Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan sebab turunnya QS. An-Nahl [16]: 126, yaitu ketika kaum Ansar ingin membalas pencincangan jenazah kaum Muslimin di Perang Uhud dengan balasan berlipat saat Fathu Makkah. Allah menurunkan ayat yang mengajarkan bahwa membalas dengan kadar yang setara boleh, tetapi bersabar dan memaafkan lebih baik. Nabi ﷺ kemudian memerintahkan menahan diri dari kaum Quraisy kecuali empat orang tertentu, sebagai wujud penerapan sabar dan pengampunan.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. An-Nahl [16]: 126
وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ ۖ وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ
Terjemahan ringkas: "Dan jika kamu memberi hukuman (membalas), maka balaslah dengan yang serupa dengan apa yang menimpamu. Tetapi jika kamu bersabar, sungguh itu lebih baik bagi orang-orang yang sabar."
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Ubay bin Ka'b radhiyallahu 'anhu, dan dicantumkan oleh At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Tafsir, Bab Surah An-Nahl, no. 3129. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib dari jalur Ubay bin Ka'b.
Kaitan dengan ulama
- Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur'an al-'Azhim menyebut ayat ini turun berkaitan dengan peristiwa Uhud dan keinginan kaum Ansar membalas. Beliau menjelaskan bahwa ayat ini memberi pilihan: membalas dengan kadar setara, atau bersabar yang lebih utama.
- As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa keadilan dalam membalas itu boleh, namun sabar dan memaafkan lebih tinggi nilainya di sisi Allah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan kitab-kitab adabnya menekankan keutamaan sabar dan menahan diri dari balas dendam yang berlebihan.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari membahas peristiwa Fathu Makkah dan sikap Nabi ﷺ yang memaafkan, sebagai penerapan ayat ini.
Penjelasan Rinci
Latar peristiwa. Pada Perang Uhud, kaum Muslimin mengalami ujian berat: 64 syuhada dari Ansar dan 6 dari Muhajirin, termasuk Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu 'anhu, paman Nabi ﷺ. Kaum musyrikin mencincang jenazah para syuhada (mutsla). Kaum Ansar, yang hatinya terluka, bersumpah akan membalas dengan pencincangan berlipat jika mereka menang suatu hari.
Saat Fathu Makkah. Ketika Makkah ditaklukkan, Allah menurunkan QS. An-Nahl [16]: 126. Ayat ini memberi kaidah: balasan boleh setara, tetapi sabar lebih baik. Seorang lelaki berkata, "Tidak ada Quraisy setelah hari ini" — maksudnya ingin membinasakan mereka semua. Namun Nabi ﷺ bersabda: "كُفُّوا عَنِ الْقَوْمِ إِلَّا أَرْبَعَةً" — "Tahanlah diri dari kaum itu kecuali empat orang." Yakni beliau memerintahkan menahan diri dari membalas secara umum, kecuali empat orang yang memang telah melakukan kejahatan berat.
Pemahaman ulama.
- Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini mengandung dua pilihan hukum: qishash (balasan setara) dan 'afw (memaafkan). Beliau menegaskan bahwa sabar lebih utama, dan inilah yang dipilih Nabi ﷺ pada Fathu Makkah.
- As-Sa'di menegaskan bahwa "لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ" menunjukkan keutamaan sabar karena di dalamnya ada pahala, kelembutan hati, dan menutup pintu permusuhan.
- Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari mencatat bahwa sikap Nabi ﷺ memaafkan Quraisy pada Fathu Makkah adalah bukti nyata penerapan ayat ini, dan menjadi teladan dalam berinteraksi dengan orang yang pernah menzalimi.
- Imam an-Nawawi menekankan bahwa menahan diri dari balas dendam yang berlebihan termasuk akhlak mulia yang dianjurkan syariat.
Catatan penting. Hadits ini hasan gharib menurut At-Tirmidzi. Para ulama hadits seperti Adz-Dzahabi dan Ibnu Hajar membahas jalur-jalurnya; sebagian riwayat memiliki kelemahan, namun maknanya didukung oleh ayat Al-Qur'an dan hadits-hadits lain tentang keutamaan sabar dan memaafkan. Karena itu, maknanya tetap dapat dijadikan pelajaran, tanpa memastikan seluruh lafazhnya secara mutlak.
Story Telling
Pada hari Fathu Makkah, Nabi ﷺ berdiri di hadapan penduduk Makkah yang pernah menyiksa beliau, mengusir beliau, dan membunuh para sahabat. Beliau bertanya: "Apa yang kalian sangka akan aku lakukan terhadap kalian?" Mereka menjawab: "Kebaikan, engkau adalah saudara yang mulia." Nabi ﷺ bersabda: "Pergilah, kalian bebas." (Diriwayatkan dalam kitab-kitab sirah dan hadits, di antaranya disebutkan Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan Nihayah dan Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari).
Inilah buah sabar yang Allah sebutkan: "وَلَئِنْ صَبَرْتُمْ لَهُوَ خَيْرٌ لِلصَّابِرِينَ". Seandainya Nabi ﷺ membalas seluruh Quraisy, niscaya banyak jiwa binasa. Namun dengan sabar dan maaf, hati-hati pun terbuka kepada Islam.
Kesimpulan Praktis
- Balasan boleh, tetapi sabar lebih utama. Jika seseorang dizalimi, ia boleh menuntut keadilan dengan kadar setara, tanpa berlebihan.
- Hindari balas dendam berlipat. Islam mengajarkan keadilan, bukan pembalasan yang melebihi batas.
- Maaf dan sabar membuka pintu kebaikan. Sebagaimana Nabi ﷺ memaafkan Quraisy, memaafkan dapat melunakkan hati dan mendatangkan pahala.
- Kendalikan emosi saat terluka. Kaum Ansar terluka hatinya, namun Allah menurunkan bimbingan agar mereka menahan diri.
- Rujuk kepada ulama dalam memahami hadits. Karena sebagian riwayat memiliki kelemahan, penting merujuk penjelasan ulama seperti Ibnu Katsir, As-Sa'di, dan Ibnu Hajar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.