Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 2019 tentang Larangan melaknat bagi seorang mukmin

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa seorang mukmin yang benar keimanannya tidak menjadikan laknat (mengutuk) sebagai kebiasaan lisannya. Melaknat bukanlah sifat orang beriman, karena iman menuntut lisan yang bersih, lembut, dan terjaga. Hadits ini hasan menurut Imam at-Tirmidzi, dan menjadi dasar larangan mencela serta mengutuk sesama, khususnya sesama mukmin.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan oleh Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, dalam Jami' at-Tirmidzi no. 2019, Kitab al-Birr wa ash-Shilah, Bab Ma Ja'a fi al-La'n wa as-Sabb. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan gharib."

Teks hadits:

لَا يَكُونُ الْمُؤْمِنُ لَعَّانًا

"Tidaklah seorang mukmin itu (menjadi) tukang melaknat."

Dalam riwayat lain dengan sanad yang sama:

لَا يَنْبَغِي لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَكُونَ لَعَّانًا

"Tidak sepatutnya bagi seorang mukmin untuk menjadi tukang melaknat."

Ayat yang menjadi landasan makna larangan ini:

QS. Al-Hujurat [49]: 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, karena boleh jadi mereka lebih baik dari mereka… dan janganlah kamu saling mencela…"

Hadits pendukung — dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu (disebut at-Tirmidzi dalam bab ini), dan hadits-hadits lain tentang larangan melaknat yang dibahas para ulama seperti Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim dan Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari.

Penjelasan Rinci

Makna "لَعَّانًا" (la''anan): Ini adalah bentuk mubalaghah (menunjukkan banyak/berlebihan), artinya orang yang menjadikan laknat sebagai kebiasaan dan sering mengucapkannya. Jadi larangan di sini bukan sekadar satu kali laknat yang keliru, tetapi menjadikannya watak dan kebiasaan lisan.

Siapa yang dimaksud "mukmin" di sini? Para ulama menjelaskan bahwa yang dinafikan adalah kesempurnaan iman, bukan pokok iman. Artinya, orang yang biasa melaknat tidak memiliki iman yang sempurna, meski pokok imannya masih ada. Ini sebagaimana kaidah yang dipakai Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam: nafyu (peniadaan) dalam nash-nash seperti ini umumnya menafikan kesempurnaan, bukan menghilangkan pokok.

Apa itu laknat? Laknat berarti mendoakan seseorang dijauhkan dari rahmat Allah. Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam kitabnya menjelaskan bahwa laknat adalah doa keburukan, dan seorang mukmin seharusnya lisannya sibuk dengan dzikir, doa kebaikan, dan istighfar — bukan doa keburukan kepada orang lain.

Mengapa dilarang? Karena:

  1. Laknat bertentangan dengan akhlak Nabi ﷺ yang diutus sebagai rahmat.
  2. Laknat sering keluar karena marah dan emosi, bukan karena keadilan.
  3. Laknat bisa jatuh kepada orang yang tidak berhak, sehingga kembali kepada pelakunya. Imam an-Nawawi menyebutkan dalam al-Adzkar bahwa laknat yang tidak pada tempatnya bisa berbalik kepada orang yang mengucapkannya.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membolehkan laknat terhadap orang tertentu yang jelas kezalimannya dengan syarat-syarat ketat (seperti laknat Allah kepada orang-orang kafir dan zalim dalam Al-Qur'an). Namun para ulama daftar — seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa dan Ibnu Qayyim — menegaskan bahwa kebiasaan melaknat secara umum tetap tercela, dan seorang mukmin sebaiknya menjauhi lisan yang suka melaknat. Yang paling kuat: laknat sebagai kebiasaan dilarang keras; laknat yang syar'i (misalnya terhadap orang yang dilaknat Allah dan Rasul-Nya secara jelas) tidak termasuk larangan ini, tetapi tetap harus dengan adab dan tidak berlebihan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal dan para salaf sangat menjaga lisan mereka dari melaknat. Dikisahkan bahwa seseorang pernah mengadu kepada Fudail bin 'Iyadh tentang orang yang zalim kepadanya, lalu ia menasihati agar tidak melaknat, tetapi cukup mengadukan kepada Allah. Fudail berkata dengan makna: "Jika engkau melaknat orang yang zalim, maka engkau sama saja mendoakan keburukan; sedangkan orang mukmin seharusnya mendoakan kebaikan atau diam." Ini menunjukkan adab salaf dalam menjaga lisan.

Dari Nabi ﷺ sendiri, dalam hadits yang dibahas Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin, beliau mengajarkan bahwa mukmin yang baik adalah yang lisannya tidak menyakiti orang lain, dan beliau tidak pernah mencela makanan, tidak melaknat pelayan, dan tidak mengucapkan kata-kata kotor.

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari kebiasaan melaknat, mencela, dan mengutuk, karena itu bukan sifat mukmin yang sempurna.
  2. Ganti laknat dengan doa kebaikan atau diam — ini lebih selamat dan lebih dekat kepada adab Nabi ﷺ.
  3. Jika marah, tahan lisan, ambil wudhu, dan ingat bahwa laknat bisa berbalik kepada diri sendiri.
  4. Bedakan antara laknat syar'i yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya (dengan adab dan tidak berlebihan) dengan laknat karena emosi dan kebiasaan — yang kedua inilah yang dilarang.
  5. Perbanyak istighfar jika pernah terbiasa melaknat, dan berlatihlah mengganti ucapan buruk dengan ucapan baik.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Hadits.id tetap gratis untuk semua

Yuk, bantu penjelasan AI tetap ada

Menjalankan AI membutuhkan biaya. Dukungan donatur sangat membantu agar penjelasan hadits terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi