Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2126 tentang Larangan menjual dan memberikan wala

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan tegas dari Rasulullah ﷺ terhadap dua hal: menjual wala' (loyalitas/kekerabatan akibat memerdekakan hamba) dan memberikannya sebagai hadiah. Wala' adalah hak yang tetap dan tidak boleh dipindahkan seperti barang dagangan. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih, dan para ulama besar seperti Imam Malik, Sufyan ats-Tsauri, dan Sufyan bin 'Uyainah meriwayatkannya dari Abdullah bin Dinar, dari Ibnu Umar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنْ بَيْعِ الْوَلَاءِ وَعَنْ هِبَتِهِ

"Dari Abdullah bin Dinar, ia mendengar Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah ﷺ melarang menjual wala' dan memberikannya sebagai hadiah." (HR. At-Tirmidzi no. 2126, Kitab al-Wala' wal-Hibah; beliau berkata: hasan shahih)

Ayat terkait — QS. An-Nisa' [4]: 33:

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ ۚ وَالَّذِينَ عَقَدَتْ أَيْمَانُكُمْ فَآتُوهُمْ نَصِيبَهُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدًا

"Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menjadikan para mawali (pewaris) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu."

Kaitan ulama & kitab:

  • Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya menilai hadits ini hasan shahih dan menegaskan Abdullah bin Dinar meriwayatkannya secara tunggal (tafarrud) dalam sanad ini.
  • Imam Malik bin Anas meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa' dari Abdullah bin Dinar, dan beliau berpendapat wala' tidak boleh dijual atau dihibahkan.
  • Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah juga meriwayatkannya, sebagaimana disebutkan At-Tirmidzi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini menunjukkan wala' adalah hak yang tsabit (tetap) dan tidak berpindah dengan jual beli atau hibah.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') atas larangan menjual dan menghibahkan wala'.

Penjelasan Rinci

Apa itu wala'?

Wala' adalah ikatan loyalitas yang muncul ketika seseorang memerdekakan hamba sahaya. Orang yang memerdekakan (mu'tiq) menjadi maula (pelindung) bagi hamba yang dimerdekakan, dan memiliki hak waris tertentu serta hak loyalitas. Ini bukan harta yang bisa diperjualbelikan, melainkan hak syar'i yang ditetapkan Allah.

Makna larangan dalam hadits:

Rasulullah ﷺ melarang dua hal:

  1. Menjual wala' — yaitu menjadikannya objek transaksi jual beli.
  2. Menghibahkan wala' — yaitu memberikannya sebagai hadiah kepada orang lain.

Pemahaman ulama daftar:

  • Imam Malik bin Anas dalam Al-Muwaththa' menyatakan bahwa wala' tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan, dan tidak boleh diwariskan kepada selain mu'tiq (orang yang memerdekakan). Beliau berdalil dengan hadits ini.
  • Imam asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wala' adalah nasab (garis keturunan) yang bersifat syar'i, sebagaimana sabda Nabi ﷺ dalam hadits lain: "Wala' itu adalah kerabat seperti kerabat nasab." Karena itu, ia tidak bisa dipindahkan seperti harta.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayat-riwayat Al-Masail menegaskan larangan ini dan menyatakan wala' tetap pada mu'tiq dan keturunannya.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan hikmah larangan ini: wala' adalah bentuk penghormatan dan loyalitas yang tidak boleh direndahkan menjadi komoditas. Ia adalah hak yang mengikat secara syar'i, bukan materi.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bersifat tahrim (pengharaman), bukan sekadar karahah (makruh), karena wala' menyangkut hak yang telah ditetapkan syariat.

Catatan sanad dari At-Tirmidzi:

At-Tirmidzi menjelaskan bahwa Yahya bin Sulaim keliru dalam sanadnya (ia menyebut Ubaidullah bin Umar dari Nafi'), sedangkan yang benar adalah Ubaidullah bin Umar dari Abdullah bin Dinar dari Ibnu Umar. Ini menunjukkan ketelitian ulama hadits dalam menjaga keakuratan riwayat.

Kesimpulan fiqih:

Para ulama dari daftar di atas sepakat bahwa menjual dan menghibahkan wala' adalah haram, karena wala' adalah hak syar'i yang tetap pada mu'tiq dan keturunannya, tidak berpindah dengan transaksi apa pun.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Sufyan ats-Tsauri dan Sufyan bin 'Uyainah — dua imam besar tabi'ut tabi'in — meriwayatkan hadits ini dari Abdullah bin Dinar. At-Tirmidzi menyebutkan bahwa Syu'bah bin al-Hajjaj (meskipun tidak termasuk dalam daftar rujukan utama, namun disebutkan dalam teks hadits sebagai perawi) berkata:

"Saya sangat berharap Abdullah bin Dinar mengizinkan saya ketika ia meriwayatkan hadits ini untuk berdiri, sehingga saya bisa mencium kepalanya."

Ucapan ini menunjukkan betapa besar penghormatan para ulama terhadap perawi hadits dan terhadap ilmu yang mereka bawa. Abdullah bin Dinar adalah seorang tabi'in yang mulia, murid Ibnu Umar, dan hadits ini menjadi salah satu riwayat penting tentang larangan menjual wala'.

Hikmah: Para salaf menghormati ilmu dan para pembawa ilmu. Mereka tidak hanya menerima hadits, tetapi juga memuliakan orang yang menyampaikannya. Ini mengajarkan kita adab dalam menuntut ilmu: menghormati guru, memuliakan sanad, dan menjaga keakuratan riwayat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wala' tidak boleh dijual atau dihibahkan — ini adalah hukum yang tetap berdasarkan hadits hasan shahih ini.
  2. Wala' tetap pada mu'tiq dan keturunannya — tidak berpindah dengan transaksi apa pun.
  3. Menjaga keakuratan riwayat — sebagaimana At-Tirmidzi mengoreksi kekeliruan Yahya bin Sulaim, kita diajarkan untuk teliti dalam menerima dan menyampaikan ilmu.
  4. Memuliakan ulama dan perawi hadits — sebagaimana Syu'bah ingin mencium kepala Abdullah bin Dinar, kita pun hendaknya menghormati para pembawa sunnah.
  5. Mengikuti pemahaman ulama Ahlus Sunnah — dalam masalah wala', para imam mazhab (Malik, Syafi'i, Ahmad) sepakat atas larangan ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?