Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2968 tentang Kebolehan makan sahur hingga fajar dan hubungan suami istri malam Ramadhan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan latar belakang turunnya ayat 187 dari Surah Al-Baqarah, yaitu ketika para sahabat dahulu memahami bahwa tidur sebelum berbuka puasa berarti haram makan dan berhubungan suami-istri hingga malam berikutnya. Ketika Qais bin Sirmah Al-Anshari mengalami kesulitan berat karena aturan tersebut, Nabi ﷺ kemudian diberitahu, dan turunlah ayat yang menghalalkan makan, minum, serta hubungan suami-istri sepanjang malam puasa hingga terbit fajar. Ini menunjukkan betapa Islam datang untuk memudahkan, bukan menyulitkan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 187

Teks Arab (potongan yang relevan):

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Terjemahan ringkas: "Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk menggauli istri-istri kalian. Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri sendiri, maka Allah menerima taubat kalian dan memaafkan kalian. Maka sekarang gaulilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kalian. Dan makan serta minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Bara bin 'Azib (sahabat Nabi ﷺ), dikeluarkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Tafsir Al-Qur'an, Bab tentang Surah Al-Baqarah, nomor 2968. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan jalur yang berbeda, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab shahih. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil penting dalam memahami nasikh (penghapus) dan mansukh (yang dihapus) dalam hukum puasa.

Penjelasan Rinci

Konteks Historis Hukum Puasa Sebelum Ayat Ini Turun

Pada masa awal Islam, hukum puasa memiliki aturan yang lebih ketat. Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an al-'Azhim menjelaskan bahwa dahulu seorang Muslim yang berpuasa, apabila ia tidur sebelum berbuka (baik tidur malam maupun tidur siang), maka ia tidak boleh makan, minum, atau berhubungan suami-istri hingga malam berikutnya. Ini adalah aturan yang berlaku pada awal kewajiban puasa.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menukil bahwa hukum ini berlaku sebagaimana disebutkan dalam hadits Al-Bara bin 'Azib. Para sahabat sangat kesulitan dengan aturan ini, terutama bagi mereka yang bekerja berat di siang hari dan tidak sengaja tertidur sebelum berbuka.

Kisah Qais bin Sirmah Al-Anshari

Sebagaimana disebutkan dalam hadits, Qais bin Sirmah Al-Anshari adalah seorang sahabat yang berpuasa dan bekerja keras di siang hari. Ketika waktu berbuka tiba, ia datang kepada istrinya untuk mencari makanan. Istrinya tidak memiliki makanan, lalu pergi mencari. Karena kelelahan, Qais tertidur. Ketika istrinya kembali dan melihatnya tertidur, ia berkata "خَيْبَةً لَكَ" (ungkapan kekecewaan). Akibatnya, Qais tidak boleh makan dan berpuasa terus hingga keesokan harinya. Di tengah hari berikutnya, ia pingsan karena kelelahan dan kelaparan.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa peristiwa ini menunjukkan betapa beratnya aturan awal puasa, dan bagaimana Allah ﷻ dengan rahmat-Nya kemudian memberikan keringanan.

Turunnya Ayat 187 Surah Al-Baqarah

Ketika peristiwa Qais bin Sirmah ini diberitahukan kepada Nabi ﷺ, maka turunlah ayat:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

"Dihalalkan bagi kalian pada malam hari puasa untuk menggauli istri-istri kalian."

Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini menghapus (nasakh) hukum sebelumnya yang melarang makan, minum, dan berhubungan suami-istri setelah tidur. Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ayat ini adalah dalil bahwa batas waktu puasa adalah terbitnya fajar (subuh), bukan tidur.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ayat ini mengandung beberapa hukum penting:

  1. Dihalalkannya makan, minum, dan hubungan suami-istri sepanjang malam hingga fajar.
  2. Batas akhir makan sahur adalah terbitnya fajar shadiq (fajar yang sebenarnya).
  3. Allah ﷻ menyebutkan "الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ" (benang putih) dan "الْخَيْطُ الْأَسْوَدِ" (benang hitam) sebagai kiasan dari terangnya siang dan gelapnya malam.

Pemahaman Para Ulama tentang "Benang Putih" dan "Benang Hitam"

Mujahid bin Jabr dan Qatadah bin Di'amah as-Sadusi — sebagaimana dinukil oleh Ibnu Katsir — menjelaskan bahwa yang dimaksud "benang putih" adalah cahaya fajar (الفجر), dan "benang hitam" adalah kegelapan malam. Ini adalah pendapat yang paling kuat dan dipegang oleh mayoritas ulama.

Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya menilai hadits ini hasan shahih, dan hadits ini menjadi dalil yang jelas tentang nasakh (penghapusan) hukum sebelumnya.

Hikmah dan Pelajaran

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Latha'if al-Ma'arif menjelaskan bahwa peristiwa ini mengandung pelajaran tentang betapa Allah ﷻ Maha Pengasih kepada hamba-Nya. Allah tidak membiarkan hamba-Nya dalam kesulitan, tetapi memberikan keringanan melalui syariat yang penuh rahmat.

Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Tafsir as-Sa'di menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan prinsip dasar syariat Islam: "الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ" (kesulitan mendatangkan kemudahan). Allah ﷻ tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan mereka.

Story Telling

Kisah Qais bin Sirmah Al-Anshari dan Keringanan dari Allah ﷻ

Diceritakan bahwa Qais bin Sirmah Al-Anshari — seorang sahabat dari kaum Anshar — adalah seorang pekerja keras. Pada suatu hari di bulan Ramadhan, ia berpuasa dan bekerja di ladangnya sepanjang siang. Ketika waktu berbuka tiba, ia pulang ke rumah dengan tubuh yang lelah dan lapar.

Ia berkata kepada istrinya, "Apakah ada makanan untuk berbuka?"

Istrinya menjawab, "Tidak ada, tetapi aku akan pergi mencari untukmu."

Qais yang sangat lelah menunggu, akhirnya tertidur sebelum istrinya kembali. Ketika istrinya pulang dan melihat Qais tertidur, ia sangat sedih dan berkata, "خَيْبَةً لَكَ" — sebuah ungkapan kekecewaan karena suaminya tidak bisa makan malam itu.

Sesuai aturan yang berlaku saat itu, karena Qais tidur sebelum berbuka, ia tidak boleh makan dan harus melanjutkan puasa hingga malam berikutnya. Keesokan harinya, Qais tetap berpuasa meskipun tubuhnya sangat lemah. Di tengah hari, karena kelaparan dan kelelahan yang ekstrem, Qais pingsan.

Ketika peristiwa ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau sangat prihatin. Tidak lama kemudian, turunlah wahyu dari Allah ﷻ:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ

Ayat ini menghalalkan makan, minum, dan hubungan suami-istri sepanjang malam puasa hingga terbit fajar. Para sahabat sangat gembira mendengar keringanan ini — kegembiraan yang luar biasa, karena beban berat telah diangkat dari pundak mereka.

Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim bahwa peristiwa ini adalah salah satu contoh nyata bagaimana syariat Islam dibangun secara bertahap dan selalu mempertimbangkan kemampuan manusia.

Kesimpulan Praktis

  1. Batas waktu sahur adalah terbitnya fajar shadiq, bukan tidur. Makan, minum, dan hubungan suami-istri dihalalkan sepanjang malam hingga fajar.
  2. Islam adalah agama yang mudah. Allah ﷻ tidak menghendaki kesulitan bagi hamba-Nya. Jika ada kesulitan dalam menjalankan syariat, maka Allah ﷻ memberikan keringanan.
  3. Pentingnya memahami nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an dan Sunnah, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Katsir, Ibnu Hajar, dan Imam An-Nawawi.
  4. Hendaklah kita bersyukur atas keringanan yang Allah ﷻ berikan, dan tidak mempersulit diri dalam beribadah.
  5. Mengikuti pemahaman para sahabat dalam memahami Al-Qur'an dan Sunnah, karena mereka adalah generasi terbaik yang langsung menyaksikan turunnya wahyu.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Untuk si kecil di rumah

Buku cerita anak bergambar tentang bersyukur dan bahaya sombong.

Rp 15.000 Lihat isi buku

Buku cerita anak · PDF

Qorun yang Sombong

Mimi Ummu Umar, penulis dan ilustrator

Kisah Qorun, sepupu Nabi Musa, yang diberi harta melimpah tapi lupa bersyukur. Diceritakan dengan bahasa anak dan ilustrasi penuh warna.

  • 12 halaman bergambar
  • Usia 3–8 tahun
  • Dengan ayat QS. Al-Qasas
  • PDF, bisa dicetak

Hasil penjualan ikut menjaga Hadits.id tetap gratis untuk semua.

Bayar QRIS, semua bank dan e-wallet. Langsung unduh.

Qorun yang Sombong

Rp 15.000

Scan untuk membayar

Menyiapkan QRIS…
  1. Simpan QRIS
  2. Buka apps bank / e-wallet
  3. Bayar dari galeri

Setelah dibayar, bukunya langsung bisa diunduh di sini dan link-nya dikirim ke .

بَارَكَ اللَّهُ فِيكُمْ

Bukunya sudah jadi milik Anda

Link unduhan juga dikirim ke . Simpan emailnya, link bisa dibuka lagi kapan saja.

Unduh PDF Baca langsung di browser

Email ini sudah punya bukunya

Link unduhan kami kirim ulang ke . Cek juga folder Promosi atau Spam.

Gimana penjelasannya?