Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hukum melihat dan dilihat antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram itu dua arah. Meskipun seorang laki-laki buta dan tidak bisa melihat kita, kita tetap diperintahkan untuk menutup aurat di hadapannya. Ini karena larangan dalam Islam bukan hanya tentang pandangan laki-laki kepada perempuan, tetapi juga tentang pandangan perempuan kepada laki-laki. Hadits ini menunjukkan ketegasan syariat dalam menjaga hijab dan menjauhkan segala hal yang bisa menjadi pintu fitnah.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Adab, Bab "Hijabnya Wanita dari Pria", no. 2778. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.
Dalil lain yang menguatkan perintah ini adalah firman Allah ﷻ:
QS. Al-Ahzab [33]: 59
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Juga firman-Nya:
QS. An-Nur [24]: 30-31
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya..."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
- Hijab adalah kewajiban bagi wanita di hadapan semua laki-laki yang bukan mahram, baik laki-laki itu bisa melihat maupun tidak. Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita wajib berhijab di hadapan laki-laki buta sekalipun, karena fitnah tidak hanya datang dari arah laki-laki yang melihat, tetapi juga bisa datang dari arah perempuan yang melihat laki-laki.
- Larangan melihat itu berlaku dua arah. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan bahwa perintah menundukkan pandangan dalam QS. An-Nur ditujukan kepada laki-laki dan perempuan. Maka seorang perempuan juga dilarang memandang laki-laki asing tanpa hajat, sebagaimana laki-laki dilarang memandang perempuan asing.
- Sabda Nabi ﷺ: "Apakah kalian berdua buta sehingga tidak dapat melihatnya?" — Ini adalah bantahan yang sangat tegas. Maknanya: kalian bisa melihatnya, maka kalian wajib berhijab darinya. Imam Ibn Rajab al-Hanbali dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa perempuan tetap wajib berhijab dari laki-laki buta, karena larangan melihat itu timbal balik.
- Hikmah syariat ini adalah menutup semua pintu yang bisa mengantarkan kepada fitnah. Syaikh Shalih al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan bahwa Islam tidak hanya menjaga dari pandangan yang terjadi, tetapi juga menjaga dari kemungkinan terjadinya pandangan. Ini adalah bentuk kehati-hatian yang sempurna dalam menjaga kehormatan.
- Hadits ini juga menunjukkan bahwa para istri Nabi ﷺ sangat patuh dan bertanya untuk memahami, bukan untuk membantah. Pertanyaan Ummu Salamah adalah pertanyaan untuk memahami hikmah, dan Nabi ﷺ menjawab dengan jawaban yang membuat mereka langsung paham.
Story Telling
Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Abdullah bin Ummi Maktum adalah seorang sahabat yang buta. Beliau pernah ditunjuk oleh Rasulullah ﷺ sebagai pemimpin Madinah sebanyak dua kali ketika beliau keluar untuk berperang. Ini menunjukkan kedudukan mulia beliau di sisi Nabi ﷺ.
Namun meskipun beliau adalah sahabat yang mulia dan buta, syariat tetap memerintahkan para istri Nabi untuk berhijab darinya. Ini bukan karena merendahkan beliau, tetapi karena syariat menjaga kaidah umum: setiap laki-laki asing dan perempuan asing tidak boleh saling melihat tanpa hijab. Ini pelajaran bahwa syariat tidak terkecuali karena kebaikan seseorang, karena aturan ini untuk menjaga semua orang.
Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa seorang wanita wajib berhijab dari laki-laki buta, dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
Kesimpulan Praktis
- Wanita wajib berhijab di hadapan semua laki-laki yang bukan mahram, baik laki-laki itu bisa melihat maupun tidak.
- Larangan memandang berlaku dua arah — laki-laki tidak boleh memandang perempuan asing, dan perempuan tidak boleh memandang laki-laki asing tanpa hajat.
- Hijab adalah penjagaan kehormatan, bukan tanda ketidakpercayaan kepada seseorang. Ini adalah aturan syariat yang bersifat umum.
- Bertanyalah kepada ulama ketika ada hal yang tidak dipahami, sebagaimana Ummu Salamah bertanya kepada Nabi ﷺ.
- Jangan meremehkan hal-hal kecil dalam pergaulan, karena pintu fitnah bisa datang dari arah yang tidak kita duga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.