Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan tentang sakitnya Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu dan keinginannya untuk membagikan hartanya karena khawatir tidak mampu lagi mengurusnya. Rasulullah ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan Jabir, dan kemudian turunlah ayat waris, yaitu QS. An-Nisa' [4]: 176, yang menjelaskan tentang bagian warisan untuk saudara perempuan (kalalah). Hadits ini menunjukkan bahwa penetapan hukum waris adalah murni dari Allah, dan Nabi ﷺ menunggu wahyu sebelum menjawab pertanyaan yang berkaitan dengan hukum waris.
Rujukan Ulama & Dalil
1. Ayat Al-Qur'an:
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ ۚ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ ۚ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: 'Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang meninggal dunia dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuan itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan) jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (saudara-saudara perempuan itu) terdiri atas beberapa orang laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang laki-laki sama dengan bagian dua orang perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu." (QS. An-Nisa' [4]: 176)
2. Hadits:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, Kitab Warisan, Bab Warisan Para Saudara Perempuan, nomor 2097. Imam At-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan shahih." Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya (no. 194, 5243) dan Imam Muslim dalam Shahih-nya (no. 1616) dari jalur lain.
3. Kaitan dengan Ulama:
- Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Qur'an Al-'Azhim menjelaskan bahwa ayat ini adalah ayat terakhir yang turun tentang hukum waris, dan beliau menukil perkataan sahabat bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Jabir bin Abdullah.
- Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Taisir Al-Karim Ar-Rahman menjelaskan bahwa ayat ini menetapkan hukum waris untuk saudara kandung dan saudara seayah dalam kasus kalalah, dan bahwa Allah menjelaskan hukum ini agar hamba-Nya tidak tersesat dalam pembagian warisan.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting:
Pertama: Kisah Jabir dan Turunnya Ayat Waris
Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu menceritakan bahwa beliau sakit keras hingga pingsan. Rasulullah ﷺ datang menjenguknya bersama Abu Bakar dan Umar. Beliau berwudhu lalu menuangkan air wudhunya kepada Jabir sehingga ia sadar. Pertanyaan Jabir saat itu adalah tentang bagaimana ia harus mengatur hartanya, karena ia memiliki sembilan saudara perempuan dan khawatir hartanya akan habis atau tidak terurus setelah ia wafat.
Kedua: Nabi ﷺ Tidak Langsung Menjawab
Yang menarik, Rasulullah ﷺ tidak langsung menjawab pertanyaan Jabir. Ini menunjukkan bahwa dalam masalah waris, Nabi ﷺ menunggu wahyu dari Allah. Beliau tidak berijtihad dalam masalah yang telah ditentukan oleh Allah. Ini adalah pelajaran besar: hukum waris adalah murni ketetapan Allah, dan Nabi ﷺ sebagai utusan-Nya menunggu perintah Allah sebelum menetapkan hukum.
Ketiga: Makna Kalalah
Para ulama menjelaskan bahwa kalalah adalah seseorang yang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan tanpa ayah. Imam Ibnu Katsir menukil perkataan para sahabat dan tabi'in bahwa kalalah adalah orang yang tidak memiliki anak dan tidak memiliki ayah. Ini adalah pengertian yang masyhur di kalangan ulama.
Keempat: Hukum Waris Saudara Perempuan
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan:
- Jika seseorang meninggal tanpa anak dan tanpa ayah, dan ia memiliki satu saudara perempuan (kandung atau seayah), maka saudara perempuannya mendapat setengah harta.
- Jika saudara perempuannya dua orang atau lebih, mereka mendapat dua pertiga harta.
- Jika saudara laki-laki dan perempuan bersama-sama, maka bagian laki-laki dua kali bagian perempuan.
Kelima: Hikmah Penetapan Hukum Waris
Syaikh As-Sa'di menjelaskan bahwa Allah menutup surat An-Nisa' dengan ayat waris ini karena surat An-Nisa' banyak berbicara tentang hak-hak perempuan dan keadilan dalam keluarga. Ayat ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak waris yang jelas dan tidak boleh diabaikan.
Story Telling
Dari kisah Jabir ini, kita bisa mengambil pelajaran tentang adab Nabi ﷺ dalam menjenguk orang sakit. Beliau datang dengan berjalan kaki bersama Abu Bakar dan Umar, menunjukkan kerendahan hati dan perhatian beliau kepada para sahabatnya. Beliau berwudhu lalu menuangkan air wudhunya kepada Jabir yang pingsan, dan Jabir pun sadar. Ini menunjukkan keberkahan air wudhu Nabi ﷺ dan kasih sayang beliau kepada umatnya.
Jabir radhiyallahu 'anhu memiliki sembilan saudara perempuan. Ia khawatir jika ia wafat, hartanya akan jatuh ke tangan kerabat jauh atau tidak terbagi dengan adil. Maka Allah menurunkan ayat waris yang menjelaskan hak-hak saudara perempuan secara rinci. Ini adalah rahmat Allah yang besar: setiap muslim yang memiliki harta dan keluarga, Allah telah mengatur pembagiannya dengan adil dan bijaksana.
Kesimpulan Praktis
- Yakinlah bahwa hukum waris adalah ketetapan Allah yang sempurna dan adil. Kita tidak perlu ragu atau mencari hukum lain di luar Al-Qur'an dan Sunnah.
- Pelajari ilmu waris (faraidh) karena ini adalah ilmu yang penting dan sering diabaikan. Rasulullah ﷺ bersabda: "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena ilmu ini akan dicabut dan akan muncul fitnah." (HR. At-Tirmidzi, hasan)
- Bersegeralah membagi warisan setelah seseorang meninggal, sesuai dengan ketentuan syariat, agar tidak terjadi perselisihan di antara ahli waris.
- Jadikan kisah Jabir sebagai pelajaran bahwa Nabi ﷺ sangat perhatian kepada umatnya, bahkan dalam urusan harta dan warisan.
- Jangan menunda-nunda dalam mengurus hak-hak keluarga, terutama hak-hak perempuan dalam warisan, karena Allah telah menjelaskannya dengan rinci.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.