Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa hasad (iri hati) yang diperbolehkan hanyalah kepada dua golongan manusia: pertama, orang yang diberi harta oleh Allah lalu ia infakkan di jalan kebaikan sepanjang malam dan siang; kedua, orang yang diberi ilmu Al-Qur'an oleh Allah lalu ia amalkan dan baca dengan tekun sepanjang malam dan siang. Hasad di sini bukanlah iri yang dengki, melainkan cita-cita mulia untuk bisa seperti mereka dalam kebaikan. Ini disebut ghibthah, yaitu keinginan mendapatkan nikmat yang sama tanpa mengharap nikmat itu hilang dari saudaranya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi, Kitab Kebaikan dan Silaturahmi, Bab tentang Hasad, nomor 1936. Teks haditsnya:
حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ، عَنْ سَالِمٍ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَهُوَ يُنْفِقُ مِنْهُ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْقُرْآنَ فَهُوَ يَقُومُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَآنَاءَ النَّهَارِ"
Makna ringkas: "Tidak ada hasad yang diperbolehkan kecuali terhadap dua orang: (1) seseorang yang Allah beri harta lalu ia membelanjakannya di waktu malam dan siang, (2) seseorang yang Allah beri Al-Qur'an lalu ia membacanya dan mengamalkannya di waktu malam dan siang."
Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih. Beliau juga menyebutkan bahwa hadits semakna diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhum.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa kata "hasad" dalam hadits ini bermakna ghibthah, yaitu keinginan untuk memiliki nikmat yang sama seperti yang dimiliki orang lain, tanpa disertai keinginan agar nikmat itu hilang dari orang tersebut. Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hasad yang tercela adalah mengharap hilangnya nikmat dari saudaranya, sedangkan hasad yang dimaksud dalam hadits ini adalah hasad yang diperbolehkan, yaitu cemburu dalam kebaikan dan berlomba-lomba dalam amal shalih.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa yang dimaksud "tidak ada hasad kecuali pada dua perkara" adalah tidak ada hasad yang diperbolehkan dan terpuji kecuali pada dua hal tersebut. Ini menunjukkan bahwa berlomba-lomba dalam kebaikan adalah sesuatu yang dianjurkan, sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Muthaffifin [83]: 26 yang artinya, "Dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba."
Dua golongan yang dipuji dalam hadits:
- Orang yang diberi harta dan menginfakkannya — Harta adalah ujian. Orang yang diberi harta lalu menggunakannya untuk kebaikan, baik di waktu malam maupun siang, baik secara sembunyi maupun terang-terangan, maka ia termasuk golongan yang patut dicontoh. Imam Ibnul Qayyim dalam Madarijus Salikin menjelaskan bahwa harta yang digunakan untuk ketaatan akan menjadi sumber keberkahan dan kebaikan bagi pemiliknya.
- Orang yang diberi Al-Qur'an dan mengamalkannya — Yang dimaksud "diberi Al-Qur'an" adalah diberi kemampuan untuk menghafal, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an. Imam As-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa orang yang sibuk dengan Al-Qur'an, membacanya, merenungkan maknanya, dan mengamalkannya di waktu malam dan siang, maka ia berada di atas petunjuk yang jelas.
Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits semakna dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma dalam Shahih-nya, dan Imam Muslim juga meriwayatkannya. Ini menunjukkan pentingnya hadits ini karena diriwayatkan oleh para perawi utama hadits.
Pelajaran penting: Hadits ini mengajarkan bahwa harta dan ilmu adalah dua nikmat besar. Namun keduanya baru bernilai jika digunakan untuk ketaatan. Orang yang memiliki harta tetapi tidak menginfakkannya, atau memiliki ilmu tetapi tidak mengamalkannya, maka ia tidak termasuk dalam dua golongan yang dipuji ini.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Salim bin Abdullah bin Umar — yang meriwayatkan hadits ini dari ayahnya — adalah seorang yang sangat tekun dalam ibadah. Ayahnya, Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma, dikenal sebagai sahabat yang paling semangat dalam mengikuti sunnah Nabi ﷺ. Beliau sering menghabiskan malam dengan shalat dan siang dengan puasa. Ketika ditanya tentang amalnya, beliau berkata, "Aku tidak meninggalkan sesuatu yang dilakukan Rasulullah ﷺ kecuali aku melakukannya."
Hikmah dari kisah ini: Semangat Abdullah bin Umar dalam beribadah dan mengikuti sunnah adalah contoh nyata dari orang yang "diberi Al-Qur'an lalu ia berdiri (shalat) dengannya di waktu malam dan siang." Beliau tidak hanya menghafal dan membaca, tetapi juga menghidupkan malam dan siangnya dengan Al-Qur'an dan sunnah.
Kesimpulan Praktis
- Perbaiki niat dalam berhasad — Ubah rasa iri menjadi semangat berlomba dalam kebaikan. Jika melihat orang yang rajin bersedekah, jadikan itu motivasi untuk bersedekah. Jika melihat orang yang rajin membaca Al-Qur'an, jadikan itu dorongan untuk memperbanyak tilawah.
- Manfaatkan harta untuk kebaikan — Jika Allah memberi kita rezeki, jangan pelit. Infakkan sebagian di jalan Allah, baik di waktu siang maupun malam, sembunyi maupun terang-terangan.
- Jadikan Al-Qur'an sebagai teman hidup — Luangkan waktu khusus setiap hari untuk membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur'an. Jadikan shalat malam sebagai sarana untuk "berdiri dengan Al-Qur'an."
- Jauhi hasad yang tercela — Hasad yang membuat kita dengki dan berharap nikmat orang lain hilang adalah dosa besar. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa hasad "memakan kebaikan sebagaimana api memakan kayu bakar" (HR. Abu Dawud).
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.