Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa ketika Abdullah bin Ubayy (tokoh munafik Madinah) meninggal, lalu Rasulullah ﷺ hendak menshalatkannya. Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berusaha mencegah dengan keras, namun Nabi ﷺ tetap memilih memberi ampunan karena beliau diberi pilihan oleh Allah. Tidak lama kemudian turun QS. At-Taubah [9]: 84 yang melarang Nabi ﷺ menshalatkan orang munafik dan berdiri di kuburnya. Sejak itu Nabi ﷺ tidak lagi menshalatkan seorang munafik sampai beliau wafat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang menjadi inti peristiwa ini:
Firman Allah tentang orang munafik:
اِسْتَغْفِرْ لَهُمْ اَوْ لَا تَسْتَغْفِرْ لَهُمْۗ اِنْ تَسْتَغْفِرْ لَهُمْ سَبْعِيْنَ مَرَّةً فَلَنْ يَّغْفِرَ اللّٰهُ لَهُمْۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖۗ وَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْفٰسِقِيْنَ
Terjemahan: "Kamu mohonkan ampunan untuk mereka atau tidak kamu mohonkan ampunan untuk mereka (sama saja). Sekalipun kamu memohonkan ampunan untuk mereka tujuh puluh kali, Allah tidak akan mengampuni mereka. Yang demikian itu karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang fasik." (QS. At-Taubah [9]: 80)
Dan ayat yang turun setelah peristiwa itu:
وَلَا تُصَلِّ عَلٰى اَحَدٍ مِّنْهُمْ مَّاتَ اَبَدًا وَّلَا تَقُمْ عَلٰى قَبْرِهٖۗ اِنَّهُمْ كَفَرُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَمَاتُوْا وَهُمْ فٰسِقُوْنَ
Terjemahan: "Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya, dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik." (QS. At-Taubah [9]: 84)
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Tafsir Al-Qur'an, Bab tentang Surah At-Taubah, nomor 3097. Perawi: Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib. Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Abbas dan Umar, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa:
Abdullah bin Ubayy bin Salul adalah pemimpin kaum munafik di Madinah. Ia terkenal sering menampakkan keislaman namun menyembunyikan kekafiran dan permusuhan terhadap Rasulullah ﷺ. Di antaranya ia pernah mencela Nabi ﷺ pada peristiwa haditsul ifk, dan pada Perang Tabuk ia berusaha memecah barisan kaum muslimin. Meski demikian, secara lahir ia termasuk yang menampakkan Islam.
Sikap Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu:
Ketika Abdullah bin Ubayy meninggal, Rasulullah ﷺ dipanggil untuk menshalatkannya. Umar berdiri di depan dada jenazah dan menghalangi Nabi ﷺ sambil menyebutkan kejelekan-kejelekan Abdullah bin Ubayy. Ini menunjukkan semangat Umar dalam membela agama dan kehati-hatiannya terhadap orang munafik. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa Umar melakukan itu karena semangatnya menjaga kemuliaan Nabi ﷺ dari orang yang memusuhi beliau.
Sikap Nabi ﷺ:
Nabi ﷺ hanya tersenyum mendengar ucapan Umar, lalu bersabda: "Minggir dariku wahai Umar. Sesungguhnya aku telah diberi pilihan, maka aku memilih." Maksudnya, Allah memberi pilihan antara memohon ampun atau tidak bagi mereka (QS. At-Taubah [9]: 80), dan Nabi ﷺ memilih memohon ampun karena beliau berharap ada kebaikan. Nabi ﷺ bersabda: "Kalau aku tahu bahwa menambah lebih dari tujuh puluh kali akan membuatnya diampuni, niscaya aku akan menambahnya."
Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa Nabi ﷺ memahami ayat tersebut sebagai pemberian pilihan, bukan larangan tegas pada saat itu. Karena itu beliau memilih jalan memohon ampun, dengan harapan kelembutan itu bermanfaat. Ini menunjukkan kelembutan dan kasih sayang Nabi ﷺ, bahkan kepada orang yang berbuat buruk kepadanya.
Turunnya ayat larangan:
Tidak lama setelah peristiwa itu, turun QS. At-Taubah [9]: 84 yang secara tegas melarang Nabi ﷺ menshalatkan orang munafik dan berdiri di kuburnya. Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi penutup dan penegasan bahwa orang munafik yang mati dalam kekafiran tidak boleh didoakan atau dishalatkan. Sejak saat itu, Nabi ﷺ tidak pernah lagi menshalatkan seorang munafik sampai beliau wafat.
Pemahaman ulama tentang hikmah:
- Ibn Katsir menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui hal-hal gaib kecuali yang Allah wahyukan. Ketika beliau belum mendapat wahyu larangan, beliau memilih berbuat baik. Setelah wahyu turun, beliau langsung mengikuti.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya seorang sahabat berdebat dengan Nabi ﷺ dalam rangka memberi masukan, selama dengan adab dan niat baik, sebagaimana Umar lakukan.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa shalat jenazah dan doa ampunan tidak boleh diberikan kepada orang munafik yang mati dalam kekafiran.
- As-Sa'di dalam tafsirnya menegaskan bahwa ayat 84 menjadi batas tegas antara muslim dan munafik dalam hal perlakuan jenazah.
Perbedaan pendapat:
Sebagian ulama membahas apakah Nabi ﷺ menshalatkan Abdullah bin Ubayy karena belum turun larangan, atau karena ada izin khusus. Pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Katsir dan Ibnu Hajar — adalah bahwa Nabi ﷺ melakukannya sebelum turunnya larangan, dan setelah larangan turun beliau tidak lagi melakukannya. Ini menunjukkan bahwa syariat berjalan bertahap dan Nabi ﷺ selalu mengikuti wahyu.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Abdullah bin Ubayy meninggal, anaknya — Abdullah bin Abdullah bin Ubayy, seorang mukmin yang saleh — datang kepada Nabi ﷺ dan meminta beliau menshalatkan ayahnya. Nabi ﷺ pun bersiap. Umar radhiyallahu 'anhu, yang dikenal tegas dalam membela agama, berdiri menghalangi sambil menyebutkan kejelekan-kejelekan Abdullah bin Ubayy. Namun Nabi ﷺ hanya tersenyum dan berkata: "Minggir dariku wahai Umar."
Umar kemudian menyesali keberaniannya berbicara seperti itu kepada Nabi ﷺ, dan berkata: "Sungguh aku heran pada diriku dan keberanianku kepada Rasulullah ﷺ, padahal Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui." Tidak lama kemudian turun ayat 84, dan sejak itu Nabi ﷺ tidak pernah lagi menshalatkan seorang munafik. (Kisah ini disebutkan dalam Jami' At-Tirmidzi dan Fathul Bari karya Ibnu Hajar)
Hikmahnya: kelembutan Nabi ﷺ tidak berarti beliau menyetujui kekafiran, tetapi beliau menunggu wahyu. Dan ketika wahyu turun, beliau langsung tunduk. Inilah teladan bagi kita: berlembut dalam berdakwah, namun tegas dalam mengikuti dalil.
Kesimpulan Praktis
- Shalat jenazah dan doa ampunan hanya untuk muslim. Orang yang mati dalam kekafiran dan kemunafikan tidak boleh dishalatkan atau didoakan ampunan, berdasarkan QS. At-Taubah [9]: 84.
- Kelembutan Nabi ﷺ adalah teladan. Beliau tetap berlembut bahkan kepada orang yang memusuhi beliau, namun beliau tidak pernah melampaui batas syariat.
- Ketaatan kepada wahyu di atas perasaan. Nabi ﷺ memilih memohon ampun sebelum larangan turun, dan langsung berhenti setelah larangan turun.
- Adab dalam memberi masukan. Umar memberi masukan dengan niat baik, dan Nabi ﷺ menerima dengan senyum. Ini mengajarkan kita beradab dalam menasihati.
- Tidak menghukumi seseorang munafik tanpa dalil. Kita tidak boleh menuduh orang munafik hanya karena prasangka. Yang kita lakukan adalah mengikuti syariat secara lahir, dan menyerahkan hati kepada Allah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.