Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 24 tentang Larangan memasukkan tangan ke wadah saat bangun tidur

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab penting sebelum berwudhu: jika seseorang bangun tidur—terutama di malam hari—hendaknya ia tidak langsung memasukkan tangannya ke dalam wadah air. Ia harus menuangkan air ke tangannya dan mencucinya dua atau tiga kali terlebih dahulu, karena ia tidak tahu di mana tangannya berada saat tidur. Imam asy-Syafi'i menyukai hal ini, Imam Ahmad menganjurkan menuangkan airnya, dan Ishaq bin Rahuyah menegaskan perintah mencuci tangan sebelum memasukkannya ke wadah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abu Hurairah رضي الله عنه, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 24, Kitab Thaharah. At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih."

Teks hadits (sesuai riwayat):

> إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَا يُدْخِلْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يُفْرِغَ عَلَيْهَا مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ

Terjemah: "Jika salah seorang dari kalian bangun di malam hari, janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam wadah hingga ia menuangkan air ke atasnya dua atau tiga kali, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi landasan umum bersuci dan menjaga thaharah:

QS. Al-Baqarah [2]: 222

> إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Terjemah: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang menyucikan diri."

Kaitan ulama dan kitab:

  • Imam asy-Syafi'i (dalam riwayat yang dinukil At-Tirmidzi) menyukai agar setiap orang yang bangun tidur—baik tidur siang (qailulah) maupun tidur lainnya—tidak memasukkan tangannya ke dalam air wudhunya sebelum mencucinya. Jika ia melakukannya, hal itu dimakruhkan, namun tidak merusak air selama tidak ada najis di tangannya.
  • Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat: jika bangun tidur malam lalu memasukkan tangan ke wadah sebelum mencucinya, beliau menyukai agar air itu dibuang.
  • Ishaq bin Rahuyah menegaskan larangan tersebut berlaku baik tidur malam maupun siang.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini mengandung anjuran mencuci tangan sebelum memasukkan ke wadah, dan sebagian ulama memahaminya sebagai larangan yang bersifat ta'abbudi (ibadah) sekaligus menjaga kebersihan.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa illah (sebab) larangan adalah kekhawatiran adanya najis atau kotoran yang tidak diketahui, dan hukumnya adalah anjuran (sunnah), bukan kewajiban yang membatalkan.

Penjelasan Rinci

Makna hadits:

Nabi ﷺ mengajarkan adab ketika seseorang bangun dari tidur, khususnya tidur malam. Sebelum menyentuh air di wadah (baik untuk wudhu, mandi, atau keperluan lain), ia harus mencucinya terlebih dahulu—dengan menuangkan air ke tangan dua atau tiga kali. Alasannya disebutkan langsung oleh Nabi ﷺ: "karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam." Artinya, saat tidur, tangan bisa saja menyentuh bagian tubuh yang kotor, menyentuh tanah, atau berada di tempat yang tidak disadari.

Pemahaman ulama daftar:

  1. Imam asy-Syafi'i — memandang ini sebagai sunnah yang dicintai, berlaku untuk semua jenis tidur (malam, siang, qailulah). Beliau menegaskan bahwa jika tangan dimasukkan sebelum dicuci, air tidak menjadi najis selama tidak ada najis yang nyata di tangan. Jadi hukumnya makruh, bukan haram, dan tidak merusak air.
  2. Imam Ahmad bin Hanbal — lebih tegas: beliau menyukai agar air tersebut dibuang jika tangan dimasukkan sebelum dicuci. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menjaga kesucian air.
  3. Ishaq bin Rahuyah — memperluas hukumnya: baik tidur malam maupun siang, tetap tidak boleh memasukkan tangan ke wadah sebelum mencucinya. Ini menunjukkan bahwa illah-nya adalah tidur itu sendiri, bukan waktu malamnya.
  4. Imam an-Nawawi — menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil anjuran mencuci tangan sebelum memasukkan ke wadah air, dan ini berlaku umum untuk semua tidur yang memungkinkan tangan menyentuh sesuatu yang tidak diketahui.
  5. Ibnu Hajar al-Asqalani — menegaskan bahwa perintah di sini bersifat irsyad (bimbingan), bukan wajib. Sebabnya adalah kekhawatiran adanya najis yang tidak diketahui, bukan karena tidur itu sendiri membatalkan kesucian tangan.

Perbedaan pendapat:

  • Apakah larangan ini khusus tidur malam atau semua tidur? Ishaq dan asy-Syafi'i memperluas ke semua tidur. Imam Ahmad menyebut tidur malam secara khusus dalam riwayat ini, namun para ulama lain memperluasnya.
  • Apakah air menjadi najis jika tangan dimasukkan? Asy-Syafi'i dan Ibnu Hajar menegaskan tidak najis selama tidak ada najis nyata. Imam Ahmad menganjurkan membuang air sebagai bentuk kehati-hatian.

Yang paling kuat: Pendapat yang memperluas ke semua tidur (seperti Ishaq dan asy-Syafi'i) lebih kuat, karena illah yang disebutkan Nabi ﷺ—"tidak tahu di mana tangannya bermalam"—bisa terjadi pada tidur siang maupun malam. Namun perintahnya adalah sunnah, bukan wajib, dan air tidak menjadi najis tanpa bukti najis.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah رضي الله عنه—sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits—menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Sa'id bin al-Musayyib dan Abu Salamah menerima hadits ini dari beliau, lalu Az-Zuhri meriwayatkannya dari keduanya, dan Al-Awza'i dari Az-Zuhri. Sanad ini adalah sanad yang sangat kuat dan menjadi rujukan para ulama.

Al-Awza'i—imam penduduk Syam—terkenal sangat teliti dalam meriwayatkan hadits dan mengamalkannya. Beliau pernah berkata tentang pentingnya mengikuti sunnah dalam hal-hal kecil seperti ini, karena thaharah adalah pintu ibadah. Sufyan ats-Tsauri juga dikenal sangat menjaga adab-adab bersuci, hingga beliau menganggap remeh orang yang meremehkan sunnah-sunnah kecil dalam wudhu.

Hikmahnya: Islam mengajarkan kebersihan hingga detail terkecil, bahkan sebelum seseorang menyentuh air wudhu. Ini menunjukkan bahwa thaharah bukan sekadar ritual, tetapi juga bentuk kehati-hatian dan adab terhadap ibadah.

Kesimpulan Praktis

  1. Saat bangun tidur—terutama tidur malam—jangan langsung memasukkan tangan ke wadah air (ember, bak, gayung, dll).
  2. Cuci tangan terlebih dahulu dengan menuangkan air ke tangan dua atau tiga kali sebelum menyentuh air wudhu.
  3. Hukumnya sunnah, bukan wajib. Jika lupa dan langsung memasukkan tangan, air tidak najis selama tidak ada najis nyata.
  4. Berlaku untuk semua tidur yang memungkinkan tangan menyentuh sesuatu yang tidak diketahui, baik siang maupun malam.
  5. Jaga adab-adab kecil dalam bersuci, karena ini bagian dari mengikuti sunnah Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?