Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2692 tentang Cara membalas salam dan perintah mengulang salat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan dua hal utama: (1) menjawab salam itu wajib dan boleh dengan lafaz yang setara atau lebih singkat, dan (2) sahnya shalat harus dipelajari dengan benar — orang yang shalat tanpa tuma'ninah (tenang) belum dianggap shalat. Nabi ﷺ menegur dengan lembut, mengembalikan orang itu untuk shalat ulang, bukan mencela.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an tentang menjawab salam:

QS. An-Nisa' [4]: 86

وَإِذَا حُيِّيتُم بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

Terjemahan: "Dan apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan (salam), maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah dengan yang serupa. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu."

Hadits terkait:

  1. Hadits Abu Hurairah di atas (HR. At-Tirmidzi no. 2692, Kitab Al-Adab, Bab Maa Jaa'a fii Raddis Salam). At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan."
  2. Hadits Abu Hurairah tentang "Al-Musi' fi Shalatihi" (orang yang shalatnya buruk) — diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, dengan lafaz yang lebih lengkap: Nabi ﷺ mengajarkan rukun-rukun shalat, termasuk tuma'ninah, lalu bersabda: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."
  3. Hadits Imran bin Hushain: "Seorang lelaki datang kepada Nabi ﷺ dan mengucapkan salam: 'Assalamu 'alaikum.' Nabi menjawab salamnya, lalu bersabda: 'Sepuluh (kebaikan).' Kemudian datang yang lain: 'Assalamu 'alaikum wa rahmatullah.' Nabi menjawab, lalu bersabda: 'Dua puluh.' Kemudian datang yang lain: 'Assalamu 'alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.' Nabi menjawab, lalu bersabda: 'Tiga puluh.'" (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi — hasan)

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim dan Al-Adzkar menjelaskan bahwa menjawab salam hukumnya wajib (fardhu kifayah jika salam ditujukan kepada jamaah, dan fardhu 'ain jika kepada individu).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan hadits "Al-Musi' fi Shalatihi" dan menetapkan tuma'ninah sebagai rukun shalat.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan pentingnya mempelajari ilmu sebelum beramal.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan QS. An-Nisa' [4]: 86 bahwa menjawab salam minimal dengan yang serupa, dan lebih baik dengan yang lebih sempurna.

Penjelasan Rinci

Pertama: Adab menjawab salam.

Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi ﷺ menjawab salam orang tersebut dengan lafaz "وَعَلَيْكَ" (wa 'alaika — dan atasmu). Dalam riwayat Yahya bin Sa'id al-Qaththan (yang dinilai At-Tirmidzi lebih shahih), lafaz "fasallama 'alaihi" tidak disebutkan, hanya "wa 'alaika". Ini menunjukkan bahwa menjawab salam dengan lafaz yang lebih singkat diperbolehkan, sesuai firman Allah dalam QS. An-Nisa' [4]: 86: "atau balaslah dengan yang serupa."

Imam an-Nawawi dalam Al-Adzkar menyebutkan bahwa menjawab salam adalah wajib berdasarkan ijma' (kesepakatan) ulama, dan jika seseorang mengucapkan "Assalamu 'alaikum", maka jawabannya minimal "Wa 'alaikumus salam" atau "Wa 'alaikum". Beliau juga menjelaskan bahwa memulai salam adalah sunnah, sedangkan menjawabnya adalah wajib.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa menjawab salam tidak harus dengan lafaz yang lebih panjang, tetapi boleh dengan lafaz yang setara atau lebih singkat, selama masih mengandung makna doa keselamatan.

Kedua: Sahnya shalat dan pentingnya tuma'ninah.

Bagian terpenting dari hadits ini adalah perintah Nabi ﷺ: "ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ" (Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat). Ini terjadi karena orang tersebut shalat dengan tergesa-gesa tanpa tuma'ninah.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil utama yang digunakan para ulama untuk menetapkan tuma'ninah sebagai rukun shalat. Beliau menyebutkan bahwa jumhur ulama (mayoritas) — termasuk Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Malik — berpendapat bahwa tuma'ninah adalah rukun yang tidak boleh ditinggalkan. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa tuma'ninah termasuk wajib shalat, bukan rukun, sehingga jika ditinggalkan harus diganti dengan sujud sahwi. Namun pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena Nabi ﷺ secara tegas menyatakan "kamu belum shalat" bagi yang meninggalkannya.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menekankan bahwa hadits ini mengajarkan pentingnya ilmu sebelum beramal. Orang tersebut shalat dengan niat baik, tetapi karena tidak tahu cara shalat yang benar, amalnya tidak sah. Ini menunjukkan bahwa belajar ilmu agama adalah kewajiban.

Ketiga: Kelembutan Nabi ﷺ dalam mengajar.

Perhatikan bagaimana Nabi ﷺ tidak mencela atau mempermalukan orang tersebut di depan umum. Beliau hanya bersabda dengan lembut: "Kembalilah dan shalatlah." Ini adalah adab dalam berdakwah dan mengajar yang harus diteladani.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan kelembutan Nabi ﷺ dan cara beliau mengajar dengan praktik langsung, bukan hanya teori. Nabi ﷺ kemudian mengajarkan orang tersebut rukun-rukun shalat satu per satu.

Story Telling

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah — dan disebutkan pula oleh At-Tirmidzi dalam riwayat ini — bahwa seorang lelaki masuk ke masjid Nabawi. Rasulullah ﷺ sedang duduk di salah satu sudut masjid bersama para sahabat. Lelaki itu shalat dengan cepat — rukuk dan sujudnya seperti ayam mematuk — lalu menghampiri Nabi ﷺ dan mengucapkan salam.

Nabi ﷺ menjawab: "Wa 'alaika" (dan atasmu), lalu bersabda: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."

Lelaki itu pun kembali, shalat dengan cara yang sama, lalu datang lagi dan mengucapkan salam. Nabi ﷺ menjawab lagi dan bersabda: "Kembalilah dan shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat."

Ini terjadi tiga kali. Akhirnya lelaki itu berkata: "Wahai Rasulullah, demi Allah yang mengutusmu dengan kebenaran, aku tidak bisa shalat lebih baik dari ini. Ajarkanlah aku."

Maka Nabi ﷺ mengajarkan: "Jika engkau berdiri untuk shalat, ucapkan takbir, lalu bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an. Kemudian rukuklah hingga engkau tenang dalam rukuk. Kemudian bangkitlah hingga engkau berdiri tegak. Kemudian sujudlah hingga engkau tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga engkau duduk dengan tenang. Lakukanlah hal itu dalam seluruh shalatmu."

Hikmah: Nabi ﷺ tidak marah, tidak mencela, tetapi mengulang perintah dengan sabar hingga orang itu bertanya dan belajar. Inilah adab seorang guru dan dai — lembut, sabar, dan mengutamakan pemahaman sebelum amal.

Kesimpulan Praktis

  1. Menjawab salam adalah wajib. Minimal dengan "Wa 'alaikumus salam" atau "Wa 'alaikum". Lebih baik dengan lafaz yang lebih lengkap: "Wa 'alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh."
  2. Tuma'ninah dalam shalat adalah rukun. Jangan tergesa-gesa seperti ayam mematuk. Berikan waktu sejenak di setiap rukuk, sujud, dan duduk.
  3. Belajar ilmu shalat sebelum beramal. Jangan hanya mengandalkan kebiasaan, tetapi pastikan shalat kita sesuai sunnah Nabi ﷺ.
  4. Berdakwah dengan lembut. Tegur dengan kasih sayang, bukan dengan celaan. Ajak untuk belajar, bukan untuk malu.
  5. Perbanyak membaca dan menghafal doa-doa salam sesuai sunnah, sebagaimana diajarkan dalam hadits Imran bin Hushain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?