Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1968 tentang Batasan lama bertamu dan kewajiban menghormati tuan rumah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan adab bertamu dan menerima tamu: hak menjamu (dhiyafah) yang menjadi kewajiban tuan rumah adalah tiga hari, dengan satu hari satu malam sebagai "jā'izah" (pemberian istimewa), dan selebihnya dihitung sedekah sukarela. Tamu tidak boleh tinggal lebih lama hingga memberatkan tuan rumah. Ini menyeimbangkan hak tamu dan hak tuan rumah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits utama — diriwayatkan Abu Syuraih Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu, dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1968, Kitab Al-Birr wa Ash-Shilah, bab tentang tamu dan batas lamanya. At-Tirmidzi menilai: "Hadits ini hasan shahih." Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Malik bin Anas dan Al-Laits bin Sa'd dari Sa'id Al-Maqburi. Dalam bab ini juga ada riwayat dari 'Aisyah dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhuma.

Ayat terkait — QS. Al-Baqarah [2]: 286:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya."

Ayat ini menjadi kaidah umum: syariat tidak membebani di luar kemampuan, termasuk dalam urusan menjamu tamu.

Hadits pendukung — dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ

"Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa memuliakan tamu termasuk cabang iman dan akhlak mulia.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara bertahap:

  1. "الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ" — Jamuan yang menjadi hak tamu adalah tiga hari. Ini batas maksimal kewajiban tuan rumah.
  2. "وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ" — "Jā'izah" artinya pemberian/penghormatan istimewa, yaitu hari pertama dan malamnya. Ini jamuan terbaik yang sepatutnya diberikan tuan rumah.
  3. "وَمَا أُنْفِقَ عَلَيْهِ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ" — Setelah tiga hari, apa pun yang diberikan tuan rumah bukan lagi kewajiban, melainkan sedekah sukarela.
  4. "وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ" — Tamu tidak boleh tinggal hingga menyusahkan tuan rumah. At-Tirmidzi menjelaskan: "Al-haraj adalah kesempitan; maknanya sampai ia menyulitkan tuan rumah."

Pemahaman ulama:

  • Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menerangkan bahwa menjamu tamu tiga hari adalah hak yang wajib ditunaikan, sedangkan selebihnya adalah kebaikan sukarela. Beliau menegaskan larangan menyusahkan tuan rumah termasuk menjaga perasaan dan kondisi ekonomi tuan rumah.
  • Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan keseimbangan syariat: hak tamu dihormati, tetapi hak tuan rumah juga dilindungi dari beban berlebihan.
  • Ibnu Rajab Al-Hanbali dalam Jami' Al-'Ulum wa Al-Hikam menekankan bahwa adab ini bagian dari akhlak mulia yang menjaga kehormatan kedua belah pihak.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menegaskan bahwa syariat selalu membangun maslahat dan mencegah kesulitan (masyaqqah), sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 286.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama menyatakan tiga hari adalah kewajiban, sebagian menyatakan sunnah muakkadah. Namun kesepakatan mereka: lebih dari tiga hari menjadi sedekah sukarela, dan tamu tidak boleh memberatkan.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abu Syuraih Al-Ka'bi radhiyallahu 'anhu — yang namanya Khuwailid bin 'Amr, dari kabilah Khuza'ah — adalah sahabat yang meriwayatkan hadits ini. Beliau dikenal sebagai orang yang peduli terhadap hak-hak sosial. Dalam riwayat lain, ketika beliau menyampaikan hadits ini, beliau menegaskan bahwa Nabi ﷺ mengajarkan keseimbangan: memuliakan tamu, tetapi tidak sampai merusak keadaan tuan rumah.

Imam Malik bin Anas juga meriwayatkan hadits ini dalam Al-Muwaththa', menunjukkan betapa pentingnya adab ini dalam tradisi Madinah. Al-Laits bin Sa'd pun meriwayatkannya, menegaskan bahwa para ulama awal sangat memperhatikan adab sosial ini.

Hikmahnya: Islam mengajarkan keramahan tanpa berlebihan, dan kesopanan tanpa membebani.

Kesimpulan Praktis

  1. Bagi tuan rumah: Jamu tamu dengan baik selama tiga hari; hari pertama dan malamnya adalah jamuan istimewa. Selebihnya sedekah sukarela, tidak wajib.
  2. Bagi tamu: Jangan tinggal lebih lama hingga memberatkan tuan rumah. Perhatikan kondisi dan kesanggupan tuan rumah.
  3. Kaidah umum: Syariat menjaga keseimbangan hak dan mencegah kesulitan, sesuai QS. Al-Baqarah [2]: 286.
  4. Akhlak: Memuliakan tamu adalah cabang iman, tetapi tidak boleh menjadi beban bagi orang lain.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?