Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 229 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Shaf di Antara Dua Tiang

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ dan para sahabat sangat menjaga kesempurnaan shaf dalam shalat berjamaah. Mereka menghindari shalat di antara dua tiang (sariyah) karena dapat memutus shaf. Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab seperti Imam Ahmad dan Ishaq memakruhkan hal tersebut, meskipun ada sebagian ulama yang memberi keringanan jika terpaksa. Intinya, kita dianjurkan untuk mengatur shaf dengan rapi dan tidak terputus oleh tiang atau penghalang.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat:

حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ يَحْيَى بْنِ هَانِئِ بْنِ عُرْوَةَ الْمُرَادِيِّ، عَنْ عَبْدِ الْحَمِيدِ بْنِ مَحْمُودٍ، قَالَ: صَلَّيْنَا خَلْفَ أَمِيرٍ مِنَ الأُمَرَاءِ فَاضْطَرَّنَا النَّاسُ فَصَلَّيْنَا بَيْنَ السَّارِيَتَيْنِ، فَلَمَّا صَلَّيْنَا قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ: كُنَّا نَتَّقِي هَذَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ. (رواه الترمذي، رقم 229، وقال: حديث حسن)

Terjemahan:

Abdul-Hamid bin Mahmud berkata: "Kami shalat di belakang seorang amir, lalu orang-orang mendesak kami sehingga kami shalat di antara dua tiang. Setelah selesai shalat, Anas bin Malik berkata: 'Kami biasa menghindari (perbuatan) ini pada zaman Rasulullah ﷺ.'"

Penjelasan Ulama:

  • Imam At-Tirmidzi (dalam kitab Sunan-nya) menyatakan hadits ini hasan dan menukil bahwa sebagian ulama memakruhkan shaf di antara dua tiang, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Ishaq bin Rahuyah.
  • Imam Al-Bukhari (dalam Shahih-nya, no. 725) meriwayatkan hadits serupa dari Anas bin Malik dengan redaksi "Kami dilarang shalat di antara dua tiang."
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani (Fathul Bari, 2/212) menjelaskan bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, bukan haram, karena shalatnya tetap sah.
  • Imam An-Nawawi (Al-Majmu', 4/314) menyebutkan bahwa mazhab Syafi'i membolehkan shalat di antara dua tiang jika tidak ada celah lain, namun lebih utama menghindarinya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini berasal dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, seorang pembantu Rasulullah ﷺ yang sangat paham adab shalat berjamaah. Beliau melihat ada sekelompok orang yang shalat di antara dua tiang karena tempat sempit, lalu mengingatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ mereka menghindari hal itu. Kata natattaqī (نَتَّقِي) berarti "kami menjaga diri" atau "kami menghindari". Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilarang secara mutlak, tetapi kurang utama.

Mengapa dihindari?

Karena tiang dapat memutus shaf. Shaf yang ideal adalah lurus, rapat, dan tidak terputus. Dalam hadits lain, Nabi ﷺ bersabda: "Luruskanlah shaf kalian, karena sesungguhnya kelurusan shaf termasuk kesempurnaan shalat." (HR. Bukhari dan Muslim). Jika ada tiang di antara jamaah, maka shaf menjadi terbagi dan keutamaan berjamaah berkurang.

Pendapat Ulama dari Daftar:

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Ishaq bin Rahuyah (keduanya termasuk dalam daftar ulama abad ke-2–3 H) memakruhkan shalat di antara dua tiang. Pendapat ini didasarkan pada hadits Anas dan praktik salaf.
  • Sufyan Ats-Tsauri (termasuk tabi'ut tabi'in, gurunya Waki' dalam sanad ini) juga termasuk yang memegang pandangan ini.
  • Imam Asy-Syafi'i (dalam qaul jadid) dan Imam Abu Hanifah membolehkannya dengan syarat shaf tetap lurus, namun lebih utama tidak.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani menyimpulkan bahwa larangan bersifat makruh tanzih, bukan haram, sehingga shalatnya sah.

Pengecualian:

Jika dalam kondisi terdesak (seperti masjid sempit) dan tidak ada tempat selain di antara tiang, maka shalat tetap sah dan tidak berdosa. Inilah yang dilakukan oleh para jamaah dalam hadits ketika "dipaksa oleh orang banyak".

Story Telling

Kisah Anas bin Malik dan keteguhan menjaga sunnah:

Suatu hari, Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu yang sudah berusia lanjut melihat sekelompok orang shalat di antara dua tiang di masjid. Beliau tidak marah, tetapi dengan lembut mengingatkan: "Kami dahulu pada zaman Rasulullah ﷺ sangat menjaga agar tidak shalat di antara tiang." Para sahabat generasi awal sangat teliti dalam mengikuti petunjuk Nabi ﷺ, sekalipun dalam hal yang tampak sepele. Mereka lebih memilih shalat di ujung shaf atau bahkan di belakang imam daripada memutus shaf. Kisah ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan adab-adab shalat berjamaah, meskipun hukumnya tidak sampai haram.

Kesimpulan Praktis

  1. Utamakan shaf lurus dan rapat tanpa terputus oleh tiang atau penghalang. Jika mungkin, pilihlah tempat yang tidak berada di antara dua tiang.
  2. Hukumnya makruh (kurang utama) menurut jumhur ulama, namun shalat tetap sah.
  3. Jika terpaksa (misalnya masjid penuh atau tidak ada tempat lain), maka shalat di antara dua tiang dibolehkan.
  4. Jangan mencela orang yang melakukannya, tetapi nasihatilah dengan lembut sebagaimana Anas bin Malik.
  5. Bagi imam dan pengurus masjid, aturlah shaf agar tidak ada celah di antara tiang, misalnya dengan membuat baris di belakang tiang atau memisahkan shaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.