Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2124 tentang Hak wala hanya milik orang yang membebaskan

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa hak wala' (kekerabatan karena pembebasan hamba) hanya milik orang yang membebaskan, bukan milik penjual atau pihak lain yang mengajukan syarat. Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa syarat apa pun yang menyelisihi Kitab Allah tidak sah dan tidak berlaku, meskipun diulang seratus kali. Hadits ini merupakan kaidah agung dalam muamalah: syarat yang bertentangan dengan syariat harus ditolak.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi (no. 2124) dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, melalui jalur Al-Layts bin Sa'd dari Ibnu Syihab az-Zuhri dari 'Urwah bin az-Zubair. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits ini hasan shahih." Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab Shahih mereka, dan menjadi kesepakatan para ulama.

Kaidah yang ditegaskan oleh ulama:

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok bahwa wala' tidak bisa dipindahkan melalui syarat, karena wala' adalah hak yang ditetapkan syariat bagi orang yang membebaskan.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') bahwa wala' hanya milik orang yang membebaskan (mu'tiq), dan tidak sah dipindahkan kepada orang lain melalui syarat.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai salah satu kaidah besar: "Setiap syarat yang menyelisihi Kitab Allah dan Sunnah-Nya adalah batil, tidak memiliki pengaruh."

Penjelasan Rinci

Latar belakang kisah:

Barrirah adalah seorang hamba sahaya perempuan yang ingin membebaskan dirinya melalui akad kitabah (perjanjian pembebasan dengan membayar sejumlah harta kepada tuannya secara bertahap). Ia datang kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha meminta bantuan. 'Aisyah bersedia membayar, tetapi dengan syarat hak wala' menjadi miliknya. Keluarga Barrirah (tuannya) menolak, karena mereka ingin wala' tetap milik mereka.

Makna wala' dalam syariat:

Wala' adalah ikatan kekerabatan hukum yang timbul akibat pembebasan hamba. Konsekuensinya: orang yang membebaskan menjadi maula (pelindung) bagi hamba yang dibebaskan, berhak mewarisinya jika tidak ada ahli waris nasab, dan bertanggung jawab atasnya. Ini adalah ketetapan syariat, bukan urusan yang bisa diperjualbelikan atau disyaratkan.

Pemahaman ulama:

Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bahwa syarat yang menyelisihi syariat tidak dianggap, karena syariat lebih tinggi dan tidak bisa dikalahkan oleh kesepakatan manusia.

Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa sabda Nabi ﷺ "Siapa yang membuat syarat yang tidak ada dalam Kitab Allah, maka tidak berlaku baginya" adalah kaidah umum yang mencakup seluruh muamalah: jual beli, nikah, pembebasan hamba, dan lainnya. Syarat yang bertentangan dengan syariat adalah batil.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam Bahjah Qulub al-Abrar menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan keharusan mengikuti Kitab Allah dan Sunnah dalam seluruh urusan, dan bahwa syarat manusia tidak bisa mengubah hukum yang telah Allah tetapkan.

Perbedaan pendapat:

Sebagian ulama berbeda pendapat tentang apakah wala' bisa dipindahkan dengan syarat. Namun jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Ahlus Sunnah — termasuk Imam Malik, Imam asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah — sepakat bahwa wala' hanya milik orang yang membebaskan, dan syarat yang menyelisihi itu tidak sah. Ini adalah pendapat yang paling kuat berdasarkan dalil yang tegas.

Story Telling

Dikisahkan bahwa setelah peristiwa ini, Barrirah radhiyallahu 'anha menjadi hamba yang dibebaskan oleh 'Aisyah. Rasulullah ﷺ kemudian memberikan pilihan kepadanya untuk tetap bersama suaminya (Mughits) atau berpisah, karena ia telah merdeka. Barrirah memilih berpisah. Kisah ini menunjukkan bahwa pembebasan hamba bukan sekadar urusan duniawi, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang harus mengikuti ketetapan syariat, bukan keinginan manusia.

Ibnu Hajar al-Asqalani menyebutkan dalam Fathul Bari bahwa kisah Barrirah ini mengandung banyak pelajaran fiqih, termasuk tentang wala', khiyar (pilihan) bagi hamba yang dibebaskan, dan larangan syarat yang menyelisihi syariat.

Kesimpulan Praktis

  1. Wala' hanya milik orang yang membebaskan — tidak bisa dipindahkan melalui syarat atau kesepakatan yang menyelisihi syariat.
  2. Setiap syarat yang bertentangan dengan Kitab Allah dan Sunnah adalah batil, meskipun diulang seratus kali atau disepakati banyak orang.
  3. Kembalikan seluruh urusan muamalah kepada Al-Qur'an dan Sunnah, bukan kepada adat, keinginan, atau kesepakatan yang menyelisihi syariat.
  4. Hati-hati dalam membuat perjanjian — pastikan tidak mengandung syarat yang melanggar ketentuan Allah.
  5. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam memahami nash, karena mereka adalah pewaris ilmu Nabi ﷺ.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?