Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menunjukkan keringanan (rukhsah) bagi wanita untuk memanjangkan atau menyeret kainnya hingga sejengkal di bawah mata kaki, karena hal itu lebih menutup aurat dan lebih menjaga kehormatan mereka. Ini berbeda dengan pria yang dilarang memanjangkan kain melebihi mata kaki karena kesombongan. Namun, perlu dicatat bahwa sanad hadits ini diperselisihkan oleh para ulama hadits, namun maknanya didukung oleh hadits-hadits shahih lainnya tentang hukum pakaian wanita.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits Riwayat At-Tirmidzi:
Teks Arab hadits (sebagaimana yang Anda cantumkan) adalah:
<p>حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ مَنْصُورٍ، أَخْبَرَنَا عَفَّانُ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ زَيْدٍ، عَنْ أُمِّ الْحَسَنِ الْبَصْرِيِّ، أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ، حَدَّثَتْهُمْ أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ شَبَّرَ لِفَاطِمَةَ شِبْرًا مِنْ نِطَاقِهَا .</p>
Makna: Dari Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, bahwa Nabi ﷺ mengukur (memberi contoh) untuk Fatimah radhiyallahu 'anha sejengkal dari kainnya (yang diizinkan untuk dipanjangkan).
Hadits Pendukung dari Shahih:
Dalam Shahih Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi ﷺ bersabda:
"مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ"
"Apa yang berada di bawah mata kaki dari kain (bagi laki-laki), maka tempatnya di neraka." (HR. Al-Bukhari no. 5787, Muslim no. 2087)
Hadits ini khusus untuk laki-laki. Adapun wanita, mereka diperbolehkan memanjangkan kainnya karena lebih menutup aurat.
Kaitan dengan Ulama:
Imam At-Tirmidzi (wafat 279 H) dalam Sunan-nya setelah meriwayatkan hadits ini, beliau berkomentar:
"وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ رُخْصَةٌ لِلنِّسَاءِ فِي جَرِّ الإِزَارِ لأَنَّهُ يَكُونُ أَسْتَرَ لَهُنَّ"
"Dalam hadits ini terdapat keringanan bagi wanita dalam menyeret kain karena hal itu lebih menutupi mereka."
Pernyataan Imam At-Tirmidzi ini adalah penjelasan langsung dari ulama yang termasuk dalam daftar rujukan kita.
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan bahwa asal hukum memanjangkan pakaian hingga melebihi mata kaki adalah terlarang bagi laki-laki, karena hal itu bisa menjadi tanda kesombongan. Namun bagi wanita, justru dianjurkan untuk memanjangkan pakaiannya agar lebih menutup aurat.
Pendapat Ulama tentang Hukum Ini:
- Imam Asy-Syafi'i (wafat 204 H) dalam Al-Umm menjelaskan bahwa wanita diperintahkan untuk memanjangkan pakaiannya hingga menutupi seluruh tubuhnya, dan tidak mengapa baginya menyeret kainnya karena itu lebih menutup auratnya.
- Imam Ahmad bin Hanbal (wafat 241 H) juga berpendapat bahwa wanita boleh memanjangkan pakaiannya sejengkal atau lebih, karena tujuannya adalah menutup aurat. Beliau berkata: "Wanita itu memanjangkan kainnya sejengkal, dan jika tidak cukup maka dua jengkal."
- Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah (wafat 751 H) dalam Zaad al-Ma'aad menjelaskan bahwa syariat membedakan antara laki-laki dan wanita dalam hal ini. Laki-laki dilarang memanjangkan kainnya karena itu bentuk kesombongan, sedangkan wanita justru diperintahkan memanjangkannya karena itu lebih menutup dan lebih menjaga kehormatan.
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin (wafat 1421 H) dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kekhususan bagi wanita. Beliau berkata: "Wanita boleh menyeret pakaiannya di bawah mata kaki, bahkan itu lebih utama baginya, karena lebih menutup auratnya."
Catatan Penting tentang Sanad:
Para ulama hadits memperbincangkan sanad hadits ini. Di dalamnya ada perawi bernama Ali bin Zaid bin Jud'an yang statusnya dha'if (lemah) menurut mayoritas ulama hadits. Namun, makna hadits ini tetap kuat karena didukung oleh dalil-dalil lain, seperti:
- Hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada hari kiamat." Maka Ummu Salamah bertanya: "Bagaimana dengan wanita yang memanjangkan kainnya?" Beliau menjawab: "Mereka memanjangkannya sejengkal." Ummu Salamah berkata: "Kalau begitu kaki mereka akan tersingkap." Beliau bersabda: "Maka mereka memanjangkannya satu hasta dan tidak lebih dari itu." (HR. Abu Dawud no. 4117, At-Tirmidzi no. 1731, dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Hadits ini lebih shahih sanadnya dan menjelaskan bahwa wanita boleh memanjangkan pakaiannya hingga satu hasta di bawah mata kaki.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Nabi ﷺ yang mulia, pernah bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hukum wanita yang memanjangkan kainnya. Beliau menjawab bahwa wanita boleh memanjangkannya sejengkal. Namun Ummu Salamah merasa kurang, karena jika hanya sejengkal, maka kaki wanita masih bisa tersingkap saat berjalan. Maka Nabi ﷺ memberikan keringanan tambahan hingga satu hasta.
Ini menunjukkan betapa syariat Islam sangat memperhatikan kemaslahatan dan kebutuhan kaum wanita. Nabi ﷺ tidak langsung memvonis, tetapi beliau mendengar keluhan Ummu Salamah dan memberikan solusi yang lebih baik. Ini juga mengajarkan kita adab bertanya dan berdialog dalam masalah agama — seorang istri bisa bertanya langsung kepada suaminya yang juga seorang Nabi, dan beliau menjawab dengan penuh kelembutan.
Kesimpulan Praktis
- Wanita diperbolehkan memanjangkan pakaiannya hingga sejengkal atau satu hasta di bawah mata kaki, karena itu lebih menutup aurat.
- Laki-laki dilarang memanjangkan pakaiannya melebihi mata kaki, terlebih jika disertai kesombongan.
- Tujuan syariat adalah menutup aurat dan menjaga kehormatan, bukan sekadar mengikuti mode atau kebiasaan.
- Hadits ini mengajarkan bahwa Islam memberikan keringanan sesuai kebutuhan, namun tetap dalam batas syariat.
- Bagi wanita yang ingin mengamalkan, hendaknya memanjangkan pakaiannya dengan niat menutup aurat, bukan karena ikut-ikutan tren.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.