Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 227 tentang Perintah merapikan barisan shalat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa merapikan dan meluruskan shaf (barisan) dalam shalat berjamaah adalah perkara yang sangat ditekankan Nabi ﷺ. Jika kaum muslimin sengaja membiarkan shaf tidak rapi, maka akan timbul perselisihan dan perpecahan di antara hati mereka. Karena itu, luruskan shaf dengan penuh kesadaran, bukan sekadar formalitas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Ash-Shaff [61]: 4

وَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِهِ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَانٌ مَّرْصُوصٌ

Terjemahan: "Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur, seakan-akan mereka seperti bangunan yang tersusun kokoh."

Imam Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat ini menunjukkan kecintaan Allah kepada barisan yang rapi dan kokoh, dan para ulama fiqih menggunakan makna ini sebagai dalil dianjurkannya merapikan shaf dalam shalat.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh An-Nu'man bin Basyir (radhiyallahu 'anhuma) dan dicatat oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 227, Kitab Shalat, Bab Merapikan Barisan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Hadits pendukung dari Jabir bin Samurah, Al-Bara', Jabir bin Abdullah, Anas, Abu Hurairah, dan Aisyah (radhiyallahu 'anhum) juga disebutkan At-Tirmidzi dalam bab yang sama.

Nabi ﷺ juga bersabda (diriwayatkan dalam bab ini): "Termasuk kesempurnaan shalat adalah menegakkan shaf."

Dari Umar bin Al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu): beliau menugaskan beberapa orang untuk memastikan shaf telah lurus, dan beliau tidak bertakbir hingga diberitahu bahwa shaf sudah rata.

Dari Ali dan Utsman (radhiyallahu 'anhuma): keduanya selalu mengawasi hal ini dan berkata: "Luruskanlah!" Ali bahkan berkata: "Maju wahai fulan, mundur wahai fulan."

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ tidak hanya memerintahkan merapikan shaf, tetapi beliau sendiri yang melakukannya — beliau berjalan menyusuri shaf dan meluruskan posisi para sahabat. Ini menunjukkan perhatian besar beliau terhadap keteraturan jamaah.

Ketika suatu hari beliau melihat seorang lelaki yang dadanya menonjol keluar dari barisan (tidak sejajar dengan yang lain), beliau langsung menegur dengan sabda yang tegas:

> "Latu-sawwunna shufufakum aw layukhalifannallahu baina wujuhikum"

Artinya: "Hendaklah kalian benar-benar merapikan shaf kalian, atau Allah akan menjadikan perselisihan di antara wajah-wajah kalian."

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa perintah merapikan shaf adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat ditekankan), dan meninggalkannya dengan sengaja adalah makruh. Beliau juga menyebutkan bahwa makna "Allah akan memperselisihkan wajah-wajah kalian" adalah perselisihan hati dan tujuan — bukan sekadar wajah fisik.

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan beberapa makna:

  1. Allah akan menimpakan perselisihan dan permusuhan di antara kalian.
  2. Wajah-wajah kalian akan berpaling satu dari yang lain karena kebencian.
  3. Bisa juga bermakna wajah kalian akan berubah bentuk (sebagai hukuman).

Ibn Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wal Hikam menekankan bahwa hadits ini menunjukkan hubungan erat antara keteraturan lahir dengan keharmonisan batin. Shaf yang rapi melambangkan kesatuan umat; shaf yang berantakan melambangkan perpecahan.

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadh Ash-Shalihin menjelaskan bahwa merapikan shaf mencakup:

  • Merapatkan kaki dan bahu dengan shaf di samping.
  • Tidak ada celah kosong di antara jamaah.
  • Berdiri sejajar, tidak maju-mundur tanpa alasan.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di menegaskan bahwa perintah ini termasuk adab lahiriah shalat yang berpengaruh pada kesempurnaan shalat dan persatuan umat.

Perbedaan pendapat ulama:

  • Jumhur ulama (mayoritas: Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat merapikan shaf adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Jika ditinggalkan, shalat tetap sah tetapi kehilangan keutamaan.
  • Sebagian ulama Zhahiriyah berpendapat hukumnya wajib berdasarkan zhahir perintah dalam hadits.

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat jumhur: sunnah muakkadah, karena perintah di sini lebih kepada arahan kesempurnaan, bukan syarat sahnya shalat. Namun, meninggalkannya dengan sengaja dan meremehkan adalah perbuatan yang tercela dan berdosa, karena melanggar perintah Nabi ﷺ yang tegas.

Story Telling

Diceritakan bahwa Umar bin Al-Khaththab (radhiyallahu 'anhu) — sebagaimana disebutkan Imam At-Tirmidzi dalam bab ini — memiliki petugas khusus yang berkeliling memeriksa shaf. Beliau tidak bertakbir (memulai shalat) sampai mendapat laporan bahwa shaf sudah lurus dan rapi.

Ali bin Abi Thalib (radhiyallahu 'anhu) bahkan memanggil nama: "Maju wahai fulan, mundur wahai fulan" — memindahkan posisi orang agar shaf benar-benar sejajar.

Hikmahnya: Para khalifah dan sahabat besar tidak menganggap remeh urusan shaf. Mereka memahami bahwa keteraturan lahir dalam shalat adalah cerminan keteraturan hati dan persatuan umat. Jika pemimpin sekaliber Umar dan Ali saja memperhatikan hal ini, bagaimana dengan kita?

Kesimpulan Praktis

  1. Rapatkan dan luruskan shaf setiap kali shalat berjamaah — kaki sejajar, bahu sejajar, tidak ada celah.
  2. Jangan biarkan celah kosong di antara jamaah; isi shaf dari depan, dari kanan ke kiri.
  3. Ingatlah ancaman dalam hadits: shaf yang tidak rapi bisa menjadi sebab perselisihan hati di antara kaum muslimin.
  4. Jadikan shaf sebagai latihan persatuan — semua berdiri sejajar tanpa memandang status sosial, kaya-miskin, pejabat-rakyat.
  5. Jika menjadi imam atau pengurus masjid, perhatikan shaf sebagaimana Nabi ﷺ dan para khalifah memperhatikannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?