Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi ﷺ pernah membuat cincin dari emas dan memakainya di tangan kanan, lalu beliau melepas dan membuangnya serta memerintahkan para sahabat melepas cincin emas mereka. Larangan ini berlaku bagi kaum lelaki, karena emas diharamkan bagi lelaki dan dihalalkan bagi perempuan. Adapun memakai cincin perak di tangan kanan, itu diperbolehkan dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits utama (Shahih):
Hadits Ibnu 'Umar ini diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam Jami' at-Tirmidzi, Kitab Pakaian, Bab Apa yang Dikatakan Tentang Memakai Cincin di Tangan Kanan (no. 1741). At-Tirmidzi menilai: "Hadits Ibnu 'Umar adalah hadits hasan shahih."
Hadits pendukung tentang larangan emas bagi lelaki:
Dari Abu Musa al-Asy'ari, Nabi ﷺ bersabda:
أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي، وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا
"Emas dan sutra dihalalkan bagi perempuan umatku, dan diharamkan bagi lelakinya."
(HR. at-Tirmidzi no. 1720, dan beliau menilainya hasan shahih; juga diriwayatkan an-Nasa'i)
Ayat terkait keindahan dan adab berpakaian:
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا
Namun ayat yang lebih relevan tentang adab berpakaian dan larangan berlebih-lebihan:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."
(QS. Al-A'raf [7]: 31)
Kaitan dengan ulama:
- Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa larangan cincin emas bagi lelaki adalah ijma' (kesepakatan) ulama.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menyebutkan bahwa hadits ini menjadi dalil bolehnya memakai cincin di tangan kanan, dan bahwa membuang cincin emas menunjukkan larangan tegas.
- Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zad al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin perak setelah peristiwa ini, dan memakainya di tangan kanan.
Penjelasan Rinci
Konteks hadits:
Pada suatu waktu, Nabi ﷺ membuat cincin dari emas dan memakainya di tangan kanan. Ketika para sahabat melihatnya, mereka pun membuat cincin emas serupa. Melihat hal itu, Nabi ﷺ naik mimbar, menyatakan bahwa beliau memakai cincin emas tersebut, lalu melepas dan membuangnya. Para sahabat pun segera membuang cincin emas mereka.
Pemahaman ulama:
- Larangan emas bagi lelaki — Imam an-Nawawi menegaskan bahwa haram hukumnya bagi lelaki muslim memakai emas, baik berupa cincin maupun lainnya. Dalilnya adalah hadits Abu Musa di atas dan hadits ini. Sedangkan bagi perempuan, emas dihalalkan.
- Hikmah membuang di mimbar — Ibnu Hajar menjelaskan bahwa Nabi ﷺ sengaja melakukannya di depan umum di atas mimbar agar larangan tersebut tersebar luas dan tidak ada yang mengikuti perbuatan beliau sebelumnya. Ini menunjukkan metode pendidikan Nabi ﷺ yang tegas dalam menghilangkan kemungkaran.
- Boleh memakai cincin di tangan kanan — Hadits ini menunjukkan bahwa memakai cincin di tangan kanan adalah sunnah. Ibnu Qayyim menyebutkan bahwa Nabi ﷺ memakai cincin di tangan kanannya, dan ini yang lebih utama. Sebagian ulama menyebutkan boleh juga di tangan kiri, namun yang paling kuat adalah tangan kanan berdasarkan hadits ini.
- Cincin perak — Setelah peristiwa ini, Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan memakainya. Imam at-Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan bahwa cincin Nabi ﷺ terbuat dari perak. Ini menunjukkan bahwa cincin perak bagi lelaki adalah boleh dan pernah dipraktikkan Nabi ﷺ.
- Perbedaan riwayat — At-Tirmidzi menyebutkan bahwa hadits ini juga diriwayatkan dari Nafi' dari Ibnu 'Umar dengan jalur lain, namun tanpa menyebutkan "memakainya di tangan kanan". Ini menunjukkan bahwa sebagian perawi tidak menyebutkan detail tangan kanan, namun riwayat yang menyebutkannya lebih lengkap dan shahih.
Kesimpulan fiqih:
- Lelaki: haram memakai cincin emas, boleh memakai cincin perak (dan logam lain selain emas).
- Perempuan: boleh memakai cincin emas dan perak.
- Sunnah memakai cincin di tangan kanan.
- Tidak boleh menyerupai lawan jenis dalam hal yang khusus bagi mereka.
Story Telling
Diceritakan bahwa setelah Nabi ﷺ membuang cincin emasnya, para sahabat yang sebelumnya membuat cincin emas serupa segera membuang cincin mereka. Di antara mereka ada yang merasa berat, namun karena kecintaan dan ketaatan mereka kepada Nabi ﷺ, mereka langsung melaksanakannya tanpa membantah.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi ﷺ membuat cincin dari perak dan mengukirnya dengan tulisan "Muhammad Rasulullah". Beliau bersabda: "Janganlah kalian mengukir dengan ukiran seperti ini." Anas berkata: "Seakan-akan aku masih melihat kilau cincin perak itu di tangan Nabi ﷺ."
Hikmahnya: Ketaatan sahabat kepada Nabi ﷺ adalah teladan bagi kita. Ketika larangan datang, mereka segera meninggalkan apa yang dilarang, tanpa menunda atau mencari alasan.
Kesimpulan Praktis
- Bagi lelaki: Jangan memakai cincin emas, karena hukumnya haram berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama. Gunakan cincin perak atau logam lain selain emas.
- Bagi perempuan: Boleh memakai cincin emas sebagai perhiasan.
- Sunnah: Memakai cincin di tangan kanan adalah yang lebih utama, mengikuti praktik Nabi ﷺ.
- Adab: Ketika mengetahui suatu larangan dari Nabi ﷺ, segera tinggalkan, sebagaimana para sahabat meninggalkan cincin emas mereka saat itu juga.
- Pendidikan: Sampaikan larangan dengan jelas dan tegas, namun penuh hikmah, sebagaimana Nabi ﷺ melakukannya di atas mimbar di hadapan para sahabat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.