Penjelasan Hadits Tirmidzi No. 1577 tentang Larangan menerima hadiah dari orang musyrik

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa Nabi ﷺ menolak hadiah dari orang musyrik yang belum masuk Islam, dengan alasan beliau dilarang menerima "zabd" (pemberian/hadiah) orang musyrik. Namun para ulama menjelaskan bahwa larangan ini bukan mutlak, karena pernah juga diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ menerima hadiah dari sebagian orang musyrik. Imam At-Tirmidzi menyimpulkan bahwa larangan ini datang belakangan, setelah sebelumnya beliau menerima. Sikap ini mengandung adab dan hikmah dakwah yang dalam.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Jami' At-Tirmidzi no. 1577, dari sahabat 'Iyad bin Himar رضي الله عنه, dan beliau menilai hadits ini hasan sahih.

Teks hadits yang disebutkan:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ، عَنْ عِمْرَانَ الْقَطَّانِ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، هُوَ ابْنُ الشِّخِّيرِ عَنْ عِيَاضِ بْنِ حِمَارٍ، أَنَّهُ أَهْدَى لِلنَّبِيِّ ﷺ هَدِيَّةً لَهُ أَوْ نَاقَةً فَقَالَ النَّبِيُّ ﷺ "أَسْلَمْتَ". قَالَ لَا. قَالَ "فَإِنِّي نُهِيتُ عَنْ زَبْدِ الْمُشْرِكِينَ".

Terjemahan ringkas: 'Iyad bin Himar memberikan hadiah kepada Nabi ﷺ berupa hadiah atau unta. Nabi ﷺ bertanya: "Apakah engkau telah masuk Islam?" Ia menjawab: "Tidak." Nabi ﷺ bersabda: "Sesungguhnya aku dilarang dari zabd (hadiah) orang-orang musyrik."

Adapun ayat Al-Qur'an yang berkaitan dengan sikap terhadap orang musyrik dalam muamalah, di antaranya firman Allah:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُم مِّن دِيَارِكُمْ أَن تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

QS. Al-Mumtahanah [60]: 8

Terjemahan: "Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusirmu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."

Ayat ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi kaum muslimin adalah sesuatu yang dibolehkan, dan ini menjadi salah satu dasar yang dipakai para ulama dalam memahami hadits di atas — bahwa larangan menerima hadiah bukan karena kebencian pribadi, melainkan karena hikmah syar'i tertentu.

Penjelasan Rinci

Makna "Zabd"

Imam At-Tirmidzi sendiri menjelaskan dalam komentarnya: makna "zabd al-musyrikin" adalah hadiah-hadiah mereka (هَدَايَاهُمْ). Kata "zabd" secara bahasa berkaitan dengan pemberian yang dihadiahkan, dan di sini yang dimaksud adalah hadiah dari orang musyrik.

Sikap Nabi ﷺ yang tampak berbeda

Imam At-Tirmidzi menyebutkan bahwa telah diriwayatkan pula bahwa Nabi ﷺ pernah menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Ini menunjukkan bahwa larangan dalam hadits 'Iyad bin Himar bukanlah larangan mutlak sepanjang waktu. Imam At-Tirmidzi menyimpulkan: kemungkinan besar Nabi ﷺ dahulu menerima hadiah mereka, kemudian beliau dilarang menerimanya. Jadi larangan ini datang belakangan (nasikh/mansukh dalam praktik, bukan dalam hukum taklifi secara umum).

Hikmah di balik pertanyaan "Apakah engkau telah masuk Islam?"

Nabi ﷺ terlebih dahulu bertanya tentang keislaman 'Iyad bin Himar. Ini mengandung pelajaran:

  • Nabi ﷺ ingin menjelaskan alasan penolakan, bukan sekadar menolak tanpa penjelasan.
  • Ini adalah bentuk adab dakwah: memberi pemahaman, bukan menyinggung perasaan.
  • Jika 'Iyad masuk Islam, maka hadiahnya bisa diterima sebagai hadiah sesama muslim.

Pandangan ulama dalam daftar

  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i — sebagaimana dinukil dalam kitab-kitab fiqih yang merujuk pada pendapat mereka — membahas masalah menerima hadiah dari non-muslim. Sebagian membolehkan jika ada maslahat dakwah, sebagian memakruhkan jika dikhawatirkan menimbulkan keterikatan hati kepada mereka.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang Nabi ﷺ menerima hadiah dari musyrik dan menolaknya dapat dikompromikan: penolakan terjadi pada konteks tertentu, misalnya ketika pemberi hadiah masih dalam keadaan syirik dan hadiah itu dikhawatirkan membawa pengaruh, atau ketika ada larangan khusus.
  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyebutkan bahwa menerima hadiah dari kafir dzimmi atau mu'ahad (yang terikat perjanjian) dibolehkan, sedangkan dari kafir harbi (yang memerangi) diperselisihkan.
  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam kaidah tafsirnya menekankan bahwa muamalah dengan non-muslim dibangun di atas maslahat dan tidak boleh menyeret kepada kecintaan yang dilarang syariat.

Kesimpulan para ulama: Larangan dalam hadits ini bersifat situasional dan hikmah, bukan pengharaman mutlak. Yang paling kuat adalah bahwa Nabi ﷺ menolak hadiah tersebut karena hikmah tertentu, dan syariat tidak melarang secara mutlak berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi.

Story Telling

Dikisahkan bahwa 'Iyad bin Himar رضي الله عنه — yang saat itu belum masuk Islam — datang membawa hadiah berupa unta untuk Nabi ﷺ. Ini adalah bentuk penghormatan seorang tokoh kepada seorang yang dihormati. Namun Nabi ﷺ tidak langsung menerima, melainkan bertanya dengan lembut: "Apakah engkau telah masuk Islam?"

Ketika 'Iyad menjawab "Tidak", Nabi ﷺ menjelaskan dengan tenang: "Sesungguhnya aku dilarang dari hadiah orang-orang musyrik." Tidak ada celaan, tidak ada penghinaan. Beliau hanya menyampaikan hukum dengan jelas.

Hikmahnya: Nabi ﷺ mengajarkan bahwa kejelasan hukum harus disampaikan dengan kelembutan akhlak. Beliau tidak menolak orangnya, tetapi menjelaskan mengapa hadiahnya tidak bisa diterima. Ini adalah pelajaran besar bagi para dai dan pendidik: sampaikan kebenaran, tapi jaga hati manusia.

Kisah ini juga menunjukkan bahwa 'Iyad bin Himar kemudian dikenal sebagai sahabat yang meriwayatkan hadits dari Nabi ﷺ, yang menunjukkan bahwa penolakan hadiah itu tidak membuatnya menjauh, bahkan ia kemudian masuk Islam dan menjadi perawi hadits.

Kesimpulan Praktis

  1. Larangan menerima hadiah dari musyrik bukan mutlak — ada konteks dan hikmah di baliknya, dan Nabi ﷺ sendiri pernah menerima hadiah dari sebagian musyrik.
  2. Sampaikan hukum dengan lembut — Nabi ﷺ bertanya dulu, menjelaskan kemudian, tanpa menyinggung perasaan.
  3. Bedakan antara menolak hadiah dan menolak orang — Islam mengajarkan berbuat baik kepada non-muslim yang tidak memerangi, sebagaimana QS. Al-Mumtahanah [60]: 8.
  4. Jika ada maslahat dakwah, sebagian ulama membolehkan menerima hadiah dari non-muslim, terutama jika tidak ada unsur yang diharamkan.
  5. Kembalikan perkara yang diperselisihkan kepada ulama terpercaya dan jangan memaksakan satu pendapat tanpa dalil.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?