Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini melarang kita menggunakan kotoran hewan (seperti kotoran unta, kambing, dll) dan tulang untuk bersuci setelah buang air (istinja). Larangan ini karena benda-benda tersebut adalah makanan jin yang beriman. Maka dalam bersuci, hendaknya menggunakan air atau batu yang suci dan bersih.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits riwayat Imam At-Tirmidzi dalam Sunan nomor 18, dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
Teks Arab Hadits
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ، حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ غِيَاثٍ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ، عَنِ الشَّعْبِيِّ، عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: "لَا تَسْتَنْجُوا بِالرَّوْثِ وَلَا بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ".
Terjemahan
“Janganlah kalian beristinja dengan kotoran hewan dan jangan pula dengan tulang, karena sesungguhnya itu adalah makanan saudara-saudara kalian dari golongan jin.”
Kaitan dengan Ulama
- Imam At-Tirmidzi sendiri menegaskan bahwa hadits ini diamalkan oleh para ulama (al-'amalu 'ala hadzal hadits 'inda ahlil 'ilmi).
- Imam Muslim meriwayatkan hadits serupa dalam Shahih (no. 450), dari jalur lain, dengan tambahan penjelasan tentang malam jin.
- Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab (2/98) menjelaskan bahwa larangan ini karena kotoran dan tulang najis atau tidak suci, dan juga karena merupakan hak jin.
- Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (1/347) menukil dari Imam Al-Bukhari bahwa hadits ini menunjukkan larangan menggunakan benda-benda tersebut untuk istinja, dan para ulama sepakat atas larangannya.
- Imam Ibn Qayyim dalam Zadul Ma'ad (1/173) menjelaskan hikmah larangan ini sebagai bentuk kehormatan terhadap jin yang juga memiliki kebutuhan makanan yang telah diizinkan Allah.
Penjelasan Rinci
Hadits ini berasal dari kisah malam jin, yaitu ketika Nabi ﷺ pergi menemui jin dan mereka meminta bekal makanan. Maka beliau bersabda bahwa tulang dan kotoran hewan adalah makanan jin. Oleh karena itu, umat Islam dilarang menggunakannya untuk bersuci.
Makna “istinja” dalam hadits ini adalah membersihkan kotoran dari dubur atau kemaluan setelah buang air. Benda yang boleh digunakan untuk istinja adalah batu (atau benda keras dan suci lainnya) dan air. Sedangkan kotoran hewan (raut) dan tulang tidak boleh, karena:
- Najis atau tidak suci: Kotoran hewan najis secara syar’i, sehingga tidak sah menggunakannya untuk bersuci.
- Makanan jin: Allah menciptakan jin dengan sifat tertentu yang membutuhkan makanan. Jin yang beriman mendapat rizki berupa tulang dan kotoran hewan. Nabi ﷺ melarang umat Islam menguasai atau merusak makanan mereka.
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan tulang untuk istinja jika tulang tersebut berasal dari hewan yang halal dimakan. Namun mayoritas ulama, termasuk Imam Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah, melarangnya berdasarkan hadits ini. Pendapat terkuat adalah larangan bersifat mutlak, karena tulang termasuk makanan jin, dan juga tidak efektif untuk membersihkan (permukaannya licin dan bisa melukai).
Imam Ibn Hajar Al-Asqalani menambahkan bahwa dalam riwayat lain disebutkan bahwa jin meminta kepada Nabi ﷺ agar umatnya tidak menggunakan tulang dan kotoran untuk istinja, dan hal ini dikabulkan oleh syariat.
Dari sisi fiqih, ulama menganjurkan agar ketika bersuci (istinja) menggunakan air atau batu yang bersih. Adapun jika terpaksa tidak ada air, batu yang digunakan harus suci dan tidak terbuat dari tulang atau kotoran hewan.
Story Telling
Dalam riwayat lain (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud), dikisahkan bahwa pada suatu malam Rasulullah ﷺ pergi bersama Abdullah bin Mas’ud untuk menemui jin. Beliau memanggil jin dan mereka berkumpul. Di antara jin ada yang bertanya tentang bekal makanan mereka. Maka Nabi ﷺ bersabda: “Setiap tulang yang disebut nama Allah atasnya (ketika menyembelih) akan menjadi daging di tangan kalian, dan setiap kotoran hewan adalah makanan bagi hewan tunggangan kalian.” Namun dalam hadits lain (di Tirmidzi) disebutkan bahwa kotoran itu adalah makanan jin. Kedua riwayat ini bisa dikompromikan: jin juga bisa memanfaatkan kotoran untuk keperluan mereka.
Hikmah dari kisah ini adalah bahwa kita tidak boleh merendahkan atau menggunakan sembarangan benda yang menjadi hak makhluk Allah lainnya. Sikap adab dan penghormatan terhadap ciptaan Allah termasuk bagian dari iman.
Kesimpulan Praktis
- Jangan bersuci (istinja) dengan kotoran hewan, baik yang kering maupun basah, karena najis dan haram digunakan.
- Jangan bersuci dengan tulang, baik tulang hewan halal maupun haram, karena merupakan makanan jin dan tidak sah untuk istinja.
- Gunakan air atau batu (atau benda keras suci seperti keramik, kayu bersih) untuk bersuci. Batu yang digunakan minimal tiga biji dan harus menyucikan tempat najis.
- Pelajaran tentang adab terhadap jin juga mengingatkan kita untuk tidak sombong dan selalu menghormati hak makhluk lain.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.