Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1706 tentang Wajib taat kepada pemimpin selama

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan bahwa ketaatan kepada pemimpin (imam/ulil amri) adalah wajib, meskipun pemimpin itu berasal dari kalangan rendah sekalipun, seperti budak Habsyi yang cacat. Namun, ketaatan itu memiliki batasan yang jelas: selama pemimpin tersebut menegakkan Kitab Allah (Al-Qur’an dan sunnah). Jika pemimpin memerintahkan maksiat atau meninggalkan hukum Allah, maka tidak ada ketaatan. Ini adalah prinsip ahlus sunnah: taat dalam kebaikan, tidak taat dalam kemaksiatan.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur’an:

QS. An-Nisa’ [4]: 59

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad) dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Hadits yang dimaksud:

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya an-Naisaburi, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yusuf, telah menceritakan kepada kami Yunus bin Abi Ishaq, dari al-‘Aizar bin Huraits, dari Ummul Hushain al-Ahmasiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkhutbah pada Haji Wada‘, dan beliau mengenakan burd (kain) yang dililitkan dari bawah ketiaknya. Ummul Hushain berkata: “Aku melihat otot lengannya bergerak-gerak (ketika bersemangat). Aku mendengar beliau bersabda:

‘Wahai manusia! Bertakwalah kepada Allah. Jika diangkat menjadi pemimpin atas kalian seorang budak Habsyi yang cacat (terpotong hidung atau anggota tubuhnya), maka dengarkanlah dan taatilah dia selama ia menegakkan Kitab Allah di antara kalian.’”

(HR. Tirmidzi no. 1706, beliau berkata: hadits hasan shahih)

Komentar ulama:

  • Imam Tirmidzi (dalam Sunannya) menilai hadits ini hasan shahih, dan meriwayatkan juga dari beberapa sahabat lain seperti Abu Hurairah dan ‘Irbadh bin Sariyah.
  • Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani (dalam Fathul Bari 13/108) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kewajiban taat kepada pemimpin Muslim meskipun ia seorang budak, selama ia menjalankan hukum Allah. Beliau mengutip perkataan ulama salaf bahwa ketaatan kepada pemimpin termasuk bagian dari ketaatan kepada Allah, tetapi tidak mutlak.
  • Imam an-Nawawi (dalam Syarh Shahih Muslim 12/229) ketika menjelaskan hadits serupa menegaskan: “Ketaatan kepada pemimpin adalah wajib dalam perkara yang ma‘ruf (sesuai syariat), dan haram dalam kemaksiatan. Ini adalah ijma’ ulama.”
  • Syaikh al-Albani (dalam Silsilah ash-Shahihah no. 288) menyatakan hadits ini shahih dan menjelaskan bahwa batas ketaatan adalah “selama menegakkan Kitab Allah”, yaitu jika pemimpin meninggalkan atau melanggar Al-Qur’an dan sunnah, maka ia tidak boleh ditaati dalam pelanggaran tersebut.

Penjelasan Rinci

Hadits ini memberikan gambaran tentang prinsip ahlus sunnah dalam masalah kepemimpinan dan ketaatan:

1. Ketaatan kepada pemimpin adalah kewajiban syar’i.

Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk mendengar dan taat kepada pemimpin, meskipun pemimpin itu seorang budak berkulit hitam (Habsyi) dan cacat secara fisik (mujadda‘: terpotong hidung atau anggota tubuh). Ini mengajarkan bahwa kedudukan pemimpin tidak diukur dari nasab, warna kulit, atau kondisi fisik, melainkan dari kemampuannya menegakkan syariat. Dalam Islam, kepemimpinan didasarkan pada amanah dan kemampuan, bukan pada status sosial.

2. Syarat ketaatan: “selama ia menegakkan Kitab Allah di antara kalian.”

Kalimat “mā aqāma lakum kitāballāh” menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin bersifat kondisional. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibn Rajab al-Hanbali (dalam Jami‘ al-‘Ulum wa al-Hikam 1/373-374), ketaatan mutlak hanya kepada Allah dan Rasul-Nya. Adapun kepada pemimpin, ketaatan terikat dengan perintah yang tidak melanggar syariat. Jika pemimpin memerintahkan kemaksiatan, maka tidak boleh ditaati, bahkan wajib menolak dengan cara yang baik. Hal ini ditegaskan dalam hadits lain: “Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan; sesungguhnya ketaatan hanya dalam kebaikan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Hikmah dari penyebutan “budak Habsyi yang cacat”.

Menurut Imam al-Bayhaqi (dalam al-I‘tiqad) dan Syaikh Shalih al-Fauzan (dalam Syarh al-‘Aqidah al-Wasithiyyah), penggambaran ini untuk menunjukkan bahwa Islam tidak membedakan manusia berdasarkan keturunan atau fisik. Yang membedakan hanyalah ketakwaan. Seorang pemimpin yang rendah asal-usulnya tetap harus ditaati jika ia menjalankan syariat. Ini sekaligus membantah sikap ghuluw (ekstrem) yang menuntut pemimpin harus dari kalangan tertentu.

4. Batasan ketaatan dalam konteks “menegakkan Kitab Allah” mencakup:

  • Menegakkan hukum Allah dalam pemerintahan, peradilan, dan kehidupan sosial.
  • Menjaga pelaksanaan shalat, zakat, dan syiar Islam.
  • Tidak memerintahkan hal-hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan sunnah.

Imam al-Qurtubi (dalam Tafsir - meskipun tidak dalam daftar, tetapi karena ia rujukan tafsir, saya tidak akan menggunakannya. Saya ganti dengan Ibnu Katsir yang ada dalam daftar). Imam Ibnu Katsir (dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim 2/336) ketika menafsirkan QS. An-Nisa’ [4]: 59 menjelaskan bahwa ketaatan kepada ulil amri bersifat mutaba‘ah (mengikuti) selama mereka mengikuti Al-Qur’an dan sunnah. Jika mereka menyimpang, maka tidak ada ketaatan.

Story Telling (Opsional)

Dalam khutbah Haji Wada‘ itu, Ummul Hushain melihat tubuh Rasulullah ﷺ yang bergetar semangat saat menyampaikan perintah ini. Beliau ingin menanamkan kepada umat bahwa persatuan dan ketertiban lebih utama daripada kekacauan akibat menolak pemimpin yang sah. Suatu ketika, sahabat Hudzaifah bin al-Yaman radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang para pemimpin yang zalim. Beliau bersabda: “Dengarkan dan taatilah mereka, meskipun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Dengarkan dan taatilah.” (HR. Muslim). Ini menunjukkan bahwa ketaatan kepada pemimpin tetap wajib meskipun mereka berlaku zalim, selama tidak memerintahkan kemaksiatan. Namun jika sudah terang-terangan meninggalkan Kitab Allah, maka kewajiban taat menjadi gugur dalam hal itu. (Disarikan dari Fathul Bari dan Syarh Muslim)

Kesimpulan Praktis

  1. Wajib taat kepada pemimpin Muslim (presiden, gubernur, kepala negara) dalam perkara yang ma‘ruf, meskipun latar belakangnya rendah atau memiliki kekurangan fisik.
  2. Ketaatan itu terbatas pada perintah yang tidak melanggar syariat. Jika pemimpin memerintahkan maksiat, kita harus menolak dengan cara yang baik dan tetap menjaga persatuan.
  3. Jangan memberontak atau memecah belah umat hanya karena pemimpin tidak ideal. Selama ia masih menegakkan syariat, kita wajib mendukung dan taat.
  4. Segera rujuk kepada Al-Qur’an dan sunnah jika terjadi perselisihan antara pemimpin dan rakyat. Rujuk kepada ulama yang berpegang teguh pada manhaj salaf.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur’an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.