Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 303 tentang Tata cara shalat yang benar dengan tumakninah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini dikenal sebagai Hadits al-Musi' Shalatahu (orang yang shalatnya buruk), diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Intinya: shalat tidak sah jika dikerjakan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah (tenang pada setiap rukun). Nabi ﷺ mengajarkan urutan rukun shalat secara berurutan: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk, i'tidal, sujud, duduk, dan seterusnya. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an terkait khusyuk dalam shalat:

QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2

إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْلَحَ* ١ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ٢

Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Shalat, no. 303, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan jalur lain (tanpa menyebutkan bab yang sama), dan menjadi dasar utama dalam bab thuma'ninah dalam shalat.

Kaitan dengan ulama:

  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah dan bahwa meninggalkannya membatalkan shalat.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang kewajiban thuma'ninah dan tertibnya rukun-rukun shalat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan rukun-rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Seorang lelaki masuk masjid dan shalat dengan tergesa-gesa, tidak tenang dalam rukuk, sujud, dan duduknya. Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalatlah" tiga kali, menunjukkan bahwa shalatnya tidak sah. Ketika lelaki itu mengaku tidak tahu cara lain, Nabi ﷺ mengajarkan tata cara shalat yang benar.

Pemahaman ulama:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Barangsiapa shalat tanpa thuma'ninah, shalatnya batal dan wajib diulang.
  2. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa thuma'ninah wajib, namun kadar minimalnya adalah tuma'ninah yang membuat badan tenang sejenak. Jika ditinggalkan secara sengaja, shalatnya berdosa dan tidak sah menurut jumhur.
  3. Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa shalat tanpa thuma'ninah tidak sah, dan bahwa perintah Nabi ﷺ "shalatlah" menunjukkan wajibnya mengulang shalat yang rusak.
  4. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan enam rukun utama dalam hadits ini: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud — semuanya harus dikerjakan dengan tenang.
  5. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib dalam rukun shalat, dan bahwa thuma'ninah adalah syarat sahnya shalat.

Perbedaan pendapat:

  • Sebagian ulama berpendapat bahwa thuma'ninah adalah wajib tetapi bukan rukun, sehingga shalatnya sah tapi berdosa. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim — berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun dan shalat tanpa thuma'ninah tidak sah.
  • Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zhahir hadits yang menyatakan "kamu belum shalat" — menunjukkan shalatnya batal.

Rincian thuma'ninah:

  • Rukuk: tenang hingga semua anggota badan diam sejenak.
  • I'tidal: bangkit dari rukuk dan berdiri tegak dengan tenang.
  • Sujud: tenang dalam sujud.
  • Duduk antara dua sujud: tenang dalam duduk.
  • Duduk tasyahud: tenang dalam duduk tasyahud.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari Nabi ﷺ masuk masjid. Seorang lelaki masuk dan shalat dengan cepat, lalu mendatangi Nabi ﷺ dan memberi salam. Nabi ﷺ menjawab salamnya dan bersabda: "Kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."

Lelaki itu kembali dan shalat seperti sebelumnya, lalu datang lagi dan memberi salam. Nabi ﷺ mengulangi perintah yang sama. Hal ini terjadi tiga kali. Akhirnya lelaki itu berkata dengan jujur: "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu yang lebih baik dari ini, maka ajarkanlah saya."

Maka Nabi ﷺ — dengan penuh kasih sayang dan kesabaran — mengajarkan tata cara shalat yang benar: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk dengan tenang, i'tidal dengan tenang, sujud dengan tenang, duduk dengan tenang, dan melakukan itu semua dalam seluruh shalat.

Hikmah:

  • Nabi ﷺ tidak marah, tetapi mengulang perintah dengan lembut hingga tiga kali.
  • Lelaki itu jujur mengaku tidak tahu, dan Nabi ﷺ mengajarinya dengan rinci.
  • Shalat bukan sekadar gerakan, tetapi ibadah yang penuh ketenangan dan kekhusyukan.

Kesimpulan Praktis

  1. Thuma'ninah adalah rukun shalat — wajib dikerjakan dengan tenang pada setiap rukun.
  2. Shalat tanpa thuma'ninah tidak sah dan wajib diulang.
  3. Tertib rukun shalat harus dijaga: takbir → membaca Al-Qur'an → rukuk → i'tidal → sujud → duduk → sujud → duduk tasyahud → salam.
  4. Jangan tergesa-gesa dalam shalat; berikan waktu sejenak untuk tenang di setiap rukun.
  5. Belajarlah tata cara shalat dari sumber yang benar, dan jangan malu bertanya jika tidak tahu.
  6. Ajarkan dengan lembut kepada orang yang belum tahu, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan dengan sabar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?