Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan larangan makmum membaca Al-Qur'an dengan suara keras di belakang imam ketika imam membaca dengan suara jahr (keras). Namun, para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Al-Fatihah di belakang imam secara pelan. Pendapat yang paling kuat adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah secara pelan di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr (pelan), berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya yang memerintahkan membaca Al-Fatihah dalam setiap rakaat.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah ﷻ berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
"Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat."
(QS. Al-A'raf [7]: 204)
2. Hadits terkait:
Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Shalat, Bab Meninggalkan Bacaan di Belakang Imam Ketika Imam Membaca dengan Suara Keras, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu.
3. Kaitan dengan ulama:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya setelah membawakan hadits ini, beliau menukil perkataan Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Ishaq bin Rahuyah tentang hukum membaca di belakang imam. Imam At-Tirmidzi juga menyebutkan bahwa Imam Malik, Abdullah bin al-Mubarak, Asy-Syafi'i, dan Ahmad memilih pendapat untuk tetap membaca di belakang imam.
Penjelasan Rinci
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum di belakang imam. Perbedaan ini sudah terjadi sejak zaman sahabat dan tabi'in.
Pendapat Pertama: Makmum tetap membaca Al-Fatihah di belakang imam
Ini adalah pendapat Imam Malik, Abdullah bin al-Mubarak, Asy-Syafi'i, dan Ahmad bin Hanbal. Mereka berdalil dengan hadits:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
"Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah."
(HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit)
Imam Asy-Syafi'i dan Ishaq bin Rahuyah berpendapat bahwa membaca Al-Fatihah wajib bagi makmum, baik dalam shalat jahr maupun sirr. Mereka berdalil dengan hadits Ubadah bin ash-Shamit yang membaca Al-Fatihah setelah Nabi ﷺ selesai membaca dalam shalat jahr, dan beliau membenarkannya.
Pendapat Kedua: Makmum tidak membaca di belakang imam dalam shalat jahr
Ini adalah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama hadits (أكثر أصحاب الحديث) sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi. Mereka berdalil dengan hadits Abu Hurairah yang sedang kita bahas ini. Mereka juga berdalil dengan firman Allah dalam QS. Al-A'raf [7]: 204 tentang perintah mendengarkan dan diam ketika Al-Qur'an dibacakan.
Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal:
Imam Ahmad menggabungkan kedua dalil tersebut. Beliau berkata bahwa makna hadits "لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ" adalah ketika seseorang shalat sendirian. Namun beliau tetap memilih untuk membaca Al-Fatihah di belakang imam, sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi: "Ahmad memilih untuk tetap membaca di belakang imam dan tidak meninggalkan Al-Fatihah walaupun di belakang imam."
Pendapat yang paling kuat:
Pendapat yang paling kuat -wallahu a'lam- adalah makmum tetap membaca Al-Fatihah secara pelan di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Adapun hadits Abu Hurairah ini, larangan tersebut ditujukan untuk membaca dengan suara keras yang mengganggu imam, bukan larangan membaca secara pelan.
Imam At-Tirmidzi sendiri menjelaskan bahwa hadits Abu Hurairah ini tidak bertentangan dengan pendapat yang membolehkan membaca di belakang imam, karena Abu Hurairah sendiri meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِأُمِّ الْقُرْآنِ فَهِيَ خِدَاجٌ فَهِيَ خِدَاجٌ غَيْرُ تَمَامٍ
"Barangsiapa shalat tanpa membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah), maka shalatnya kurang, kurang, tidak sempurna."
Dan ketika ada yang bertanya kepada Abu Hurairah: "Aku kadang-kadang di belakang imam?" Beliau menjawab: "Bacalah dengan pelan dalam hatimu."
Story Telling
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau adalah sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits. Suatu ketika, beliau ditanya tentang hukum membaca di belakang imam. Beliau menjawab: "Bacalah dengan pelan dalam hatimu." Ini menunjukkan bahwa para sahabat memahami bahwa larangan dalam hadits tersebut adalah larangan membaca dengan suara keras yang mengganggu, bukan larangan membaca secara mutlak.
Imam At-Tirmidzi juga menceritakan bahwa Abdullah bin al-Mubarak -salah seorang ulama besar tabi'ut tabi'in- berkata: "Aku membaca di belakang imam, dan orang-orang pun membaca. Kecuali segolongan ulama Kufah. Dan aku berpendapat bahwa orang yang tidak membaca, shalatnya tetap sah."
Ini menunjukkan keluasan ilmu para ulama salaf dalam memahami dalil-dalil yang zhahirnya bertentangan. Mereka menggabungkan semua dalil dan tidak saling menafikan.
Kesimpulan Praktis
- Makmum tidak boleh membaca dengan suara keras di belakang imam, baik dalam shalat jahr maupun sirr, karena akan mengganggu imam dan makmum lainnya.
- Makmum tetap dianjurkan membaca Al-Fatihah secara pelan di belakang imam, berdasarkan hadits "tidak ada shalat bagi yang tidak membaca Al-Fatihah" dan praktik para sahabat.
- Ketika imam membaca dengan suara keras, makmum mendengarkan dengan seksama, kemudian membaca Al-Fatihah secara pelan di sela-sela bacaan imam atau setelah imam selesai membaca.
- Yang terpenting adalah menjaga kekhusyukan dan tidak mengganggu orang lain dalam shalat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.