Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 25 tentang Kewajiban menyebut nama Allah saat berwudhu

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berbicara tentang basmalah (menyebut nama Allah) sebelum berwudhu. Nabi ﷺ bersabda: "Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya." Para ulama berbeda pendapat: sebagian menganggap basmalah wajib sehingga wudhu batal jika ditinggalkan dengan sengaja, sebagian menganggapnya sunnah dan wudhu tetap sah. Yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan), dan wudhu tetap sah tanpa basmalah, namun menyalahi keutamaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama (perawi: Rabah bin Abdurrahman, dari neneknya, dari ayahnya — yaitu Sa'id bin Zaid bin Amr bin Nufail):

> لَا وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ

"Tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah atasnya."

(HR. At-Tirmidzi no. 25, Kitab Thaharah; juga diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Ayat yang menjadi dasar umum menyebut nama Allah sebelum amal:

QS. Al-Muzzammil [73]: 8

> وَاذْكُرِ اسْمَ رَبِّكَ وَتَبَتَّلْ إِلَيْهِ تَبْتِيلًا

"Dan sebutlah nama Tuhanmu, dan beribadahlah kepada-Nya dengan sepenuh hati."

Catatan At-Tirmidzi dalam hadits ini:

  • Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Aku tidak mengetahui dalam bab ini hadits yang sanadnya jayyid (kuat)." — artinya beliau menilai hadits-hadits tentang basmalah wudhu tidak ada yang benar-benar kuat sanadnya.
  • Ishaq bin Rahuyah berkata: "Jika seseorang meninggalkan basmalah dengan sengaja, ia mengulang wudhunya; jika lupa atau karena takwil, wudhunya mencukupi."
  • Imam Al-Bukhari (Muhammad bin Ismail) berkata: "Hadits yang paling baik dalam bab ini adalah hadits Rabah bin Abdurrahman."

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Secara zhahir, hadits ini menunjukkan bahwa basmalah adalah syarat sah wudhu — sehingga wudhu tanpa basmalah dianggap tidak ada. Namun para ulama tidak mengambil zhahirnya secara mutlak, karena hadits ini diperbincangkan kualitas sanadnya.

Pandangan ulama dalam daftar:

  1. Imam Ahmad bin Hanbal — beliau tidak menemukan hadits yang sanadnya kuat dalam bab ini. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau. Dalam riwayat lain dari beliau, basmalah termasuk sunnah wudhu, bukan syarat sah.
  2. Ishaq bin Rahuyah — berpendapat wajib, tetapi membedakan:
  • Sengaja meninggalkan → ulangi wudhu.
  • Lupa atau takwil → wudhu sah.

Ini menunjukkan beliau memandangnya wajib dengan keringanan bagi yang lupa.

  1. Imam Al-Bukhari — menilai hadits Rabah sebagai yang paling baik dalam bab ini, meski tidak secara tegas menyatakan wajib. Dalam Shahih-nya, beliau tidak mencantumkan bab khusus yang mewajibkan basmalah, yang secara tidak langsung menunjukkan beliau tidak mewajibkannya.
  2. Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah — menurut riwayat yang masyhur, basmalah adalah sunnah, bukan syarat sah wudhu. Wudhu tetap sah tanpa basmalah, tetapi keutamaannya berkurang.
  3. Ibnu Hajar al-Asqalani (dalam Fathul Bari) dan Imam an-Nawawi (dalam Al-Majmu') — keduanya menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang basmalah wudhu saling menguatkan, namun tidak sampai derajat yang mewajibkan. Pendapat yang kuat: sunnah muakkadah.
  4. Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dan Syeikh Abdul Aziz bin Baz — keduanya berpendapat basmalah sunnah, wudhu sah tanpanya, tetapi dianjurkan keras untuk tidak meninggalkannya.

Kesimpulan pendapat terkuat:

Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan empat madzhab berpendapat basmalah adalah sunnah, bukan syarat sah. Ini lebih kuat karena:

  • Hadits-haditsnya tidak mencapai derajat shahih yang mewajibkan.
  • Imam Ahmad sendiri menyatakan tidak ada sanad jayyid.
  • Kaidah fiqih: ibadah tidak batal kecuali dengan dalil yang jelas mewajibkan.

Namun, meninggalkannya dengan sengaja berarti menyalahi sunnah yang sangat dianjurkan, dan sebaiknya tidak dijadikan kebiasaan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang hadits basmalah wudhu. Beliau menjawab dengan sangat hati-hati: "Aku tidak mengetahui dalam bab ini hadits yang sanadnya jayyid." Sikap ini menunjukkan keilmuan beliau yang mendalam — beliau tidak serta-merta mewajibkan sesuatu hanya karena ada hadits, tetapi meneliti kualitas sanadnya terlebih dahulu. Ini pelajaran bagi kita: beribadah harus berdasarkan dalil yang jelas, bukan sekadar kebiasaan atau perasaan.

Ishaq bin Rahuyah juga memberi pelajaran berharga: beliau membedakan antara sengaja dan lupa. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam penuh rahmat — Allah tidak membebani hamba di luar kemampuannya, sebagaimana firman-Nya:

QS. Al-Baqarah [2]: 286

> لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."

Kesimpulan Praktis

  1. Bacalah basmalah ("Bismillah") sebelum berwudhu — ini sunnah yang sangat dianjurkan dan berpahala.
  2. Jika lupa, wudhu tetap sah; tidak perlu mengulang. Ini pendapat yang lebih kuat dan penuh rahmat.
  3. Jangan tinggalkan dengan sengaja sebagai kebiasaan, karena menyalahi sunnah Nabi ﷺ.
  4. Jika ingin lebih hati-hati (sesuai pendapat Ishaq bin Rahuyah), ulangi wudhu bila sengaja meninggalkan basmalah — ini bentuk kehati-hatian, bukan kewajiban.
  5. Belajar ilmu sebelum beramal, agar ibadah kita berdasarkan dalil, bukan sekadar ikut-ikutan.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan ini tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?