Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2172 tentang Kewajiban mengubah kemungkaran sesuai kemampuan, selemah-lemahnya dengan hati

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang kewajiban mengingkari kemungkaran (amar ma'ruf nahi mungkar) sesuai kemampuan. Rasulullah ﷺ mengajarkan tiga tingkatan: dengan tangan (kekuasaan/otoritas), dengan lisan (nasihat/teguran), dan dengan hati (membenci kemungkaran). Tingkatan terakhir ini adalah selemah-lemahnya iman, namun tetap wajib bagi setiap muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (no. 2172)

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya. Dan itu adalah selemah-lemahnya iman." (HR. Muslim no. 49, lafazh ini milik Muslim)

Imam At-Tirmidzi berkata tentang hadits ini: "Hadits hasan shahih."

Ayat Al-Qur'an yang Terkait:

QS. Ali 'Imran [3]: 104

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung."

Penjelasan Ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil wajibnya nahi mungkar bagi setiap muslim sesuai kemampuannya. Beliau membagi tingkatan tersebut secara berurutan dan menegaskan bahwa jika seseorang mampu dengan tangan namun tidak melakukannya, ia berdosa.
  • Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa mengubah dengan tangan adalah wewenang penguasa dan pemegang otoritas, bukan hak setiap individu untuk main hakim sendiri.
  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhush Shalihin menegaskan bahwa mengingkari dengan hati adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apa pun, karena tidak ada uzur untuk meninggalkannya.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks sejarah yang menarik. Tariq bin Shihab menceritakan bahwa Marwan bin Al-Hakam (gubernur Madinah saat itu) adalah orang pertama yang memulai khutbah Jum'at sebelum shalat, menyelisihi sunnah Nabi ﷺ yang khutbahnya setelah shalat 'Id. Seorang lelaki berdiri dan menegurnya: "Engkau telah menyelisihi sunnah!" Marwan menjawab: "Wahai fulan, apa yang ada di sana (sunnah itu) telah ditinggalkan."

Kemudian Abu Sa'id Al-Khudri berkata: "Adapun orang ini (yang menegur), ia telah memenuhi kewajibannya." Lalu ia menyampaikan hadits ini.

Pelajaran dari kisah ini:

  1. Nahi mungkar tidak gugur karena pelaku kemungkaran adalah penguasa. Sahabat tetap menegur Marwan meskipun ia seorang gubernur.
  2. Orang yang menegur telah terbebas dari dosa, meskipun kemungkaran tetap terjadi. Ini sesuai kaidah: "Kewajiban kita adalah menyampaikan, bukan memastikan hasil."
  3. Tingkatan nahi mungkar:
  • Dengan tangan: bagi yang memiliki kekuasaan/otoritas (penguasa, orang tua, atasan, polisi, dll). Ini tingkatan tertinggi.
  • Dengan lisan: bagi yang mampu menasihati, mengingatkan, atau menulis artikel/ceramah. Ini tingkatan kedua.
  • Dengan hati: membenci kemungkaran dalam hati. Ini kewajiban minimal yang tidak pernah gugur. Jika hati tidak membenci, maka imannya bermasalah.

Catatan penting dari para ulama:

  • Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami'ul 'Ulum wal Hikam menjelaskan bahwa mengingkari dengan hati bukan berarti diam tanpa perasaan. Ia harus membenci kemungkaran tersebut, dan jika mampu, menjauh darinya.
  • Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah dalam Al-Amru bil Ma'ruf menegaskan bahwa nahi mungkar harus dilakukan dengan ilmu, kelembutan, dan kesabaran. Tanpa ilmu, seseorang bisa salah sasaran. Tanpa kelembutan, bisa menimbulkan mudharat lebih besar.
  • Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad berpendapat bahwa jika perubahan dengan tangan akan menimbulkan fitnah yang lebih besar, maka cukup dengan lisan atau hati.

Peringatan penting: Hadits ini tidak boleh dijadikan dalil untuk main hakim sendiri, memberontak, atau bertindak anarkis. Para ulama menegaskan bahwa mengubah dengan tangan adalah hak pemegang otoritas, bukan hak setiap individu. Syaikh Al-Utsaimin menegaskan bahwa jika seseorang memaksakan diri mengubah dengan tangan tanpa kapasitas, ia justru bisa menjadi bagian dari kerusakan.

Story Telling

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Sa'id Al-Khudri, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

"Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya..."

Kisah ini menunjukkan keberanian sahabat dalam menegakkan kebenaran. Mereka tidak takut kepada penguasa ketika sunnah dilanggar. Namun perhatikan adabnya: lelaki itu menegur dengan sopan, tidak menghina, tidak memprovokasi, dan tidak melakukan kekerasan. Ia hanya menyampaikan kebenaran dengan tegas namun santun.

Lihat juga kisah Imam Ahmad bin Hanbal ketika diuji dalam fitnah penciptaan Al-Qur'an. Beliau dipenjara dan dicambuk oleh penguasa, namun tetap bertahan di atas kebenaran. Beliau tidak memberontak dengan senjata, tetapi bertahan dengan lisan dan hati. Inilah contoh nahi mungkar yang benar: istiqamah di atas kebenaran tanpa melampaui batas.

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap muslim wajib mengingkari kemungkaran sesuai kemampuannya: tangan, lisan, atau hati.
  2. Mengubah dengan tangan adalah hak pemegang otoritas. Jangan main hakim sendiri.
  3. Mengubah dengan lisan adalah kewajiban bagi yang mampu: nasihat, teguran, tulisan, atau ceramah.
  4. Membenci dengan hati adalah kewajiban minimal yang tidak pernah gugur.
  5. Nahi mungkar harus dengan ilmu, kelembutan, dan kesabaran, serta mempertimbangkan maslahat dan mudharat.
  6. Jangan tinggalkan nahi mungkar karena takut kepada manusia, tetapi juga jangan melampaui batas syariat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?