Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1786 tentang Larangan memakai cincin di jari telunjuk dan tengah

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi larangan Nabi ﷺ kepada Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu untuk memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah, di samping larangan memakai pakaian Al-Qassi (kain bergaris dari sutra/katun bermotif) dan pelana merah (mitharah). Imam at-Tirmidzi menilai hadits ini hasan sahih. Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bersifat adab dan keutamaan, bukan pengharaman mutlak, karena memakai cincin di jari telunjuk dan tengah menyerupai kebiasaan orang-orang sombong atau menyelisihi keutamaan.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Kitab Pakaian, Bab Kebencian Memakai Cincin di Dua Jari (no. 1786), dari jalur Sufyan (bin 'Uyainah) dari 'Ashim bin Kulaib dari Ibnu Abi Musa (Abu Burdah) dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu. Imam at-Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih."

Hadits serupa juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Ali bin Abi Thalib, dengan lafaz yang semakna, bahwa Nabi ﷺ melarang memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah.

Adapun ayat yang dapat menjadi landasan umum tentang adab dan mengikuti perintah Nabi ﷺ:

QS. Al-Hasyr [59]: 7

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Terjemahan: "Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya."

QS. Al-Ahzab [33]: 21

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا

Terjemahan: "Sungguh, telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat dan yang banyak mengingat Allah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung tiga larangan yang disebutkan sekaligus oleh Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu:

Pertama, larangan memakai Al-Qassi. Al-Qassi adalah kain yang terbuat dari campuran sutra dan katun, atau kain bergaris yang berasal dari Mesir, yang dahulu dipakai untuk menunjukkan kemewahan. Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan ini berkaitan dengan sifat berlebihan dan menyerupai gaya hidup orang-orang yang sombong, bukan karena zat kainnya haram secara mutlak.

Kedua, larangan memakai Mitharah merah. Mitharah adalah pelana atau alas duduk yang diletakkan di atas hewan tunggangan, dan yang dimaksud di sini adalah yang berwarna merah menyala. Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan ini karena warna merah menyala dahulu identik dengan pakaian kebesaran dan kesombongan, atau karena menyerupai kebiasaan orang non-Muslim pada masa itu. Sebagian ulama menyebut bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih (dibenci tetapi tidak sampai haram).

Ketiga, larangan memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah. Ini adalah inti bab yang dibahas Imam at-Tirmidzi. Ali bin Abi Thalib menunjuk ke jari telunjuk dan jari tengahnya ketika menyampaikan larangan ini.

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum memakai cincin di kedua jari ini:

  • Jumhur ulama (mayoritas) dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah berpendapat bahwa larangan ini bersifat makruh tanzih, yaitu dibenci tetapi tidak sampai derajat haram. Alasan mereka: memakai cincin di jari telunjuk dan tengah menyerupai kebiasaan orang-orang yang ingin menonjolkan diri dan kesombongan, serta menyelisihi keutamaan yang diajarkan Nabi ﷺ.
  • Sebagian ulama seperti Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa larangan ini bisa dipahami sebagai larangan yang bersifat adab, bukan tahrim (pengharaman). Beliau menyebutkan bahwa hikmahnya adalah karena kedua jari tersebut adalah jari yang digunakan untuk menunjuk dan berisyarat, sehingga memakai cincin di sana bisa mengganggu fungsi tersebut atau menyerupai gaya orang-orang yang tidak baik.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa yang disunnahkan adalah memakai cincin di jari kelingking atau jari manis, sebagaimana yang dilakukan Nabi ﷺ. Beliau menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di jari kelingking tangan kanan.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat jumhur yang menyatakan makruh tanzih, karena:

  1. Hadits ini tidak menunjukkan pengharaman secara tegas, melainkan larangan yang disertai dengan penjelasan adab.
  2. Nabi ﷺ sendiri memakai cincin di jari kelingking, menunjukkan bahwa yang utama adalah di jari kelingking atau jari manis.
  3. Larangan ini lebih kepada menjaga keutamaan dan menyelisihi kebiasaan orang-orang yang sombong.

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa memakai cincin di jari telunjuk dan tengah hukumnya makruh, dan yang lebih utama adalah di jari kelingking atau jari manis. Beliau juga menegaskan bahwa larangan ini tidak sampai haram karena tidak ada dalil yang tegas menunjukkan pengharaman.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di rahimahullah dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa prinsip umum dalam syariat adalah menutup pintu menyerupai kebiasaan orang-orang yang tidak baik, dan memakai cincin di jari telunjuk atau tengah termasuk dalam kategori ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu, yang dikenal sebagai sahabat yang sangat zuhud dan sederhana, suatu ketika menyampaikan hadits ini kepada para tabi'in. Beliau ingin mengajarkan kepada umat Islam bahwa Rasulullah ﷺ sangat memperhatikan adab-adab kecil dalam kehidupan sehari-hari, termasuk dalam hal memakai cincin.

Dalam riwayat lain, disebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di jari kelingking tangan kanannya. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, yang lama melayani Nabi ﷺ, menceritakan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak dan bertuliskan "Muhammad Rasulullah". Nabi ﷺ memakainya di jari kelingking.

Hikmahnya adalah bahwa Islam mengajarkan kesederhanaan dan menjauhi segala bentuk penonjolan diri yang tidak perlu. Ali bin Abi Thalib sendiri, meskipun beliau adalah khalifah dan pemimpin umat, tetap hidup sederhana dan mengajarkan adab-adab Nabi ﷺ kepada generasi setelahnya.

Kesimpulan Praktis

  1. Hukum memakai cincin di jari telunjuk dan jari tengah adalah makruh tanzih (dibenci tetapi tidak haram), berdasarkan pendapat jumhur ulama yang paling kuat.
  2. Yang disunnahkan adalah memakai cincin di jari kelingking atau jari manis, sebagaimana yang dicontohkan Nabi ﷺ.
  3. Larangan memakai Al-Qassi dan Mitharah merah juga bersifat makruh, berkaitan dengan adab menjauhi kemewahan berlebihan dan menyerupai kebiasaan orang-orang yang sombong.
  4. Hendaknya seorang Muslim memperhatikan adab-adab kecil dalam berpakaian dan berhias, karena Islam mengajarkan kesederhanaan dan keindahan yang tidak berlebihan.
  5. Jika seseorang memakai cincin di jari telunjuk atau tengah karena kebutuhan tertentu (misalnya untuk pengobatan atau alasan syar'i lainnya), maka tidak mengapa, karena larangan ini bersifat adab, bukan pengharaman.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?