Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2162 tentang Larangan mengarahkan senjata kepada saudara muslim

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang keras seseorang mengarahkan senjata—atau benda tajam seperti besi—kepada saudaranya, meskipun hanya bercanda atau tidak berniat melukai. Ancaman dalam hadits ini sangat berat: para malaikat melaknat pelakunya. Ini menunjukkan betapa Islam menjaga keselamatan jiwa dan perasaan seorang muslim, serta menutup segala jalan yang bisa menimbulkan ketakutan atau bahaya.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Fitnah, Bab Apa yang Dikatakan tentang Isyarat Seorang Muslim kepada Saudaranya dengan Senjata, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dan beliau menilainya hasan shahih gharib dari jalur ini.

Teks hadits:

مَنْ أَشَارَ عَلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ لَعَنَتْهُ الْمَلَائِكَةُ

"Barangsiapa mengarahkan besi (senjata) kepada saudaranya, maka para malaikat melaknatnya."

Dalam riwayat Ayyub dari Muhammad bin Sirin, hadits ini tidak di-rafa' (tidak disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ) dan ditambah:

وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لِأَبِيهِ وَأُمِّهِ

"Meskipun dia adalah saudaranya sekandung (seayah dan seibu)."

Dalil Al-Qur'an yang sangat relevan dengan larangan ini adalah firman Allah:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Juga firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa' [4]: 29)

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan mengarahkan senjata kepada saudara muslim mencakup semua bentuk yang menakutkan, baik sungguhan maupun bercanda, karena hal itu bisa menjerumuskan pada permusuhan dan pertumpahan darah.

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa mengarahkan senjata kepada saudara muslim—meski hanya untuk bercanda—adalah haram, dan malaikat melaknat pelakunya selama ia melakukan perbuatan itu.

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung beberapa pelajaran penting:

Pertama: Larangan mengarahkan senjata atau benda tajam kepada saudara muslim.

Kata حَدِيدَة (besi) dalam hadits ini mencakup semua jenis besi tajam: pedang, pisau, gunting, atau apa pun yang bisa melukai. Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa larangan ini bersifat umum, mencakup semua bentuk besi yang bisa membahayakan.

Kedua: Ancaman laknat malaikat.

Laknat berarti dijauhkan dari rahmat Allah. Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan sekadar kesalahan kecil, tetapi dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah. Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa laknat malaikat terjadi selama perbuatan itu dilakukan, dan bisa berhenti jika pelakunya bertaubat.

Ketiga: Bahkan terhadap saudara sekandung.

Riwayat tambahan dari Ayyub menyebutkan "meskipun dia adalah saudaranya sekandung" . Ini menegaskan bahwa hubungan kekerabatan tidak menjadikan perbuatan ini ringan. Justru semakin dekat hubungan, semakin besar hak untuk dijaga keselamatannya.

Keempat: Bercanda bukan alasan.

Para ulama seperti Ibnu Hajar dan An-Nawawi menegaskan bahwa larangan ini berlaku baik dalam keadaan serius maupun bercanda. Karena mengarahkan senjata bisa menimbulkan ketakutan, kaget, atau bahkan kecelakaan yang tidak diinginkan.

Kelima: Perbedaan riwayat.

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Ayyub meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin secara mauquf (tidak disandarkan kepada Nabi ﷺ) dengan tambahan "meskipun saudara sekandung". Namun riwayat yang marfu' (disandarkan kepada Nabi ﷺ) lebih kuat dan menjadi pegangan, sebagaimana dinyatakan At-Tirmidzi sendiri bahwa hadits ini hasan shahih.

Keenam: Kaitan dengan hadits lain.

Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah juga, Nabi ﷺ bersabda:

لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ، فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ

"Janganlah salah seorang dari kalian mengarahkan senjata kepada saudaranya, karena ia tidak tahu—bisa jadi setan menarik tangannya sehingga ia jatuh ke dalam lubang api neraka." (HR. Muslim)

Hadits ini memperkuat larangan tersebut dan menjelaskan bahayanya: bisa jadi setan menggoda sehingga senjata itu benar-benar melukai, lalu pelakunya terjerumus ke dalam neraka.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki pada masa salaf pernah mengangkat pedangnya kepada saudaranya sambil bercanda. Melihat hal itu, seorang ulama dari kalangan tabi'in—Muhammad bin Sirin—langsung mengingatkan dengan keras dan membacakan hadits ini. Beliau berkata: "Tidakkah engkau takut kepada laknat malaikat? Letakkan senjatamu, wahai saudaraku." Laki-laki itu pun tersadar dan meminta maaf.

Hikmahnya: para salaf sangat menjaga adab dan tidak menganggap remeh perkara yang bisa menimbulkan bahaya, meskipun hanya bercanda. Mereka memahami bahwa laknat malaikat adalah perkara besar yang harus dijauhi.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan pernah mengarahkan senjata atau benda tajam kepada saudara muslim, meskipun hanya bercanda.
  2. Jaga lisan dan perbuatan dari segala hal yang bisa menakut-nakuti atau membahayakan orang lain.
  3. Bertaubatlah segera jika pernah melakukan perbuatan ini, karena laknat malaikat bisa berhenti dengan taubat.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak tentang bahaya bermain-main dengan senjata atau benda tajam.
  5. Ingatlah bahwa keselamatan jiwa seorang muslim adalah perkara yang sangat dijaga dalam Islam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?