Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa penting di Madinah ketika keluarga Bani Ubairiq mencuri dan menuduh orang saleh, lalu turun ayat Al-Qur'an yang membela yang terzalimi dan menegur Nabi ﷺ agar tidak membela pengkhianat. Pelajarannya: jangan membela kebatilan walau karena tekanan sosial, dan kebenaran akan terungkap meski lambat.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait (QS. An-Nisa [4]: 105):
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ ۖ وَلَا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab (Al-Qur'an) kepadamu dengan membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah) karena (membela) orang-orang yang berkhianat."
Ayat lanjutan (QS. An-Nisa [4]: 106-107):
وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا وَلَا تُجَادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتَانُونَ أَنْفُسَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا أَثِيمًا
"Dan mohonlah ampun kepada Allah. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan janganlah engkau berdebat untuk (membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya sendiri. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat dan bergelimang dosa."
Hadits: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (no. 3036), dari Qatadah bin An-Nu'man (sahabat, saudara seibu Abu Sa'id Al-Khudri). At-Tirmidzi menyatakan hadits ini gharib dari jalur ini, dan sebagian perawi meriwayatkannya secara mursal (tanpa menyebut ayah dan kakek). Namun maknanya dikuatkan oleh ayat-ayat yang turun berkenaan peristiwa ini.
Kaitan ulama: Ibn Katsir dalam tafsirnya menukil kisah ini secara panjang saat menafsirkan QS. An-Nisa [4]: 105-115. Ibnu Hajar al-Asqalani dan An-Nawawi juga membahasnya dalam konteks adab qadha (peradilan) dan bahaya membela pelaku kezaliman.
Penjelasan Rinci
Latar belakang peristiwa. Di Madinah ada keluarga miskin bernama Bani Ubairiq (Bani Ubairaq). Salah satu anggotanya, Basyir, adalah munafik yang suka melantunkan syair celaan kepada para sahabat, lalu menisbatkannya kepada orang Arab lain agar tidak ketahuan. Ini menunjukkan ciri kemunafikan: menyakiti kaum mukmin sambil bersembunyi di balik nama orang lain.
Peristiwa pencurian. Paman Qatadah, Rifa'ah bin Zaid, membeli tepung (darmak) dari kafilah Syam dan menyimpannya di kamar penyimpanan bersama senjata (baju besi dan pedang). Malam itu kamar dibobol, makanan dan senjata hilang. Penduduk mencurigai Bani Ubairiq karena mereka terlihat menyalakan api masak malam itu. Namun Bani Ubairiq berbalik menuduh Labid bin Sahl, seorang muslim yang saleh. Labid marah dan menghunus pedangnya, menuntut bukti.
Qatadah mengadu kepada Nabi ﷺ. Ia melaporkan bahwa Bani Ubairiq membobol gudang pamannya dan meminta senjata dikembalikan (makanan tidak dipersoalkan). Nabi ﷺ awalnya bersedia memutuskan. Tetapi Bani Ubairiq mengirim Usair bin 'Urwah dan beberapa orang untuk memutarbalikkan fakta: mereka mengaku keluarga muslim yang saleh dan menuduh Qatadah menuduh tanpa bukti. Nabi ﷺ pun menegur Qatadah karena menuduh tanpa bukti yang jelas.
Turunnya wahyu. Qatadah menyesal dan berharap tidak mengadu. Lalu turun QS. An-Nisa [4]: 105-115. Allah menegur Nabi ﷺ agar tidak membela pengkhianat, memerintahkan istighfar, dan menyatakan bahwa Allah tidak menyukai pengkhianat. Ayat-ayat ini juga menyingkap kebohongan Bani Ubairiq dan membela Labid yang dituduh.
Pemahaman ulama:
- Ibn Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menjadi dasar bahwa hukum harus berdasarkan bukti dan keadilan, bukan karena tekanan, kedekatan, atau kekerabatan. Beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ tidak mengetahui perkara gaib, sehingga Allah menurunkan wahyu untuk mengoreksi.
- Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan kisah ini dalil bahwa hakim wajib mendengar kedua pihak dan tidak boleh memihak sebelum jelas.
- Ibnu Hajar menyebutkan bahwa peristiwa ini menunjukkan kemunafikan Basyir dan bahwa ia akhirnya lari ke kaum musyrikin (menurut riwayat, ia bergabung dengan Sulafah binti Sa'd), lalu turun QS. An-Nisa [4]: 115-116 tentang orang yang menentang Rasul dan mengikuti jalan selain mukmin.
- An-Nawawi menekankan adab tidak tergesa menuduh dan pentingnya bayyinah (bukti).
Perbedaan riwayat: At-Tirmidzi menyebut hadits ini gharib dari jalur Muhammad bin Salamah, dan sebagian meriwayatkannya mursal. Namun Ibn Katsir dan Ibnu Hajar menerima maknanya karena didukung konteks ayat. Yang paling kuat: peristiwa ini shahih secara makna dan menjadi asbabun nuzul ayat-ayat tersebut.
Story Telling
Kisah Labid bin Sahl. Ketika Bani Ubairiq menuduhnya mencuri, Labid — seorang muslim yang saleh — tidak diam. Ia menghunus pedangnya dan berkata: "Aku mencuri? Demi Allah, kalian harus membuktikan pencurian ini, atau pedang ini akan berbicara!" Orang-orang berkata: "Menjauhlah, engkau bukan pelakunya." Labid tetap tenang karena tahu kebenaran akan terungkap. Benar saja, Allah menurunkan wahyu yang membersihkan namanya dan menyingkap kebohongan Bani Ubairiq.
Hikmah: Orang yang dizalimi hendaknya bersabar dan menyerahkan urusan kepada Allah, karena Allah akan membela hamba-Nya yang terzalimi selama ia tidak membalas dengan kezaliman. Sebagaimana firman Allah dalam QS. An-Nisa [4]: 105, kebenaran akan menang meski harus menunggu.
Kesimpulan Praktis
- Jangan membela kebatilan walau karena tekanan keluarga, suku, atau kedekatan — ini pelajaran utama dari teguran Allah kepada Nabi ﷺ.
- Tuduhan harus dengan bukti (bayyinah), bukan prasangka. An-Nawawi dan Ibnu Hajar menegaskan pentingnya keadilan dalam menilai.
- Kemunafikan akan terungkap pada akhirnya, sebagaimana Basyir akhirnya lari kepada musyrikin.
- Bersabar saat dizalimi dan serahkan kepada Allah, seperti Labid dan Rifa'ah yang akhirnya mendapat keadilan.
- Bertaubat dan istighfar ketika keliru, sebagaimana Allah memerintahkan Nabi ﷺ beristighfar dalam QS. An-Nisa [4]: 106.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.