Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 177 tentang Tidur bukan alasan lalai shalat, shalat saat ingat

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang tertidur sehingga melewatkan waktu shalat tidak dianggap lalai, karena tidur bukan pilihan sadar. Kelalaian yang sebenarnya terjadi saat seseorang terjaga namun tetap meninggalkan shalat. Maka siapa pun yang lupa atau tertidur dari shalat, wajib mengerjakannya begitu ia ingat atau bangun — meskipun waktunya sudah lewat.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:

QS. Thaha [20]: 14

إِنَّنِي أَنَا اللَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا أَنَا فَاعْبُدْنِي وَأَقِمِ الصَّلَاةَ لِذِكْرِي

"Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada tuhan selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku."

Ayat ini menjadi dasar bahwa shalat dikaitkan dengan dzikir (mengingat). Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa perintah mendirikan shalat di sini mengandung makna: kerjakanlah shalat selama engkau mengingat-Ku, dan jika engkau lupa lalu ingat, maka kerjakanlah. Inilah yang menjadi landasan hadits Abu Qatadah ini.

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 177, Kitab Shalat, dari sahabat Abu Qatadah al-Anshari radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menyatakan: "Hadits Abu Qatadah adalah hadits hasan shahih."

Hadits senada juga diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dengan lafaz:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا

"Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya."

Kaitan dengan ulama:

  • Imam Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Imam asy-Syafi'i, dan Imam Malik — sebagaimana disebutkan langsung oleh Imam At-Tirmidzi dalam hadits ini — berpendapat bahwa orang yang tertidur atau lupa dari shalat tetap mengerjakannya begitu bangun atau ingat, meskipun pada waktu terbit atau terbenamnya matahari (waktu yang dilarang untuk shalat sunnah).
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa hadits ini menunjukkan shalat yang terlewat karena tidur atau lupa tidak gugur dan wajib diqadha.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil pokok dalam masalah qadha shalat yang terlewat karena tidur atau lupa.

Penjelasan Rinci

Makna hadits secara umum:

Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya tidak ada kelalaian (tafrith) dalam tidur. Kelalaian itu hanya terjadi saat terjaga."

Kata التَّفْرِيطُ (at-tafrith) berarti kelalaian, kecerobohan, atau menyia-nyiakan sesuatu yang seharusnya dijaga. Nabi ﷺ menegaskan bahwa tidur bukanlah bentuk kelalaian, karena tidur adalah keadaan di luar kendali manusia — seseorang tidak bisa menahan kantuk yang menguasainya. Yang disebut lalai adalah orang yang terjaga, sadar, mampu, tetapi tetap meninggalkan shalat dengan sengaja.

Kemudian Nabi ﷺ memberikan solusi: "Maka apabila salah seorang dari kalian lupa suatu shalat atau tertidur darinya, hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya."

Pemahaman para ulama:

Imam asy-Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah — sebagaimana dinukil Imam At-Tirmidzi — sepakat bahwa shalat yang terlewat karena tidur atau lupa wajib diqadha segera setelah ingat atau bangun, tanpa penundaan. Mereka berpendapat bahwa larangan shalat pada waktu terbit dan terbenamnya matahari tidak berlaku untuk shalat yang diqadha, karena perintah "hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya" bersifat mutlak.

Sebagian ulama lain (yang disebutkan At-Tirmidzi tanpa nama) berpendapat: jangan shalat hingga matahari terbit atau terbenam, yakni menunggu waktu yang diperbolehkan. Namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur — Imam Syafi'i, Malik, Ahmad, dan Ishaq — karena keumuman perintah Nabi ﷺ "فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا" (hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya) tidak membedakan antara waktu terlarang maupun tidak.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa syariat selalu memperhatikan kemampuan hamba. Tidur dan lupa adalah udzur yang diterima, sehingga beban kewajiban tidak gugur, tetapi waktunya bergeser ke saat kemampuan itu kembali — yaitu saat bangun atau ingat.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menekankan bahwa hadits ini menunjukkan rahmat Allah kepada hamba-Nya: Dia tidak menghukum karena kelupaan atau ketidaksadaran, tetapi tetap menjaga hak shalat agar tidak hilang.

Catatan penting: Hadits ini tidak menjadi alasan untuk meremehkan shalat. Justru sebaliknya — Nabi ﷺ menyebut kelalaian sejati ada pada orang yang terjaga tetapi meninggalkan shalat. Artinya, orang yang sengaja menunda shalat sampai keluar waktu tanpa udzur, dia termasuk yang lalai dan berdosa.

Story Telling

Dikisahkan dalam Shahih Muslim bahwa suatu ketika Nabi ﷺ dan para sahabat dalam sebuah perjalanan (perang Khaibar atau perjalanan lain). Di malam hari, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal bin Rabah untuk menjaga waktu shalat Subuh dan membangunkan para sahabat. Namun Bilal pun tertidur karena kelelahan. Ketika matahari sudah terbit, Nabi ﷺ bangun dan bertanya: "Wahai Bilal, apa yang terjadi?" Bilal menjawab: "Wahai Rasulullah, orang yang memegang jiwaku telah menahan (tidur)ku sebagaimana ia menahanmu."

Maka Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat untuk berwudhu, lalu beliau shalat Subuh setelah matahari terbit, dan bersabda: "Barangsiapa lupa suatu shalat, hendaklah ia shalat ketika ia mengingatnya."

Hikmah: Bahkan Nabi ﷺ dan sahabat terbaik pun bisa tertidur dari shalat. Yang penting bukan menyalahkan diri berlebihan, tetapi segera mengerjakan ketika ingat. Ini menunjukkan Islam itu mudah dan penuh rahmat.

Kesimpulan Praktis

  1. Tidur bukan kelalaian — jangan menyalahkan diri secara berlebihan jika tertidur dan melewatkan shalat.
  2. Segera qadha — begitu bangun atau ingat, langsung kerjakan shalat yang terlewat, meskipun di waktu terlarang (terbit/terbenam matahari) menurut pendapat yang kuat.
  3. Jangan menunda tanpa udzur — kelalaian sejati adalah ketika kita terjaga, sadar, tetapi sengaja meninggalkan shalat.
  4. Berusaha mencegah — tetap berusaha bangun untuk shalat dengan alarm, niat kuat, dan saling mengingatkan, karena itu bagian dari ikhtiar.
  5. Bertaubat jika lalai — jika kita meninggalkan shalat karena malas atau sengaja, itu dosa yang harus disesali dan diiringi qadha serta istighfar.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?