Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan larangan Nabi ﷺ untuk melakukan shalat (sunnah mutlak) setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam. Larangan ini adalah larangan yang tegas untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Adapun shalat yang memiliki sebab, seperti shalat qadha, shalat jenazah, atau shalat tahiyatul masjid, para ulama berbeda pendapat, namun pendapat yang kuat membolehkannya jika ada sebabnya.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi No. 183:
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Sunan-nya, Kitab Shalat, Bab "Apa yang Dikatakan tentang Kebencian Shalat Setelah Ashar dan Setelah Fajr". Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih (hadits baik dan sahih).
Teks Arab Hadits (bagian inti):
قَالَ سَمِعْتُ غَيْرَ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ ﷺ مِنْهُمْ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَكَانَ مِنْ أَحَبِّهِمْ إِلَيَّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ نَهَى عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَجْرِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ وَعَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ
Terjemahan: Ibnu Abbas berkata: "Saya mendengar dari lebih dari satu sahabat Nabi ﷺ, di antara mereka adalah Umar bin Al-Khattab yang merupakan orang yang paling saya cintai, bahwa Rasulullah ﷺ melarang shalat setelah Fajar (Subuh) hingga matahari terbit, dan melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam."
Dalil Pendukung dari Al-Qur'an:
Meskipun larangan ini berasal dari hadits, kita dapat merenungkan firman Allah tentang menjaga shalat dan larangan mengikuti hawa nafsu yang dapat mengganggu ibadah. Namun, yang paling relevan adalah perintah Allah untuk taat kepada Rasul-Nya:
QS. An-Nisa' [4]: 59
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu."
Ayat ini menegaskan bahwa ketaatan kepada Rasulullah ﷺ adalah bagian dari ketaatan kepada Allah, termasuk dalam hal larangan beliau tentang waktu-waktu shalat.
Kaitan dengan Ulama:
- Imam At-Tirmidzi (abad ke-3 H) dalam Sunan-nya menyebutkan bahwa ini adalah pendapat mayoritas fuqaha dari kalangan sahabat dan tabi'in.
- Imam Ali bin Al-Madini (guru Imam Al-Bukhari) meriwayatkan dari gurunya, Yahya bin Sa'id Al-Qaththan, dari Syu'bah, bahwa Qatadah (seorang tabi'in besar) hanya meriwayatkan tiga hadits dari Abu Al-'Aliyah, dan salah satunya adalah hadits larangan shalat setelah Ashar dan Subuh ini. Ini menunjukkan kehati-hatian para ulama dalam menerima riwayat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa larangan shalat pada dua waktu ini (setelah Subuh hingga terbit matahari, dan setelah Ashar hingga terbenam matahari) adalah larangan yang bersifat tahrim (haram) untuk shalat yang tidak memiliki sebab. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, sebagaimana ditegaskan oleh Imam At-Tirmidzi.
Pendapat Para Ulama:
- Mayoritas Ulama (Jumhur): Melarang semua jenis shalat sunnah mutlak pada dua waktu tersebut. Ini adalah pendapat Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayatnya. Mereka berdalil dengan keumuman hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.
- Pendapat yang Membolehkan Shalat yang Memiliki Sebab: Sebagian ulama, termasuk Imam Asy-Syafi'i dalam pendapat yang masyhur, dan juga Imam Ahmad dalam riwayat lain, membolehkan shalat yang memiliki sebab pada waktu-waktu tersebut. Contohnya:
- Shalat qadha (mengganti shalat yang terlewat)
- Shalat jenazah
- Shalat tahiyatul masjid (menghormati masjid) jika masuk masjid
- Shalat gerhana matahari atau bulan
- Shalat sunnah wudhu
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim cenderung kepada pendapat ini. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi ﷺ sendiri pernah melakukan shalat qadha setelah Ashar. Dalam Shahih Al-Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengqadha shalat sunnah ba'diyah Zhuhur setelah shalat Ashar ketika beliau sibuk dengan utusan Bani Abdul Qais.
- Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin menjelaskan bahwa larangan ini adalah untuk shalat mutlak (shalat sunnah yang tidak memiliki sebab). Adapun shalat yang memiliki sebab, maka dibolehkan berdasarkan dalil-dalil yang lebih kuat. Beliau mencontohkan: jika seseorang masuk masjid setelah shalat Ashar, maka ia boleh shalat tahiyatul masjid.
Hikmah Larangan:
Para ulama menyebutkan beberapa hikmah di balik larangan ini:
- Waktu-waktu tersebut adalah waktu di mana orang-orang musyrik dan penyembah matahari melakukan ibadah mereka kepada matahari. Maka untuk membedakan diri dari mereka, umat Islam dilarang shalat pada waktu-waktu tersebut.
- Waktu terbit matahari adalah waktu sujudnya matahari di bawah 'Arsy, dan waktu terbenam adalah waktu sujudnya juga. Umat Islam dilarang shalat pada waktu-waktu tersebut agar tidak menyerupai orang-orang yang menyembah matahari.
Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini adalah larangan yang tegas, namun beliau juga membolehkan shalat yang memiliki sebab berdasarkan hadits-hadits shahih lainnya.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu adalah salah satu sahabat yang paling tegas dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ. Suatu hari, beliau melihat seseorang shalat setelah Ashar. Umar pun bertanya, "Shalat apa ini?" Orang itu menjawab, "Saya shalat dua rakaat setelah Ashar." Umar berkata, "Demi Allah, saya tidak melarangmu karena takut kamu jatuh ke dalam dosa, tetapi saya khawatir kamu menganggap remeh larangan Rasulullah ﷺ."
Kemudian Umar berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Janganlah seseorang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan janganlah shalat setelah Subuh hingga matahari terbit.'"
Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat sangat berhati-hati dalam menjaga larangan Nabi ﷺ, meskipun mereka juga memahami adanya pengecualian untuk shalat yang memiliki sebab. Sikap Umar ini mengajarkan kita untuk tidak meremehkan larangan syariat, sekaligus tidak berlebihan dalam memahami suatu larangan tanpa melihat dalil-dalil lain yang menjelaskan pengecualiannya.
Kesimpulan Praktis
- Hindari shalat sunnah mutlak setelah shalat Subuh hingga matahari terbit, dan setelah shalat Ashar hingga matahari terbenam.
- Shalat yang memiliki sebab seperti qadha, jenazah, tahiyatul masjid, dan shalat gerhana tetap dibolehkan pada waktu-waktu tersebut menurut pendapat yang kuat.
- Jangan meremehkan larangan Nabi ﷺ, karena ketaatan kepada beliau adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
- Jika ragu, lebih baik menahan diri dari shalat sunnah pada waktu-waktu terlarang kecuali ada kebutuhan yang jelas.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.