Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2374 tentang Bahaya cinta harta dan cara mengambilnya yang benar

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan, dengan merujuk hanya kepada ulama-ulama yang tercantum dalam daftar.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa harta itu indah dan menarik, namun siapa yang mengambilnya dengan cara yang benar dan sesuai haknya, maka Allah akan memberkahinya. Sebaliknya, siapa yang mengambil harta dengan cara yang tidak benar, hanya mengikuti hawa nafsu, maka di akhirat nanti tidak ada balasan selain api neraka.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Zuhud, Bab Apa yang Dikatakan tentang Mengambil Harta, dari Khawlah bint Qais, istri Hamzah bin Abdul Muththalib. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Teks hadits:

إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ مَنْ أَصَابَهُ بِحَقِّهِ بُورِكَ لَهُ فِيهِ وَرُبَّ مُتَخَوِّضٍ فِيمَا شَاءَتْ بِهِ نَفْسُهُ مِنْ مَالِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ لَيْسَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَّا النَّارُ

Terjemahan: "Sesungguhnya harta ini adalah hijau dan manis. Siapa yang mendapatkan haknya dari harta tersebut, maka ia akan diberkahi di dalamnya. Dan banyak orang yang terjerumus dalam apa yang diinginkan oleh jiwanya dari harta Allah dan Rasul-Nya, tidak akan mendapatkan apa-apa pada Hari Kiamat kecuali api."

Hadits ini juga memiliki makna yang sejalan dengan ayat Al-Qur'an, di antaranya:

QS. Al-Baqarah [2]: 188

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Terjemahan: "Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui."

QS. Al-Humazah [104]: 1-3

وَيْلٌ لِكُلِّ هُمَزَةٍ لُمَزَةٍ ۝ الَّذِي جَمَعَ مَالًا وَعَدَّدَهُ ۝ يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ

Terjemahan: "Celakalah bagi setiap pengumpat dan pencela, yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya, dia (manusia) mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung pelajaran penting tentang sikap Islam terhadap harta. Rasulullah ﷺ menggambarkan harta sebagai خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ (hijau dan manis) — sebuah perumpamaan yang indah untuk menggambarkan daya tarik harta yang membuat manusia cenderung menyukainya, sebagaimana buah yang hijau dan manis menggoda siapa saja yang melihatnya.

Imam An-Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perumpamaan ini menunjukkan bahwa harta itu pada dasarnya tidak tercela, bahkan bisa menjadi nikmat jika diperoleh dan digunakan dengan benar. Yang tercela adalah cara memperolehnya yang tidak halal dan penggunaan yang menyimpang.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini mengajarkan prinsip keseimbangan: harta bukanlah tujuan, melainkan sarana. Siapa yang mengambilnya dengan بِحَقِّهِ (dengan haknya) — yakni melalui cara yang halal, sesuai aturan syariat, dan tidak melampaui batas — maka Allah akan menurunkan keberkahan padanya.

Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa kata مُتَخَوِّضٍ (terjerumus) menggambarkan orang yang mengambil harta tanpa memperhatikan halal-haram, hanya mengikuti keinginan nafsunya. Mereka ini, meskipun secara lahiriah menikmati harta, sebenarnya sedang menuju kebinasaan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya Taisir al-Karim ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat-ayat tentang harta sering menekankan bahwa harta adalah ujian. Allah memberikan harta kepada siapa saja, baik yang taat maupun yang durhaka, sebagai ujian untuk melihat siapa yang bersyukur dan siapa yang kufur.

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya tentang makna hadits ini, dan beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "mendapatkan haknya" adalah mengambil harta dengan cara yang halal, menunaikan zakatnya, dan tidak menggunakannya untuk hal yang haram. Sedangkan "terjerumus" adalah mereka yang mengambil harta dengan cara yang tidak halal atau menggunakannya untuk maksiat.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh ash-Shalihin menambahkan bahwa hadits ini juga mengandung peringatan terhadap sikap tamak dan rakus. Banyak orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya tanpa memperhatikan apakah itu halal atau haram, dan mereka inilah yang disebut dalam hadits sebagai مُتَخَوِّضٍ — orang yang terjerumus dalam jurang kebinasaan.

Para ulama juga menjelaskan bahwa kata مَالِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ (harta Allah dan Rasul-Nya) menunjukkan bahwa pada hakikatnya semua harta adalah milik Allah. Manusia hanya diberi amanah untuk mengelolanya. Maka dari itu, mengambil harta yang bukan haknya sama dengan mengambil milik Allah tanpa izin.

Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini sebagai hasan shahih, yang berarti hadits ini dapat dijadikan hujjah (dalil) dalam masalah zuhud dan muamalah harta.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Khawlah bint Qais, perawi hadits ini, adalah seorang wanita shalihah yang pernah menjadi istri Hamzah bin Abdul Muththalib, paman Nabi ﷺ. Setelah Hamzah wafat sebagai syahid dalam Perang Uhud, Khawlah tetap teguh dalam imannya dan banyak meriwayatkan hadits dari Rasulullah ﷺ.

Suatu ketika, Khawlah mendengar langsung sabda Nabi ﷺ ini. Beliau menyampaikannya kepada umatnya sebagai peringatan agar tidak silau terhadap kilauan harta. Dalam riwayat lain disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda kepada para sahabatnya:

"Barangsiapa yang Allah berikan harta, lalu ia tidak menunaikan haknya, maka pada Hari Kiamat harta itu akan menjadi seekor ular yang menggigitnya." (HR. Al-Bukhari)

Al-Hasan al-Bashri, seorang tabi'in yang terkenal dengan zuhudnya, pernah berkata: "Demi Allah, aku tidak pernah melihat orang yang rakus terhadap harta melainkan ia akan kehilangan keberkahan, meskipun hartanya bertambah." Beliau juga sering mengingatkan bahwa harta yang halal akan dipertanggungjawabkan penggunaannya, sedangkan harta yang haram akan menjadi azab.

Sufyan ats-Tsauri, seorang ulama besar tabi'ut tabi'in, pernah ditanya tentang harta. Beliau menjawab: "Harta yang paling baik adalah harta yang engkau gunakan untuk taat kepada Allah, dan harta yang paling buruk adalah harta yang engkau kumpulkan dengan cara yang tidak halal."

Kesimpulan Praktis

  1. Carilah harta dengan cara yang halal — pastikan setiap penghasilan berasal dari sumber yang diridhai Allah, bukan dari riba, penipuan, atau cara batil lainnya.
  2. Tunaikan hak harta — keluarkan zakat, infak, dan sedekah sesuai ketentuan syariat. Jangan menahan hak orang lain.
  3. Jangan tertipu oleh kilauan harta — ingatlah bahwa harta adalah ujian, bukan tujuan akhir. Keberkahan lebih berharga daripada banyaknya harta.
  4. Hindari sikap rakus dan tamak — jangan mengumpulkan harta dengan menghalalkan segala cara, karena itu akan membawa kepada api neraka.
  5. Gunakan harta untuk kebaikan — manfaatkan harta untuk membantu sesama, membangun masjid, dan mendukung dakwah, karena itulah yang akan menjadi bekal di akhirat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?