Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2625 tentang Larangan zina dan mencuri karena merusak iman

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa ketika seseorang melakukan dosa besar seperti zina atau mencuri, iman yang sempurna "keluar" dari dirinya pada saat itu. Ini bukan berarti dia keluar dari Islam (murtad), tetapi imannya melemah dan hilang kesempurnaannya. Pintu taubat tetap terbuka baginya selama nyawa belum sampai di tenggorokan. Hadits ini menekankan bahaya dosa besar dan pentingnya menjaga keimanan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 2625)

Teks hadits yang Anda berikan sudah lengkap dengan sanad dan matan. Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih gharib dari jalur ini.

Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra' [17]: 32)

Penjelasan Ulama tentang Makna Hadits:

Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah dalam kitabnya Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa maksud "keluar iman" dalam hadits ini adalah keluarnya hakikat iman yang sempurna, bukan keluarnya iman secara total yang menyebabkan murtad. Beliau menegaskan bahwa iman itu bisa bertambah dan berkurang, bisa kuat dan lemah.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam Fathul Bari (syarah Shahih Bukhari) menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang makna hadits ini, namun pendapat yang paling kuat adalah bahwa yang dimaksud adalah hilangnya kesempurnaan iman, bukan hilangnya pokok keimanan.

Penjelasan Rinci

Para ulama Ahlus Sunnah menjelaskan hadits ini dengan beberapa poin penting:

1. Makna "Tidak Beriman" dalam Hadits Ini

Imam Abu Ja'far Muhammad bin Ali (yang disebut dalam riwayat At-Tirmidzi di atas) menjelaskan: "Maksudnya, orang itu keluar dari iman (yang sempurna) menuju Islam (yang hanya sebatas pengakuan)." Ini menunjukkan bahwa pelaku dosa besar masih seorang muslim, tetapi imannya tidak sempurna.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah menjelaskan bahwa iman menurut Ahlus Sunnah terdiri dari keyakinan dalam hati, ucapan lisan, dan amalan anggota badan. Amalan termasuk bagian dari iman. Maka ketika seseorang berzina, bagian iman yang berupa amal saleh itu hilang saat itu, sehingga imannya berkurang dan tidak sempurna.

2. Hadits Ini Bukan Berarti Pelaku Dosa Besar Kafir

Imam Ibnu Rajab al-Hanbali rahimahullah dalam Jami'ul Ulum wal Hikam menegaskan bahwa Ahlus Sunnah sepakat: pelaku dosa besar (seperti zina dan mencuri) tidak menjadi kafir selama masih mengakui keharamannya. Mereka tetap muslim, namun imannya cacat dan lemah.

Pendapat ini berbeda dengan kelompok Khawarij yang mengkafirkan pelaku dosa besar, dan berbeda dengan kelompok Murji'ah yang mengatakan amal tidak mempengaruhi iman sama sekali. Ahlus Sunnah berada di tengah-tengah: dosa besar tidak mengeluarkan dari Islam, tetapi mengurangi kesempurnaan iman.

3. Pintu Taubat Terbuka

Bagian akhir hadits: "Tetapi taubat itu ditawarkan/dimungkinkan" menunjukkan rahmat Allah yang luas. Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa selama seseorang belum nyawa di tenggorokan, taubatnya diterima. Ini adalah kabar gembira bagi para pelaku dosa agar segera kembali kepada Allah.

4. Riwayat Tambahan tentang Iman yang Keluar

Dalam riwayat lain yang disebut At-Tirmidzi: "Ketika seorang hamba berzina, iman keluar darinya dan berada di atas kepalanya seperti naungan (awan). Ketika dia meninggalkan perbuatan itu, iman kembali kepadanya." Ini menggambarkan bahwa iman itu "pergi" sementara dan bisa kembali setelah taubat.

5. Hikmah Dibalik Larangan Zina dan Mencuri

Imam As-Sa'di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan bahwa zina merusak kehormatan, keturunan, dan tatanan sosial. Mencuri merusak harta dan kepercayaan. Keduanya adalah dosa besar yang menghancurkan kualitas keimanan seseorang.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang datang kepada Rasulullah ﷺ mengaku telah berzina. Beliau berpaling darinya beberapa kali, namun sahabat itu terus mengaku. Akhirnya beliau bertanya: "Apakah kamu gila?" Dia menjawab tidak. Beliau bertanya lagi: "Apakah kamu sudah menikah?" Dia menjawab ya. Maka beliau memerintahkan untuk menegakkan hukuman atasnya.

Setelah dihukum, sebagian sahabat mencela orang itu. Maka Rasulullah ﷺ bersabda: "Dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada 70 orang penduduk Madinah, niscaya mencukupi mereka. Apakah kalian menemukan taubat yang lebih utama daripada seseorang yang menyerahkan dirinya kepada Allah?" (HR. Muslim, dari Abu Hurairah)

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun dosa zina sangat besar dan menghilangkan kesempurnaan iman saat dilakukan, taubat yang jujur dan ikhlas bisa menghapus dosa tersebut. Pelaku dosa yang bertaubat justru bisa mencapai derajat yang tinggi di sisi Allah.

Kesimpulan Praktis

  1. Jauhi dosa besar terutama zina dan mencuri, karena keduanya merusak keimanan dan kehormatan diri.
  2. Pahami bahwa iman bisa bertambah dan berkurang — perbanyak amal saleh untuk menguatkan iman, dan jauhi maksiat agar iman tidak melemah.
  3. Jangan pernah berputus asa dari rahmat Allah — jika terlanjur berbuat dosa, segera bertaubat dengan taubat nasuha (tulus), karena pintu taubat terbuka selama nyawa belum sampai tenggorokan.
  4. Jangan mengkafirkan pelaku dosa besar — mereka tetap muslim selama tidak menghalalkan yang haram, namun imannya lemah dan perlu dibimbing kembali.
  5. Jaga lingkungan dan pergaulan — karena zina dan mencuri sering berawal dari pandangan, pergaulan bebas, dan godaan setan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.