Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2064 tentang Ruqyah dengan Al-Fatihah dan mengambil upahnya

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini adalah dalil utama tentang bolehnya mengambil upah atas ruqyah (bacaan doa/penyembuhan dengan Al-Qur'an). Kisahnya tentang sekelompok sahabat yang meruqyah seorang pemimpin suku yang sakit dengan membaca Surat Al-Fatihah, lalu ia sembuh. Mereka diberi upah berupa sekawanan kambing, dan Nabi ﷺ membenarkan perbuatan mereka, bahkan beliau ikut meminta bagian. Ini menunjukkan bahwa ruqyah dengan Al-Qur'an adalah pekerjaan yang dibolehkan dan berhak mendapatkan imbalan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 2064)

Hadits ini diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini shahih (hasan shahih dalam istilah beliau). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim dengan redaksi yang lebih panjang.

Dalil pendukung dari Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman tentang Al-Qur'an sebagai penyembuh:

وَنُنَزِّلُ مِنَ الْقُرْآنِ مَا هُوَ شِفَاءٌ وَرَحْمَةٌ لِلْمُؤْمِنِينَ

"Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar (obat) dan rahmat bagi orang-orang yang beriman." (QS. Al-Isra' [17]: 82)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan panjang lebar tentang bab ini, bahwa ruqyah dengan Al-Fatihah dan ayat-ayat Al-Qur'an lainnya adalah boleh berdasarkan hadits ini. Beliau juga menukil ijma' (kesepakatan) ulama tentang bolehnya mengambil upah untuk ruqyah dengan Al-Qur'an.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:

1. Ruqyah dengan Al-Fatihah adalah boleh dan disyariatkan

Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya meruqyah dengan Al-Fatihah. Al-Fatihah adalah surat yang agung, dan di dalamnya terkandung doa-doa yang merupakan obat bagi berbagai penyakit, baik penyakit hati maupun penyakit badan.

2. Boleh mengambil upah atas ruqyah

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil tegas tentang bolehnya mengambil upah dari ruqyah. Beliau menegaskan bahwa ini adalah pendapat jumhur ulama, dan hadits ini menjadi hujjah utama mereka.

3. Nabi ﷺ tidak melarang, bahkan mengakui dan ikut mengambil bagian

Yang menarik dari hadits ini, sebagaimana disebutkan dalam riwayat At-Tirmidzi, Nabi ﷺ tidak menyebutkan larangan sama sekali. Bahkan beliau bersabda: "Makanlah, dan tetapkanlah bagiku bagian dari mereka (kambing itu)." Ini menunjukkan pengakuan dan persetujuan beliau terhadap apa yang dilakukan para sahabat.

4. Perbedaan pendapat ulama tentang upah ruqyah

Imam Ibnu Qayyim Al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa ada perbedaan pendapat di kalangan ulama:

  • Pendapat pertama (jumhur): Boleh mengambil upah untuk ruqyah dengan Al-Qur'an. Ini adalah pendapat Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, dan mayoritas ulama. Mereka berdalil dengan hadits ini.
  • Pendapat kedua: Tidak boleh mengambil upah untuk ruqyah karena itu termasuk membaca Al-Qur'an yang tidak boleh dijual. Ini adalah pendapat sebagian ulama Hanafiyah dan sebagian Malikiyah.

Namun, pendapat yang kuat adalah pendapat jumhur karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan kebolehannya. Nabi ﷺ sendiri ikut mengambil bagian dari upah tersebut.

5. Pelajaran tentang adab bertamu dan menjamu tamu

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam Bahjatul Qulubil Abrar menyebutkan bahwa dalam hadits ini ada pelajaran tentang adab menjamu tamu. Suku Badui tersebut tidak menjamu para sahabat yang melewati perkampungan mereka. Ini menunjukkan bahwa menjamu tamu adalah akhlak mulia yang dicontohkan oleh para ulama salaf.

Story Telling

Ada kisah menarik tentang Imam Ahmad bin Hanbal yang menunjukkan kehati-hatian beliau dalam masalah upah ruqyah. Suatu ketika ada seseorang yang datang kepada Imam Ahmad mengeluhkan penyakitnya. Imam Ahmad kemudian menuliskan doa-doa di atas kertas untuknya. Ketika orang itu hendak memberi upah, Imam Ahmad menolaknya dengan halus.

Namun, para ulama menjelaskan bahwa penolakan Imam Ahmad ini adalah bentuk kehati-hatian pribadi beliau, bukan berarti mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bahwa mengambil upah ruqyah itu boleh, tetapi meninggalkannya karena kehati-hatian adalah lebih utama bagi sebagian orang.

Yang lebih penting untuk kita ambil adalah semangat para sahabat yang tidak ragu untuk membantu orang lain dengan Al-Qur'an, dan mereka juga tidak ragu untuk mengambil hak mereka ketika orang lain meminta bantuan mereka. Ini adalah keseimbangan antara tolong-menolong dalam kebaikan dan tidak merendahkan diri dalam meminta hak.

Kesimpulan Praktis

  1. Ruqyah dengan Al-Qur'an adalah sunnah — khususnya membaca Al-Fatihah dan doa-doa yang ma'tsur (diajarkan Nabi ﷺ).
  2. Boleh mengambil upah untuk ruqyah — berdasarkan hadits shahih ini dan pengakuan Nabi ﷺ.
  3. Jangan ragu membantu orang sakit dengan Al-Qur'an — ini adalah bentuk dakwah dan tolong-menolong dalam kebaikan.
  4. Jika seseorang memberi imbalan atas ruqyah, boleh menerimanya — selama tidak ada unsur pemaksaan dan tidak dijadikan profesi yang mengeksploitasi orang sakit.
  5. Jadikan Al-Qur'an sebagai obat hati dan badan — perbanyak membaca dan merenungkan maknanya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?