Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan peristiwa Perang Khandaq (Ahzab), di mana Rasulullah ﷺ dan para sahabat sangat sibuk berperang sehingga mereka tidak sempat melaksanakan shalat Ashar hingga matahari terbenam. Setelah keadaan memungkinkan, Rasulullah ﷺ segera mengqadha shalat Ashar terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat Maghrib. Hadits ini menunjukkan bahwa shalat tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan apapun, dan jika terlewat karena uzur syar'i (seperti perang), maka wajib diqadha secara berurutan.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat Imam At-Tirmidzi (No. 180):
Teks Arab hadits telah Anda sertakan di atas. Hadits ini diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu.
Dalil Al-Qur'an yang relevan:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
"Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nisa' [4]: 103)
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi sendiri menilai hadits ini hasan shahih sebagaimana tercantum di akhir hadits. Para ulama dari kalangan Ahlus Sunnah menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa shalat yang terlewat karena uzur syar'i wajib diqadha, dan urutannya didahulukan sesuai urutan shalat yang terlewat.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan beberapa pelajaran penting dari hadits ini:
1. Shalat Tidak Boleh Ditinggalkan dalam Keadaan Apapun
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah dalam kitabnya Ash-Shalah wa Hukmu Tarikiha menjelaskan bahwa shalat adalah tiang agama yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Bahkan dalam keadaan perang yang sangat menegangkan sekalipun, Allah tetap memerintahkan shalat, meskipun dengan cara yang berbeda (shalat khauf). Ini menunjukkan betapa agungnya kedudukan shalat dalam Islam.
2. Wajib Mengqadha Shalat yang Terlewat karena Uzur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa apabila seseorang tertidur atau lupa sehingga terlewat shalat, maka ia wajib mengqadha ketika ingat atau bangun. Hal ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ:
"Barangsiapa yang lupa shalat atau tertidur hingga terlewat, maka tebusannya adalah shalat ketika ia mengingatnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun dalam hadits Jabir ini, uzurnya adalah kesibukan perang yang sangat dahsyat. Para sahabat tidak mungkin melaksanakan shalat di tengah pertempuran karena bahaya yang mengancam jiwa.
3. Urutan Qadha Shalat
Dalam hadits ini, Rasulullah ﷺ mengqadha shalat Ashar terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan shalat Maghrib. Para ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan disunnahkannya menjaga urutan shalat ketika mengqadha beberapa shalat yang terlewat.
Imam Asy-Syafi'i rahimahullah berpendapat bahwa wajib menjaga urutan dalam qadha shalat yang terlewat, berdasarkan perbuatan Nabi ﷺ dalam hadits ini. Adapun Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa urutan tersebut tidak wajib, namun tetap lebih utama untuk dijaga.
4. Bersegera dalam Ketaatan Setelah Terlewat
Perhatikan bagaimana Rasulullah ﷺ segera turun ke Buthan (sebuah lembah), berwudhu, dan langsung shalat tanpa menunda-nunda. Ini menunjukkan bahwa ketika seseorang menyadari telah terlewat shalat, maka ia harus segera mengqadha tanpa menunda.
5. Doa dan Keluhan Umar kepada Nabi
Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu mengeluhkan keadaannya kepada Nabi ﷺ. Ini menunjukkan bolehnya mengeluhkan kesulitan dalam urusan agama kepada orang yang lebih alim, dengan tujuan mencari solusi, bukan mengeluh yang bersifat menggerutu.
Story Telling
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
"Pada hari Perang Khandaq, Umar bin Al-Khattab datang dan mencaci maki orang-orang kafir Quraisy. Ia berkata: 'Wahai Rasulullah, hampir saja aku tidak shalat Ashar hingga matahari terbenam!'
Rasulullah ﷺ bersabda: 'Demi Allah, aku pun belum shalat Ashar.'
Maka kami turun ke lembah Buthan. Rasulullah ﷺ berwudhu dan kami pun berwudhu. Beliau shalat Ashar setelah matahari terbenam, kemudian setelahnya beliau shalat Maghrib."
(HR. At-Tirmidzi No. 180, dinilai hasan shahih oleh Imam At-Tirmidzi)
Hikmah dari kisah ini:
Perhatikan ketenangan Rasulullah ﷺ dalam menghadapi situasi genting. Beliau tidak panik, tidak marah, dan tidak menyalahkan para sahabat. Beliau dengan tenang mencari solusi terbaik: segera mengqadha shalat yang terlewat. Ini adalah pelajaran berharga bagi kita—bahwa dalam keadaan sesulit apapun, kita harus tetap tenang dan mencari jalan keluar yang sesuai syariat.
Kesimpulan Praktis
- Shalat adalah kewajiban yang tidak gugur dalam keadaan apapun—bahkan saat perang, tetap ada shalat khauf.
- Jika shalat terlewat karena uzur syar'i (tidur, lupa, atau kondisi darurat), maka wajib segera mengqadha.
- Jaga urutan shalat ketika mengqadha beberapa shalat sekaligus—dahulukan yang lebih awal waktunya.
- Bersegera dalam ketaatan—jangan menunda-nunda qadha shalat setelah menyadari telah terlewat.
- Teladani ketenangan Nabi ﷺ dalam menghadapi kesulitan—tetap tenang dan mencari solusi syar'i.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.