Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan adab bagi orang yang duduk-duduk di jalan: jika memang harus duduk di jalan, maka jangan sekadar duduk, tetapi tunaikan tiga kewajiban — menjawab salam, menolong orang yang terzalimi, dan menunjukkan jalan kepada orang yang tersesat atau membutuhkan petunjuk jalan. Ini adalah bimbingan Nabi ﷺ agar keberadaan seseorang di ruang publik tetap membawa manfaat, bukan mudarat.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Etika dan Izin, Bab Apa yang Dikatakan tentang Orang yang Duduk di Jalan, nomor 2726, dari Al-Bara' bin 'Azib radhiyallahu 'anhu. At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan gharib.
Teks hadits:
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلاَنَ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ، عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ، عَنِ الْبَرَاءِ، وَلَمْ يَسْمَعْهُ مِنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ مَرَّ بِنَاسٍ مِنَ الأَنْصَارِ وَهُمْ جُلُوسٌ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ "إِنْ كُنْتُمْ لاَ بُدَّ فَاعِلِينَ فَرُدُّوا السَّلاَمَ وَأَعِينُوا الْمَظْلُومَ وَاهْدُوا السَّبِيلَ"
Terjemahan: "Jika kalian harus melakukan ini, maka kembalikan salam, bantu orang yang teraniaya, dan tunjukkan jalan."
Dalil Al-Qur'an yang sangat erat dengan bab ini adalah perintah menjaga lisan dan perbuatan baik, di antaranya:
وَقُولُوا لِلنَّاسِ حُسْنًا
QS. Al-Baqarah [2]: 83
Terjemahan: "Dan ucapkanlah kepada manusia perkataan yang baik."
Juga firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
QS. Al-Ma'idah [5]: 2
Terjemahan: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan."
Hadits lain yang semakna dan masyhur adalah hadits Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi ﷺ bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ
"Jauhilah duduk-duduk di jalan-jalan."
Para sahabat berkata, "Kami tidak bisa menghindarinya, karena itu tempat kami berbincang." Nabi ﷺ bersabda:
فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ
"Jika kalian enggan selain duduk di sana, maka berikanlah hak jalan."
Mereka bertanya, "Apa hak jalan itu?" Nabi ﷺ menjawab:
غَضُّ الْبَصَرِ، وَكَفُّ الْأَذَى، وَرَدُّ السَّلَامِ، وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ، وَالنَّهْيُ عَنِ الْمُنْكَرِ
"Menundukkan pandangan, menahan gangguan, menjawab salam, memerintahkan kebaikan, dan mencegah kemungkaran." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Hadits ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim, bahwa duduk di jalan memiliki hak-hak yang wajib ditunaikan.
Penjelasan Rinci
Hadits Al-Bara' bin 'Azib ini mengandung beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kaidah "jika terpaksa". Nabi ﷺ tidak langsung melarang secara mutlak, tetapi memberi jalan keluar dengan syarat. Ini menunjukkan kelembutan syariat dan pemahaman terhadap realitas manusia. Namun, larangan asalnya tetap ada, sebagaimana hadits Abu Sa'id di atas. Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa duduk di jalan pada dasarnya makruh karena dapat menimbulkan gangguan dan fitnah, kecuali bila disertai penunaian hak-haknya.
Kedua: Tiga kewajiban yang disebutkan dalam hadits ini:
- فَرُدُّوا السَّلاَمَ — "Kembalikanlah salam." Menjawab salam adalah hak seorang Muslim atas Muslim lainnya. Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa menjawab salam hukumnya wajib bagi yang mendengar, dan ini termasuk adab yang paling dasar. Orang yang duduk di jalan akan banyak bertemu orang, sehingga kesempatan menjawab salam menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.
- وَأَعِينُوا الْمَظْلُومَ — "Bantulah orang yang terzalimi." Ini mencakup bantuan fisik, lisan, maupun doa. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menegaskan bahwa menolong orang yang terzalimi adalah kewajiban sesuai kemampuan, dan tidak boleh diam ketika melihat kezaliman padahal mampu menolong. Orang yang duduk di jalan sering menyaksikan kejadian, sehingga ia dituntut untuk tidak sekadar menonton.
- وَاهْدُوا السَّبِيلَ — "Tunjukkanlah jalan." Yakni memberi petunjuk jalan kepada orang yang tersesat atau bingung. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa menunjukkan jalan termasuk sedekah dan kebaikan yang berpahala. Orang yang berada di jalan adalah orang yang paling mungkin ditanya arah, sehingga ia wajib membantu.
Ketiga: Perbedaan pendapat ulama. Sebagian ulama seperti Al-Bukhari dan Imam Ahmad memahami hadits ini sebagai larangan duduk di jalan kecuali darurat, sementara Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar memahaminya sebagai bimbingan adab, bukan larangan mutlak. Yang paling kuat adalah pendapat yang menggabungkan: duduk di jalan diperbolehkan bila ada kebutuhan, dengan syarat menunaikan hak-haknya, karena Nabi ﷺ sendiri tidak melarang secara tegas, tetapi memberi syarat.
Keempat: Catatan sanad. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Abu Ishaq tidak mendengar langsung dari Al-Bara'. Ini adalah catatan penting dalam ilmu hadits. Meski demikian, hadits ini tetap dinilai hasan karena memiliki penguat dari hadits Abu Sa'id dan Abu Hurairah yang disebutkan dalam bab yang sama. Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini memiliki syawahid (penguat) yang mengangkat derajatnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Al-Hasan al-Bashri rahimahullah, seorang tabi'in yang terkenal zuhud dan ilmunya, pernah ditanya tentang seseorang yang duduk-duduk di jalan tanpa manfaat. Beliau menjawab dengan tegas bahwa duduk di jalan adalah pintu masuk berbagai keburukan: mengganggu orang lewat, memandang yang tidak halal, dan membuang waktu. Beliau mengingatkan bahwa seorang Muslim seharusnya menjadikan setiap tempat sebagai ladang amal, bukan ladang dosa. Jika ia duduk di jalan, maka hendaknya ia menjadikan duduknya sebagai sarana menolong, menasihati, dan memberi manfaat — sebagaimana pesan Nabi ﷺ dalam hadits ini. (Kisah ini dinukil secara makna dari riwayat-riwayat tentang nasihat Al-Hasan al-Bashri dalam kitab-kitab adab salaf.)
Kesimpulan Praktis
- Hindari duduk-duduk di jalan tanpa kebutuhan, karena itu bukan tempat yang semestinya untuk berlama-lama.
- Jika terpaksa duduk di jalan, tunaikan tiga hak: jawab salam, tolong yang terzalimi, dan tunjukkan jalan.
- Jadikan keberadaanmu di mana pun sebagai manfaat, bukan sumber gangguan.
- Jaga pandangan dan lisan saat berada di ruang publik, sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Sa'id.
- Tolonglah orang yang terzalimi sesuai kemampuan, minimal dengan doa dan tidak meridhai kezaliman.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.