Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa sa'i (berjalan) antara Shafa dan Marwah adalah bagian dari syariat haji dan umrah yang ditetapkan Allah, bukan perkara jahiliyah. Aisyah radhiyallahu 'anha mengoreksi pemahaman 'Urwah dengan dalil perbuatan Nabi ﷺ dan turunnya QS. Al-Baqarah [2]: 158. Ayat itu justru menetapkan sa'i sebagai syi'ar Allah, bukan menghapusnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an — QS. Al-Baqarah [2]: 158
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
Terjemahan ringkas: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah. Maka barangsiapa berhaji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan dengan sukarela, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui."
Hadits terkait
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Tafsir, Bab Tafsir Surat Al-Baqarah, no. 2965, dari jalur Az-Zuhri dari 'Urwah bin Az-Zubair dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha. At-Tirmidzi menilai: hasan shahih. Hadits serupa juga terdapat dalam Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim dari jalur 'Urwah dari 'Aisyah.
Kaitan dengan ulama
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits ini sebagai dalil bahwa sa'i adalah syi'ar yang disyariatkan, dan bantahan terhadap anggapan jahiliyah.
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa 'Aisyah mengoreksi 'Urwah dengan dalil yang tegas dari Al-Qur'an dan sunnah.
- Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan sebab turunnya ayat ini berkaitan dengan dua kelompok: orang Arab jahiliyah yang enggan sa'i karena warisan jahiliyah, dan sebagian Ansar yang mengira sa'i tidak diperintahkan.
Penjelasan Rinci
Latar belakang hadits
'Urwah bin Az-Zubair — keponakan 'Aisyah — menyampaikan pemahamannya bahwa tidak ada masalah jika seseorang meninggalkan sa'i antara Shafa dan Marwah. Ia mengira ayat "فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ" (tidak ada dosa) menunjukkan kebolehan meninggalkannya. 'Aisyah radhiyallahu 'anha langsung mengoreksi dengan keras namun penuh kasih: "Betapa buruknya apa yang kau katakan, wahai keponakanku!"
Koreksi 'Aisyah dan dalilnya
'Aisyah menjelaskan tiga hal:
- Nabi ﷺ melakukannya — dan itu menjadi teladan.
- Kaum Muslimin melakukannya — menjadi ijma' amali.
- Yang meninggalkannya hanyalah orang-orang yang berihram untuk Manat, berhala di Al-Musyallal — sebuah praktik jahiliyah yang tidak boleh diikuti.
Kemudian 'Aisyah membacakan QS. Al-Baqarah [2]: 158 dan memberi argumen logis yang tajam: "Kalau memang seperti yang kau katakan (boleh ditinggalkan), maka seharusnya ayat berbunyi: 'فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَنْ لَا يَطَّوَّفَ بِهِمَا' (tidak ada dosa baginya untuk TIDAK sa'i). Tetapi Allah justru berfirman: 'أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا' (untuk MELAKUKAN sa'i)."
Penjelasan Az-Zuhri dan Abu Bakr bin Abdurrahman
Az-Zuhri menyampaikan hal ini kepada Abu Bakr bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam, yang takjub dan berkata: "Ini benar-benar ilmu." Ia lalu menyebutkan bahwa ada dua kelompok yang menjadi sebab turunnya ayat:
- Sebagian orang Arab jahiliyah: menganggap sa'i antara dua batu itu bagian dari ritual jahiliyah, sehingga enggan melakukannya.
- Sebagian Ansar: mengira mereka hanya diperintahkan thawaf di Baitullah, tidak sa'i.
Maka Allah menurunkan ayat yang menegaskan bahwa Shafa dan Marwah adalah syi'ar Allah, sekaligus menetapkan sa'i sebagai bagian dari manasik. Abu Bakr bin Abdurrahman menyimpulkan: ayat ini turun untuk kedua kelompok tersebut.
Pandangan ulama tentang hukum sa'i
- Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik (dalam salah satu riwayat) berpendapat sa'i adalah rukun haji dan umrah, tidak boleh ditinggalkan. Dalilnya: perbuatan Nabi ﷺ, perintah dalam hadits "خذوا عني مناسككم", dan ayat di atas.
- Imam Abu Hanifah berpendapat sa'i adalah wajib (bukan rukun), sehingga bila ditinggalkan harus diganti dengan dam (menyembelih hewan), tetapi hajinya tetap sah.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menguatkan pendapat jumhur bahwa sa'i tidak boleh ditinggalkan, karena Nabi ﷺ melakukannya dan memerintahkannya.
- Ibnu Katsir menegaskan bahwa ayat ini justru menetapkan sa'i, bukan sekadar membolehkan meninggalkannya.
Kesimpulan ilmiah
Pendapat yang paling kuat — sebagaimana dikuatkan jumhur ulama dari daftar seperti asy-Syafi'i, Ahmad, Ibnu Hajar, dan Ibnu Katsir — adalah sa'i antara Shafa dan Marwah adalah bagian tak terpisahkan dari haji dan umrah. Tidak boleh ditinggalkan.
Story Telling
Dikisahkan oleh Az-Zuhri — seorang tabi'in besar — bahwa 'Urwah bin Az-Zubair, salah satu fuqaha Madinah yang mulia, pernah menyampaikan pemahaman keliru di hadapan bibinya, 'Aisyah radhiyallahu 'anha, Ummul Mukminin yang paling faqih di antara para wanita. Dengan lembut namun tegas, 'Aisyah mengoreksinya: "Betapa buruknya apa yang kau katakan, wahai keponakanku!" Lalu beliau menjelaskan dalil dari sunnah Nabi ﷺ dan Al-Qur'an.
'Urwah — sebagaimana disebutkan dalam riwayat — menerima koreksi itu dan menyampaikannya kepada Abu Bakr bin Abdurrahman, yang takjub dan berkata: "Ini benar-benar ilmu." Kisah ini mengajarkan adab: seorang murid — bahkan sekaliber 'Urwah — tetap tunduk pada dalil, dan seorang guru — sekaliber 'Aisyah — mengoreksi dengan hikmah dan kasih sayang.
Ibnu Hajar menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan keutamaan 'Aisyah dalam ilmu dan keberaniannya menegakkan kebenaran, serta pentingnya merujuk kepada dalil, bukan sekadar prasangka.
Kesimpulan Praktis
- Sa'i antara Shafa dan Marwah adalah syi'ar Allah yang wajib ditunaikan dalam haji dan umrah, tidak boleh ditinggalkan.
- Jangan berpegang pada prasangka dalam beribadah; kembalikan kepada Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama.
- Adab mengoreksi: seperti 'Aisyah, koreksi dengan tegas namun penuh kasih, dan seperti 'Urwah, terima koreksi dengan lapang dada.
- Waspadai warisan jahiliyah dalam ibadah — jangan menolak syi'ar Allah karena kebiasaan atau anggapan lama.
- Rujuk kepada ulama terpercaya dalam masalah manasik, karena detail ibadah haji dan umrah hanya diketahui melalui dalil dan bimbingan ahli ilmu.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.