Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan tafsir ayat QS. Al-Baqarah [2]: 223, yaitu bahwa kebebasan "mendatangi ladang" (hubungan intim) sebagaimana disebutkan dalam ayat tersebut tetap terbatas pada satu jalan (satu lubang), yaitu kemaluan (farji) — bukan jalan lain. Jadi ayat itu berbicara tentang kebebasan waktu dan cara, bukan kebebasan tempat/anggota tubuh. Hadits ini dinilai hasan oleh Imam at-Tirmidzi.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 223
Teks Arab (berharakat):
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Terjemahan ringkas: "Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bagaimana pun kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal baik) untuk dirimu, serta bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang mukmin."
Hadits terkait:
- Hadits Umm Salamah رضي الله عنها, riwayat Jami' at-Tirmidzi no. 2979, Kitab Tafsir, Bab Surah Al-Baqarah. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."
- Hadits serupa juga diriwayatkan melalui Jabir bin Abdullah (dalam riwayat lain) dengan makna yang sama, dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya terhadap ayat ini.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan kebiasaan Yahudi yang menyatakan bahwa mendatangi istri dari arah belakang (tetapi tetap pada farji) adalah tercela — maka Allah membolehkannya, selama tetap pada satu jalan.
Penjelasan Rinci
Latar belakang turunnya ayat (asbabun nuzul):
Diriwayatkan bahwa kaum Yahudi di Madinah memiliki anggapan bahwa jika seorang suami mendatangi istrinya dari arah belakang (tetapi tetap pada kemaluan), maka anak yang lahir akan juling (mata rusak). Sebagian kaum Anshar terpengaruh anggapan ini. Maka turunlah ayat:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ
Ayat ini membebaskan cara dan posisi dalam berhubungan intim, tetapi tetap pada satu tempat yaitu farji (kemaluan). Inilah yang ditegaskan oleh Nabi ﷺ dalam hadits Umm Salamah di atas: "صِمَامًا وَاحِدًا" — artinya "satu lubang" (yakni satu jalan, yaitu kemaluan).
Pemahaman para ulama dalam daftar:
- Imam at-Tirmidzi (perawi hadits ini) menilai hadits ini hasan, dan menyebutkan bahwa lafaz lain menyebutkan "سِمَامٍ وَاحِدٍ" yang maknanya sama: satu lubang/satu jalan.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa makna "أَنَّىٰ شِئْتُمْ" adalah kebebasan dalam cara/posisi (dari depan, dari belakang, dengan berbagai gaya), namun tetap pada farji, bukan pada dubur. Beliau menguatkan dengan hadits Umm Salamah ini dan hadits Jabir.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa ayat ini tidak boleh dipahami sebagai kebolehan mendatangi istri pada dubur. Beliau menyebutkan ijma' (kesepakatan) ulama bahwa mendatangi istri pada dubur adalah haram.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari juga menegaskan hal yang sama, dan menyebutkan bahwa ayat ini justru dalil larangan mendatangi istri pada dubur, karena "harats" (ladang) hanya satu, yaitu farji.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kebolehan mendatangi istri dengan berbagai cara selama pada tempat yang benar (farji), dan menegaskan keharaman mendatangi pada dubur.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin dan fatwa-fatwanya menegaskan keharaman mendatangi istri pada dubur berdasarkan ayat ini dan hadits-hadits lain, seperti hadits: "ملعون من أتى امرأته في دبرها" (riwayat Abu Dawud, hasan).
Kesimpulan fiqih:
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama dalam daftar ini. Semuanya sepakat bahwa:
- Ayat 223 membolehkan variasi cara/posisi dalam hubungan intim suami-istri.
- Namun tetap terbatas pada farji (kemaluan) — bukan dubur.
- Mendatangi istri pada dubur adalah haram berdasarkan ayat ini, hadits Umm Salamah, dan hadits-hadits lain.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umm Salamah رضي الله عنها — istri Nabi ﷺ — bertanya kepada Nabi ﷺ tentang ayat ini, karena para wanita Anshar merasa risih dengan kebiasaan sebagian orang yang mendatangi istri dari arah belakang. Nabi ﷺ menjawab dengan sangat singkat dan jelas: "صِمَامًا وَاحِدًا" — "satu lubang."
Jawaban singkat ini mengandung hikmah besar: Nabi ﷺ tidak berpanjang lebar, tetapi langsung menutup pintu kesalahpahaman. Beliau ﷺ mengajarkan bahwa dalam masalah yang sensitif pun, penjelasan harus jelas dan tidak ambigu. Ini juga menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dalam menjawab pertanyaan yang mungkin terasa malu untuk ditanyakan — beliau menjawab dengan singkat, tegas, dan penuh adab.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para sahabat dan tabi'in tidak segan bertanya tentang masalah-masalah seperti ini kepada Nabi ﷺ dan para ulama, karena agama ini dibangun atas ilmu, bukan rasa malu yang berlebihan dalam hal yang dibutuhkan.
Kesimpulan Praktis
- Ayat 223 memberi kebebasan dalam cara/posisi hubungan intim, tetapi tetap pada farji (kemaluan).
- Mendatangi istri pada dubur adalah haram — ini adalah kesepakatan ulama yang disebutkan dalam daftar (Ibnu Katsir, an-Nawawi, Ibnu Hajar, as-Sa'di, al-Utsaimin).
- Hadits Umm Salamah ini adalah dalil tegas bahwa "ladang" (harats) hanya satu, yaitu farji.
- Bertakwalah kepada Allah dalam masalah ini, karena hubungan intim adalah amanah dan ibadah bila dilakukan sesuai syariat.
- Bertanyalah kepada ulama dalam masalah-masalah sensitif seperti ini, sebagaimana Umm Salamah bertanya kepada Nabi ﷺ, agar tidak salah paham terhadap ayat Al-Qur'an.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.