bin Anas — Beliau berpendapat bahwa makmum sama sekali tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam, baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah. Dalilnya adalah hadits ini dan hadits "bacaan imam adalah bacaan bagi makmum."
- Imam Ahmad bin Hanbal — Beliau membedakan: pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya, Subuh), makmum tidak membaca karena harus mendengarkan imam. Pada shalat sirriyah (Zhuhur, Ashar), makmum membaca Al-Fatihah secara pelan. Ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ untuk mendengarkan bacaan imam yang dikeraskan.
- Imam asy-Syafi'i — Beliau berpendapat bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah, baik pada shalat jahriyah maupun sirriyah, berdasarkan keumuman hadits "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Namun sebagian ulama Syafi'iyyah menguatkan pendapat bahwa pada shalat jahriyah, bacaan imam mencukupi.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits Jabir ini adalah dalil yang jelas bahwa makmum di belakang imam tidak membaca Al-Fatihah pada shalat jahriyah. Beliau juga menyebutkan bahwa Jabir bin 'Abdullah adalah sahabat yang sangat memahami sunnah dan fatwanya diikuti oleh banyak tabi'in.
- Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu' dan Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi hujjah bagi jumhur ulama yang berpendapat bacaan imam mencukupi makmum pada shalat jahriyah.
Pendapat yang Paling Kuat:
Jumhur ulama dari kalangan Malikiyah, Hanabilah, dan sebagian Syafi'iyyah menguatkan bahwa pada shalat jahriyah, makmum tidak membaca Al-Fatihah dan cukup mendengarkan bacaan imam. Ini berdasarkan:
- Hadits Jabir bin 'Abdullah ini (hasan sahih menurut at-Tirmidzi)
- Hadits "bacaan imam adalah bacaan bagi makmum"
- Ayat Al-A'raf [7]: 204 tentang perintah mendengarkan dan diam ketika Al-Qur'an dibacakan
Adapun pada shalat sirriyah, sebagian ulama seperti Imam Ahmad berpendapat makmum tetap membaca Al-Fatihah secara pelan.
Story Telling
Dikisahkan bahwa Jabir bin 'Abdullah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang banyak meriwayatkan hadits dan dikenal kedalaman ilmunya — pernah ditanya tentang bacaan makmum di belakang imam. Beliau menjawab dengan tegas bahwa siapa yang shalat tanpa membaca Al-Fatihah maka shalatnya tidak sah, kecuali jika ia berada di belakang imam. Fatwa ini kemudian diikuti oleh banyak tabi'in seperti Atha' bin Abi Rabah dan Tawus bin Kaysan yang juga berpendapat bahwa makmum tidak membaca di belakang imam pada shalat jahriyah.
Imam Malik bin Anas — yang meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' — menjadikan hadits Jabir ini sebagai salah satu dasar utama dalam madzhabnya bahwa makmum tidak membaca Al-Fatihah di belakang imam. Beliau dikenal sangat teliti dalam mengambil fatwa sahabat, dan fatwa Jabir ini beliau pegang karena Jabir adalah sahabat yang lama menyertai Nabi ﷺ dan memahami praktik shalat berjamaah.
Hikmah: Seorang makmum hendaknya menghormati imam dan mendengarkan bacaannya dengan khusyuk, karena imam diangkat untuk diikuti. Ini mengajarkan adab berjamaah: diam, mendengarkan, dan mengikuti gerakan imam dengan tertib.
Kesimpulan Praktis
- Bagi yang shalat sendiri (munfarid) atau menjadi imam: Wajib membaca Al-Fatihah di setiap rakaat. Tanpa Al-Fatihah, shalat tidak sah.
- Bagi makmum di belakang imam pada shalat jahriyah (Maghrib, Isya, Subuh): Hendaknya mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk dan tidak membaca Al-Fatihah, berdasarkan hadits Jabir ini dan ayat Al-A'raf [7]: 204.
- Bagi makmum pada shalat sirriyah (Zhuhur, Ashar): Sebagian ulama berpendapat tetap membaca Al-Fatihah secara pelan. Ini adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal dan lebih berhati-hati.
- Adab berjamaah: Diam dan mendengarkan bacaan imam adalah bentuk penghormatan dan ketaatan dalam shalat berjamaah.
- Jika ragu: Kembalikan kepada ulama terpercaya dan pelajari dalilnya, karena perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah perbedaan yang sudah lama terjadi di antara para imam mazhab yang diakui.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.