Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini dikenal sebagai Hadits al-Musi' Shalatahu (orang yang shalatnya buruk), diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Intinya: shalat tidak sah jika dikerjakan tergesa-gesa tanpa thuma'ninah (tenang pada setiap rukun). Nabi ﷺ mengajarkan urutan rukun shalat secara berurutan: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk, i'tidal, sujud, duduk, dan seterusnya. Hadits ini dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an terkait khusyuk dalam shalat:
QS. Al-Mu'minun [23]: 1–2
إِنَّ الْمُؤْمِنِينَ أَفْلَحَ* ١ الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ ٢
Terjemahan: "Sungguh beruntung orang-orang mukmin, (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam shalatnya."
Hadits terkait:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Shalat, no. 303, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dengan jalur lain (tanpa menyebutkan bab yang sama), dan menjadi dasar utama dalam bab thuma'ninah dalam shalat.
Kaitan dengan ulama:
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya thuma'ninah dan bahwa meninggalkannya membatalkan shalat.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok tentang kewajiban thuma'ninah dan tertibnya rukun-rukun shalat.
- Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Fathul Bari (karyanya) menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan rukun-rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan.
Penjelasan Rinci
Makna umum hadits:
Seorang lelaki masuk masjid dan shalat dengan tergesa-gesa, tidak tenang dalam rukuk, sujud, dan duduknya. Nabi ﷺ mengulang perintah "kembali dan shalatlah" tiga kali, menunjukkan bahwa shalatnya tidak sah. Ketika lelaki itu mengaku tidak tahu cara lain, Nabi ﷺ mengajarkan tata cara shalat yang benar.
Pemahaman ulama:
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun shalat yang tidak boleh ditinggalkan. Barangsiapa shalat tanpa thuma'ninah, shalatnya batal dan wajib diulang.
- Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa thuma'ninah wajib, namun kadar minimalnya adalah tuma'ninah yang membuat badan tenang sejenak. Jika ditinggalkan secara sengaja, shalatnya berdosa dan tidak sah menurut jumhur.
- Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas bahwa shalat tanpa thuma'ninah tidak sah, dan bahwa perintah Nabi ﷺ "shalatlah" menunjukkan wajibnya mengulang shalat yang rusak.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan enam rukun utama dalam hadits ini: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk, i'tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud — semuanya harus dikerjakan dengan tenang.
- Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan wajibnya tertib dalam rukun shalat, dan bahwa thuma'ninah adalah syarat sahnya shalat.
Perbedaan pendapat:
- Sebagian ulama berpendapat bahwa thuma'ninah adalah wajib tetapi bukan rukun, sehingga shalatnya sah tapi berdosa. Namun jumhur (mayoritas) ulama dari daftar — termasuk Imam Ahmad, Imam asy-Syafi'i, Ibnu Taymiyyah, dan Ibnu Qayyim — berpendapat bahwa thuma'ninah adalah rukun dan shalat tanpa thuma'ninah tidak sah.
- Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur, berdasarkan zhahir hadits yang menyatakan "kamu belum shalat" — menunjukkan shalatnya batal.
Rincian thuma'ninah:
- Rukuk: tenang hingga semua anggota badan diam sejenak.
- I'tidal: bangkit dari rukuk dan berdiri tegak dengan tenang.
- Sujud: tenang dalam sujud.
- Duduk antara dua sujud: tenang dalam duduk.
- Duduk tasyahud: tenang dalam duduk tasyahud.
Story Telling
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu — seorang sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits — bahwa suatu hari Nabi ﷺ masuk masjid. Seorang lelaki masuk dan shalat dengan cepat, lalu mendatangi Nabi ﷺ dan memberi salam. Nabi ﷺ menjawab salamnya dan bersabda: "Kembali dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."
Lelaki itu kembali dan shalat seperti sebelumnya, lalu datang lagi dan memberi salam. Nabi ﷺ mengulangi perintah yang sama. Hal ini terjadi tiga kali. Akhirnya lelaki itu berkata dengan jujur: "Demi yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak tahu yang lebih baik dari ini, maka ajarkanlah saya."
Maka Nabi ﷺ — dengan penuh kasih sayang dan kesabaran — mengajarkan tata cara shalat yang benar: takbir, membaca Al-Qur'an, rukuk dengan tenang, i'tidal dengan tenang, sujud dengan tenang, duduk dengan tenang, dan melakukan itu semua dalam seluruh shalat.
Hikmah:
- Nabi ﷺ tidak marah, tetapi mengulang perintah dengan lembut hingga tiga kali.
- Lelaki itu jujur mengaku tidak tahu, dan Nabi ﷺ mengajarinya dengan rinci.
- Shalat bukan sekadar gerakan, tetapi ibadah yang penuh ketenangan dan kekhusyukan.
Kesimpulan Praktis
- Thuma'ninah adalah rukun shalat — wajib dikerjakan dengan tenang pada setiap rukun.
- Shalat tanpa thuma'ninah tidak sah dan wajib diulang.
- Tertib rukun shalat harus dijaga: takbir → membaca Al-Qur'an → rukuk → i'tidal → sujud → duduk → sujud → duduk tasyahud → salam.
- Jangan tergesa-gesa dalam shalat; berikan waktu sejenak untuk tenang di setiap rukun.
- Belajarlah tata cara shalat dari sumber yang benar, dan jangan malu bertanya jika tidak tahu.
- Ajarkan dengan lembut kepada orang yang belum tahu, sebagaimana Nabi ﷺ mengajarkan dengan sabar.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.