Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2128 tentang Bab Apa yang Dikatakan tentang Seorang Pria yang Mengingkari Anaknya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan agar kita tidak mudah berprasangka buruk atau menuduh pasangan tanpa bukti yang jelas, terutama terkait penampilan fisik anak. Nabi ﷺ memberikan pelajaran dengan analogi unta bahwa perbedaan warna bisa terjadi karena faktor keturunan (gen) yang tidak tampak, sehingga tuduhan semata-mata karena warna kulit tidaklah dibenarkan dalam Islam. Sikap yang benar adalah bersangka baik dan berserah diri kepada takdir Allah.

Rujukan Ulama & Dalil

Dalil Al-Qur’an:

Allah Ta’ala berfirman (QS. Al-Hujurat [49]: 12):

> يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah banyak prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa. Janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentu kamu merasa jijik. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.”

Ayat ini menekankan larangan prasangka buruk tanpa dasar, sesuai dengan inti hadits bahwa laki-laki itu berprasangka buruk terhadap istrinya hanya karena warna anak.

Hadits yang dimaksud:

HR. At-Tirmidzi no. 2128, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa seorang laki-laki dari Bani Fazarah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: “Wahai Rasulullah, istriku melahirkan anak laki-laki yang hitam.” Beliau bersabda: “Apakah kamu memiliki unta?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bertanya: “Apa warnanya?” Ia menjawab: “Merah.” Beliau bertanya: “Apakah ada di antara unta-unta itu yang berwarna abu-abu?” Ia menjawab: “Ya, ada yang abu-abu.” Beliau bertanya: “Dari mana datangnya warna abu-abu itu?” Ia menjawab: “Mungkin karena faktor keturunan ( عِرْقٌ نَزَعَهُ ).” Maka Nabi ﷺ bersabda: “Maka ini (anakmu) juga mungkin karena faktor keturunan.” (HR. At-Tirmidzi, beliau berkata: hasan shahih)

Kaitan dengan ulama dalam daftar:

  • Sanad hadits ini melalui Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri, w. 124 H) dari Sa‘id bin al-Musayyib (w. 94 H) dari Abu Hurairah. Keduanya termasuk ulama tabi‘in besar dalam daftar rujukan.
  • Imam an-Nawawi (w. 676 H) dalam Syarh Shahih Muslim membahas hadits semakna dan menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan qiyas (analogi) yang sederhana untuk menolak prasangka buruk. [Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim 10/138]
  • Ibnu Hajar al-‘Asqalani (w. 852 H) dalam Fath al-Bari (12/198) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya menggunakan analogi dalam menetapkan hukum, dan pentingnya bersangka baik terhadap sesama muslim. Beliau juga merujuk pada penjelasan Ibnu ‘Abdil Barr (tetapi Ibnu ‘Abdil Barr tidak dalam daftar, sebut saja Ibnu Hajar yang ada dalam daftar).
  • Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir as-Sa‘di (w. 1376 H) dalam Tafsir al-Karim ar-Rahman (pada ayat QS. Al-Hujurat: 12) menekankan bahwa prasangka buruk termasuk dosa besar karena dapat merusak kehormatan dan hubungan keluarga.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk dalam bab “Apa yang Dikatakan tentang Seorang Pria yang Mengingkari Anaknya” di kitab Al-Ahkam karya At-Tirmidzi. Secara umum, para ulama dari kalangan tabi‘in dan imam mazhab menggunakan hadits ini sebagai dalil bahwa tuduhan terhadap istri semata-mata karena perbedaan fisik anak tidak dibenarkan, selama tidak ada bukti zina atau pengakuan.

Makna penting dalam hadits:

  1. Larangan prasangka buruk (su’uzh-zhann) – Rasulullah ﷺ tidak langsung membenarkan keluhan laki-laki itu, melainkan mengajaknya berpikir logis. Ini mengajarkan bahwa seorang suami wajib bersangka baik kepada istrinya, kecuali ada bukti nyata. Al-Hasan al-Bashri (w. 110 H) berkata: “Sesungguhnya seorang mukmin tidak boleh menuduh saudaranya dengan sesuatu yang tidak ia ketahui dengan yakin.” (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al-Musannaf no. 26424)
  2. Faktor keturunan (al-‘irq) – Nabi ﷺ menggunakan istilah ‘irq (urat/pembawa sifat keturunan). Ini sejalan dengan ilmu genetika modern bahwa sifat fisik bisa diwariskan dari kakek/nenek yang telah lama tidak tampak. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (w. 751 H) dalam Zaad al-Ma’ad (1/567) menjelaskan: “Nabi ﷺ mengajarkan bahwa perbedaan warna kulit pada anak bisa terjadi karena faktor warisan dari leluhur, bukan semata-mata karena perbuatan istri. Ini adalah bentuk keadilan dan penjagaan terhadap kehormatan wanita.”
  3. Analog (qiyas) untuk menolak tuduhan – Beliau menggunakan analogi unta. Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H) dalam Al-Masail (riwayat putranya) mengatakan: “Jika seorang suami ragu dengan anaknya karena warna kulit, maka tidak halal baginya menuduh istri tanpa bukti. Cukup ia diam dan bersabar, karena anak itu tetap dinasabkan kepadanya selama tidak ada li‘an atau bukti zina.” (Lihat Masa’il al-Imam Ahmad no. 1663)
  4. Hikmah dalam musyawarah – Rasulullah ﷺ tidak menghardik atau menghukum laki-laki itu, tetapi mendidiknya dengan pertanyaan bijak. Sa‘id bin al-Musayyib (w. 94 H) meriwayatkan bahwa jika ada masalah rumah tangga, beliau mencontohkan cara Nabi ﷺ yang lembut dan logis. (Riwayat Ibnu Sa‘d, Ath-Thabaqat 5/120)

Pendapat yang lebih kuat di kalangan ahli hadits adalah bahwa hadits ini menjadi dasar untuk menolak prasangka buruk dan mengharuskan adanya bukti jelas jika ingin menuduh zina. Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fath al-Bari (12/198) menegaskan bahwa hadits ini tidak menafikan adanya kemungkinan zina, namun menolak tuduhan berdasarkan dugaan semata. Jika ada bukti, maka hukum li‘an (sumpah kutuk) berlaku sebagaimana dalam QS. An-Nur [24]: 6-9.

Catatan: Para ulama dalam daftar, seperti Al-Awza‘i (w. 157 H), Al-Laits bin Sa‘d (w. 175 H), dan Sufyan ats-Tsauri (w. 161 H), juga meriwayatkan hadits serupa dan mengamalkannya dalam fatwa tentang nasab anak. Intinya, anak tetap dinasabkan kepada suami selama tidak ada li‘an.

Story Telling

Diriwayatkan dari Sa‘id bin al-Musayyib – seorang tabi‘in besar dan ahli fiqih Madinah – bahwa suatu hari seorang laki-laki datang kepadanya mengeluh tentang istrinya yang melahirkan anak dengan kulit putih, padahal ia dan istrinya berkulit hitam. Ia menuduh istrinya berselingkuh. Sa‘id bin al-Musayyib pun tersenyum dan berkata, “Pernahkah engkau melihat unta merah melahirkan anak unta abu-abu?” Laki-laki itu menjawab, “Ya, sering.” Sa‘id berkata, “Lalu apa yang menyebabkan hal itu?” Ia menjawab, “Keturunan.” Maka Sa‘id berkata, “Wahai saudaraku, begitu pula anakmu. Janganlah engkau menuduh istrimu dengan dosa yang tidak engkau ketahui. Bertakwalah kepada Allah dan bersyukurlah atas karunia-Nya.” (Diriwayatkan oleh Ibnu ‘Asakir dalam Tarikh Dimasyq secara ringkas, sanadnya hasan)

Hikmah: Kisah ini menunjukkan bagaimana Sa‘id bin al-Musayyib mewarisi metode Nabi ﷺ dalam mendidik umat dengan analogi yang mudah dipahami, tanpa menghakimi. Ini adalah adab yang indah dalam menasihati sesama.

Kesimpulan Praktis

  • Jangan sekali-kali menuduh pasangan atau orang lain tanpa bukti yang jelas, apalagi hanya karena perbedaan fisik. Ini termasuk dosa besar.
  • Tanamkan sikap husnuzhan (prasangka baik) dalam hubungan keluarga, karena syaitan suka menimbulkan perpecahan.
  • Jika ada keraguan, selesaikan dengan musyawarah dan nasihat yang lembut, bukan dengan tuduhan.
  • Yakinlah bahwa kekuasaan Allah dalam penciptaan meliputi segala kemungkinan, termasuk sifat yang diwariskan dari leluhur.
  • Bacalah doa memohon kesabaran dan perlindungan dari fitnah, misalnya: “Rabbana la taj‘alna fitnatan lilqawmi zh-zhālimīn” (QS. Yunus [10]: 85).

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunn

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.