Bab Kebencian untuk Mengusir Seorang dari Tempat Duduknya Lalu Duduk di Tempat Itu
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ، عَنْ أَيُّوبَ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ " لاَ يُقِمْ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ " . قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ .
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Nafi', dari Ibn Umar, bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah salah seorang di antara kalian mengusir saudaranya dari tempat duduknya, kemudian ia duduk di tempat itu." Abu 'Isa berkata: "Hadits ini hasan shahih."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
