Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 246 tentang Memulai shalat dengan membaca Al-Fatihah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ dan para khalifah setelah beliau memulai bacaan shalat dengan membaca surat Al-Fatihah, bukan dengan surat lain. Maknanya adalah mereka membaca Al-Fatihah terlebih dahulu sebelum membaca surat lainnya. Hadits ini tidak berarti mereka meninggalkan bacaan basmalah, karena basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah menurut sebagian ulama, atau minimal merupakan ayat pembuka yang dibaca sebelum Al-Fatihah menurut pendapat lainnya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 246:

Teks hadits yang Anda sertakan sudah lengkap dan shahih. Hadits ini diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, bahwa ia berkata:

"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ وَأَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ وَعُثْمَانُ يَفْتَتِحُونَ الْقِرَاءَةَ بِـ (الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ)"

"Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman membuka bacaan (shalat) dengan 'Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin'."

Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Ayat Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Hijr [15]: 87

وَلَقَدْ ءَاتَيْنَٰكَ سَبْعًۭا مِّنَ ٱلْمَثَانِى وَٱلْقُرْءَانَ ٱلْعَظِيمَ

"Dan sungguh, Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat yang dibaca berulang-ulang (Al-Fatihah) dan Al-Qur'an yang agung."

Penjelasan Imam Asy-Syafi'i:

Dalam riwayat yang Anda sertakan, Imam Asy-Syafi'i menjelaskan bahwa makna hadits ini adalah para sahabat memulai dengan Al-Fatihah sebelum surat, bukan berarti mereka tidak membaca basmalah. Beliau berpendapat basmalah dibaca dan dijahrkan (dikeraskan) ketika shalat jahr (shalat yang bacaannya dikeraskan).

Penjelasan Rinci

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah basmalah termasuk bagian dari Al-Fatihah atau bukan. Perbedaan ini berpengaruh pada pemahaman hadits di atas:

1. Pendapat Imam Asy-Syafi'i dan para pengikutnya:

Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa basmalah adalah bagian dari Al-Fatihah. Oleh karena itu, ketika seseorang membaca Al-Fatihah, ia harus membaca basmalah terlebih dahulu. Beliau juga berpendapat basmalah dibaca dengan suara keras dalam shalat yang bacaannya dijahrkan (Maghrib, Isya, Subuh). Ini berdasarkan hadits-hadits yang menunjukkan Nabi ﷺ menjahrkan basmalah.

2. Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad (dalam riwayat yang masyhur):

Mereka berpendapat basmalah bukan bagian dari Al-Fatihah, melainkan ayat yang berdiri sendiri yang diturunkan sebagai pembuka surat-surat. Oleh karena itu, basmalah dibaca dengan suara pelan (sirr) sebelum membaca Al-Fatihah, baik dalam shalat jahr maupun sirr. Dalil mereka adalah hadits Anas ini dan hadits-hadits lain yang menunjukkan Nabi ﷺ tidak mengeraskan bacaan basmalah.

3. Penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani:

Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits Anas ini menjadi dalil bagi ulama yang mengatakan basmalah tidak dijahrkan, karena Anas menyebutkan bahwa Nabi ﷺ dan para khalifah memulai bacaan dengan "Alhamdulillahi Rabbil 'Alamin" — dan jika basmalah dibaca dengan jahr, tentu Anas akan menyebutkannya. Namun beliau juga mencatat bahwa Imam Asy-Syafi'i memiliki dalil lain yang kuat untuk menjahrkan basmalah.

4. Penjelasan Syaikh Al-Albani:

Syaikh Al-Albani dalam Sifat Shalat Nabi menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang menjahrkan basmalah dari Nabi ﷺ adalah shahih, namun beliau juga mengakui bahwa hadits Anas ini shahih. Beliau cenderung memilih pendapat bahwa basmalah dibaca dengan suara pelan berdasarkan gabungan dalil-dalil yang ada, namun beliau tidak menghukumi orang yang menjahrkannya sebagai salah selama masih dalam koridor ikhtilaf ulama.

Kesimpulan dari perbedaan ini:

Yang terpenting dari hadits ini adalah urutan bacaan: Al-Fatihah dibaca terlebih dahulu sebelum surat lainnya. Adapun masalah basmalah — apakah dijahrkan atau disirrkan — adalah masalah khilafiyah yang telah dimaklumi di kalangan ulama. Kedua pendapat memiliki dalil masing-masing. Yang tidak boleh dilakukan adalah meninggalkan Al-Fatihah sama sekali atau membaca surat lain sebelum Al-Fatihah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang seseorang yang shalat sendirian, apakah ia menjahrkan basmalah atau menyirrkannya? Maka Imam Ahmad menjawab dengan bijak: "Ia boleh memilih, karena kedua-duanya memiliki dalil dari Nabi ﷺ." (Diriwayatkan oleh Al-Khallal dalam Al-Jami')

Kisah ini menunjukkan bahwa para ulama salaf sangat toleran dalam masalah-masalah furu' (cabang) seperti ini. Mereka tidak saling menyalahkan selama masing-masing memiliki dalil dan mengikuti sunnah sesuai pemahaman mereka. Yang mereka perangi hanyalah bid'ah dalam perkara aqidah dan ibadah yang menyelisihi ijma'.

Kesimpulan Praktis

  1. Al-Fatihah adalah rukun shalat yang wajib dibaca pada setiap rakaat, berdasarkan hadits: "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ubadah bin Ash-Shamit)
  2. Urutan membaca adalah Al-Fatihah terlebih dahulu, baru kemudian surat atau ayat lainnya.
  3. Masalah menjahrkan atau menyirrkan basmalah adalah masalah khilafiyah yang telah dimaklumi. Jika Anda mengikuti Imam Asy-Syafi'i, bacalah basmalah dengan jahr. Jika Anda mengikuti jumhur ulama (Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad), bacalah dengan sirr. Keduanya sah dan tidak perlu diperdebatkan.
  4. Yang penting adalah menjaga persatuan dan tidak saling menyalahkan dalam masalah furu'iyah seperti ini. Para sahabat dan tabi'in saja berbeda pendapat dalam masalah ini, namun mereka tetap bersatu dalam ukhuwah Islamiyah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?