Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan kita dua perkara besar: pertama, mencaci/menghina sesama muslim adalah kefasikan (keluar dari ketaatan), dan kedua, memerangi sesama muslim adalah kekufuran. Namun perlu dipahami, "kufur" di sini bukan berarti pelakunya keluar dari Islam (murtad), melainkan itu adalah dosa besar yang menyerupai perbuatan orang kafir. Para ulama menamakannya "kufur di bawah kufur" (kufrun duna kufrin), yaitu kekufuran kecil yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama Islam.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 2635):
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ"
"Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: 'Mencaci seorang muslim adalah kefasikan dan memeranginya adalah kekufuran.'"
Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu seorang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti..." (QS. Al-Hujurat [49]: 6)
Ayat ini menunjukkan bahwa kefasikan adalah sifat yang tercela dan bisa merusak keadilan seseorang dalam menyampaikan berita.
Penjelasan Ulama tentang Makna "Kufr" dalam Hadits:
Imam At-Tirmidzi dalam kitabnya menjelaskan makna hadits ini dengan mengatakan: "Makna 'memeranginya adalah kekufuran' bukanlah kekufuran seperti murtad dari Islam." Beliau membawakan dalil bahwa jika membunuh muslim itu kekufuran yang mengeluarkan dari Islam, maka tidak akan ada pilihan bagi wali korban untuk memaafkan. Namun Nabi ﷺ memberikan pilihan, maka ini menunjukkan itu bukan kekufuran yang menghapus keislaman.
Imam At-Tirmidzi juga meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas, Thawus, dan 'Atha' serta banyak ulama berkata: "Kufur di bawah kufur dan fusuq di bawah fusuq" (kekufuran yang lebih rendah dari kekufuran dan kefasikan yang lebih rendah dari kefasikan).
Penjelasan Rinci
Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan bahwa kata "kufr" dalam hadits ini tidak boleh dipahami secara mutlak sebagai kekufuran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Ini adalah kaidah penting yang diajarkan oleh para ulama salaf.
Pendapat Ulama Salaf:
- Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu - Beliau menafsirkan bahwa yang dimaksud adalah "kufr di bawah kufr" yaitu dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam.
- Thawus bin Kaisan dan 'Atha' bin Abi Rabah - Keduanya termasuk tabi'in terkemuka, mereka juga berpendapat demikian sebagaimana diriwayatkan Imam At-Tirmidzi.
- Imam Abu Ja'far At-Tahawi (dalam konteks pemahaman Ahlus Sunnah) - Beliau menegaskan bahwa tidak ada seorang pun dari umat ini yang keluar dari Islam karena dosa besar selama tidak menghalalkannya.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa kata "kufr" dalam Al-Qur'an dan hadits memiliki dua makna: kufr besar (yang mengeluarkan dari Islam) dan kufr kecil (dosa besar yang tidak mengeluarkan dari Islam). Beliau berkata: "Barangsiapa memerangi muslim dengan sebab tertentu, maka itu adalah kufr kecil, bukan kufr besar."
- Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah juga menjelaskan dalam kitabnya bahwa pembunuhan terhadap sesama muslim termasuk dosa besar yang paling besar, namun tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama ia tidak menghalalkannya.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa maksud hadits ini adalah memerangi muslim merupakan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir, karena orang kafirlah yang biasa memerangi kaum muslimin. Namun ini tidak menjadikan pelakunya kafir keluar dari Islam.
Kesimpulan Pemahaman:
Hadits ini mengajarkan bahwa:
- Mencaci muslim adalah dosa besar (fusuq) yang merusak keadilan dan ketakwaan seseorang
- Memerangi muslim adalah dosa yang sangat besar, menyerupai perbuatan orang kafir
- Namun keduanya tidak mengeluarkan pelakunya dari Islam selama tidak menghalalkan perbuatan tersebut
Story Telling
Diriwayatkan bahwa suatu hari Imam Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang yang melakukan dosa besar, apakah ia keluar dari Islam? Maka Imam Ahmad menjawab dengan tegas: "Tidak, ia tetap muslim selama ia tidak menghalalkan dosa tersebut. Kami tidak mengkafirkan seseorang karena dosa yang ia lakukan."
Ini menunjukkan betapa para ulama sangat berhati-hati dalam masalah mengkafirkan seseorang. Mereka memahami bahwa dosa besar seperti mencaci dan memerangi muslim adalah perkara yang sangat dilarang, namun tetap tidak menjadikan pelakunya keluar dari Islam.
Ada juga kisah tentang Al-Hasan Al-Bashri yang pernah ditanya tentang orang yang membunuh sesama muslim. Beliau menjawab: "Ia tetap muslim, namun imannya berkurang. Jika ia mati dalam keadaan demikian tanpa bertaubat, maka urusannya kembali kepada Allah. Jika Allah menghendaki, Dia mengampuninya, dan jika menghendaki, Dia mengadzabnya."
Kesimpulan Praktis
- Jaga lisan - Hindari mencaci, menghina, atau merendahkan sesama muslim karena itu adalah kefasikan.
- Jauhi perpecahan - Jangan sampai terlibat dalam permusuhan atau peperangan dengan sesama muslim karena itu dosa besar yang menyerupai kekufuran.
- Pahami konsep kufr dengan benar - Kufur dalam hadits ini adalah kufur kecil (dosa besar), bukan kufur yang mengeluarkan dari Islam.
- Tidak mudah mengkafirkan - Jangan pernah menuduh kafir seorang muslim yang masih mengucapkan syahadat dan tidak menghalalkan dosanya.
- Segera bertaubat - Jika pernah terlanjur mencaci atau memusuhi muslim lain, segera bertaubat dan berdamai.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.