Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1580 tentang Larangan mengkhianati perjanjian hingga masa berakhirnya

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang kewajiban menepati janji dan perjanjian dalam Islam, terutama perjanjian antara pemimpin Muslim dengan pihak lain. Hadits ini juga menunjukkan adab yang sangat mulia dari sahabat Amr bin Abasah radhiyallahu 'anhu yang berani menasihati Khalifah Mu'awiyah radhiyallahu 'anhu. Pelajaran utamanya: seorang Muslim tidak boleh melanggar perjanjian sebelum masa berlakunya habis, atau sebelum ia memberitahukan secara resmi pembatalan perjanjian tersebut kepada pihak lawan agar mereka mengetahuinya dengan jelas.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an:

Allah Ta'ala berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya." (QS. Al-Isra' [17]: 34)

Allah Ta'ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." (QS. Al-Ma'idah [5]: 1)

Hadits:

Hadits yang sedang kita bahas diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami'-nya, nomor 1580, dari sahabat Amr bin Abasah radhiyallahu 'anhu. Imam At-Tirmidzi menilai hadits ini hasan shahih.

Kaitan dengan Ulama:

Para ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in sangat memperhatikan masalah ini. Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari sahabat Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu 'anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا... وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ

"Empat perkara yang barangsiapa memilikinya maka ia adalah munafik murni... dan jika ia berjanji maka ia mengingkari." (HR. Al-Bukhari no. 34, Muslim no. 58)

Penjelasan Rinci

Hadits ini memiliki konteks sejarah yang sangat menarik. Sulaim bin 'Amir menceritakan bahwa ada perjanjian damai antara Khalifah Mu'awiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu 'anhu dengan Kekaisaran Romawi (Bizantium). Mu'awiyah berjalan di wilayah mereka (mungkin untuk persiapan atau pengintaian) hingga ketika masa perjanjian itu berakhir, ia berniat menyerang mereka.

Ketika itu, ada seorang laki-laki yang menunggang kuda sambil berseru: "Allahu Akbar! Wafa'un la ghadr!" (Pemenuhan janji, bukan pengkhianatan!). Ternyata orang itu adalah Amr bin Abasah radhiyallahu 'anhu, seorang sahabat Nabi yang mulia.

Mu'awiyah bertanya kepadanya tentang ucapan itu, maka Amr bin Abasah menjelaskan bahwa ia mendengar langsung dari Rasulullah ﷺ bersabda: "Barangsiapa yang memiliki perjanjian antara dirinya dan suatu kaum, maka janganlah ia melonggarkan perjanjian itu dan jangan pula mengencangkannya (mengubahnya) sampai masa berlakunya habis, atau ia melemparkan (memberitahukan pembatalan) kepada mereka secara sama rata (jelas)."

Mendengar penjelasan ini, Mu'awiyah langsung menarik kembali pasukannya dan tidak jadi menyerang. Ini menunjukkan sifat tawadhu' dan kepatuhan seorang pemimpin kepada dalil.

Pemahaman Ulama:

  1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan dalam Majmu' Al-Fatawa bahwa menepati janji adalah bagian dari keadilan yang diperintahkan Allah, bahkan terhadap orang kafir sekalipun. Beliau menegaskan bahwa pengkhianatan terhadap perjanjian adalah perbuatan yang diharamkan dan termasuk dosa besar.
  2. Imam Ibnul Qayyim dalam Zad Al-Ma'ad menyebutkan bahwa Nabi ﷺ sendiri menepati perjanjian Hudaibiyah dengan kaum musyrikin Quraisy, dan tidak pernah melanggarnya. Beliau juga membolehkan membatalkan perjanjian jika pihak lain yang memulainya, atau jika ada pengkhianatan dari pihak mereka.
  3. Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm membahas tentang hukum perjanjian damai dengan non-Muslim. Beliau berpendapat bahwa perjanjian itu harus dihormati selama masa berlakunya, dan tidak boleh dilanggar kecuali ada alasan syar'i yang jelas.
  4. Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya membuat bab khusus: "Bab: Jika mereka (musuh) berkhianat, maka boleh membatalkan perjanjian" dan "Bab: Pembatalan perjanjian dan pemberitahuan sebelumnya". Ini menunjukkan bahwa pembatalan perjanjian harus dengan pemberitahuan yang jelas, bukan diam-diam.

Pelajaran penting dari hadits ini:

  • Perjanjian harus ditepati sampai batas waktu yang disepakati.
  • Jika ingin membatalkan, harus diberitahukan secara terbuka agar pihak lawan mengetahuinya, bukan dengan cara menyerang mendadak.
  • Menasihati pemimpin adalah bagian dari manhaj Ahlus Sunnah, selama dilakukan dengan cara yang baik dan berdasarkan dalil.
  • Ketaatan kepada pemimpin dalam kebaikan; Mu'awiyah yang sudah siap menyerang, langsung menarik mundur pasukannya ketika mendengar dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah.

Story Telling

Ada kisah indah tentang keteladanan Nabi ﷺ dalam menepati janji. Ketika terjadi Perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriah, Nabi ﷺ membuat perjanjian dengan kaum Quraisy yang berisi gencatan senjata selama 10 tahun. Salah satu isinya: siapa saja yang datang kepada Nabi ﷺ dari pihak Quraisy tanpa izin walinya, ia harus dikembalikan.

Setelah perjanjian itu, datanglah seorang laki-laki bernama Abu Jandal bin Suhail — putra dari Suhail bin Amr, utusan Quraisy yang menandatangani perjanjian itu — dalam keadaan terikat rantai karena melarikan diri dari penjara kaum musyrikin. Ia meminta pertolongan Nabi ﷺ.

Namun Nabi ﷺ berkata kepadanya: "Wahai Abu Jandal, bersabarlah. Sesungguhnya kami telah membuat perjanjian dengan mereka, dan kami tidak akan membantu siapa pun untuk melanggarnya. Semoga Allah menjadikan bagimu dan orang-orang yang bersamamu jalan keluar." (HR. Al-Bukhari no. 2731, Muslim no. 1785)

Nabi ﷺ menahan diri meskipun hatinya sangat sedih melihat Abu Jandal dalam keadaan terikat, karena beliau menjunjung tinggi janji yang telah dibuat. Ini adalah pelajaran luar biasa tentang menepati janji meskipun berat.

Kesimpulan Praktis

  1. Jagalah janji dan perjanjian — baik dengan sesama Muslim maupun non-Muslim, selama tidak bertentangan dengan syariat.
  2. Jika ingin membatalkan perjanjian, beritahukan secara jelas dan terbuka, bukan dengan cara diam-diam atau menyerang mendadak.
  3. Jadilah pribadi yang amanah — karena memenuhi janji adalah tanda keimanan, sedangkan mengingkari janji adalah tanda kemunafikan.
  4. Berani menasihati pemimpin dengan cara yang baik dan berdasarkan dalil, sebagaimana Amr bin Abasah menasihati Mu'awiyah.
  5. Terima kebenaran dari siapa pun — Mu'awiyah yang saat itu adalah khalifah, langsung menerima nasihat dan menarik pasukannya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.